Selasa, Februari 10, 2026
28.4 C
Indonesia

PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan: Jangan Sampai Salah Hitung!

Pernahkah Anda menyewa ruko, gudang, apartemen, atau bahkan sebidang tanah untuk usaha? Kalau iya, perlu diingat bahwa setiap transaksi persewaan tanah dan/atau bangunan memiliki konsekuensi pajak, yaitu dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Ketentuan ini diatur dalam PP 34 Tahun 2017 yang berlaku sejak 2 Januari 2018, serta dijabarkan lebih teknis dalam aturan lama seperti KMK-120/KMK.03/2002 dan KEP-227/PJ./2002. Meski terdengar rumit, sebenarnya konsepnya cukup sederhana: setiap pemilik tanah/bangunan yang menyewakan, wajib membayar PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto sewa.

Mari kita ulas lebih detail dengan bahasa yang mudah dipahami.

Dasar Hukum PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

  • PP 34 Tahun 2017 → tentang PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • KMK-120/KMK.03/2002 → mengatur perubahan tata cara pembayaran.
  • KEP-227/PJ./2002 → tentang tata cara pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh.

📌 Intinya, aturan ini memastikan setiap penghasilan dari sewa tanah/bangunan masuk ke sistem pajak dan dikenakan tarif final.

Apa yang Menjadi Objek Pajak?

Semua penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruhnya. Contohnya:

  • Menyewakan rumah atau ruko.
  • Menyewakan kamar di rumah atau paviliun.
  • Menyewakan gudang, lapangan, atau kolam renang.

Selain itu, ada juga skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), di mana pemilik tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa tertentu, lalu bangunan diserahkan kembali ke pemilik. Seluruh imbalan dari BOT ini juga termasuk objek pajak.

📌 Catatan penting: jasa penginapan seperti hotel, kos-kosan, atau asrama mahasiswa tidak masuk objek PPh Final ini. Itu dikenakan rezim pajak berbeda.

Tarif PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Tarifnya 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Apa yang dimaksud dengan jumlah bruto?

  • Semua nilai sewa yang dibayarkan penyewa, termasuk biaya tambahan seperti:
    • Biaya perawatan
    • Biaya keamanan
    • Service charge (listrik, air, kebersihan, administrasi)

👉 Jadi, bukan hanya nilai sewa pokok, tapi juga biaya lain yang berkaitan langsung dengan pemakaian tanah/bangunan.

Contoh:
Jika Anda menyewa ruko Rp100 juta per tahun, dengan tambahan service charge Rp20 juta, maka dasar pengenaan pajak adalah Rp120 juta.

  • PPh Final = 10% × Rp120 juta = Rp12 juta.

Siapa yang Memotong Pajak?

  • Jika penyewa adalah badan pemerintah, badan usaha, BUT, penyelenggara kegiatan, atau badan lainnya yang ditunjuk DJP, maka penyewa wajib memotong PPh Final dari pembayaran sewa.
  • Jika penyewa adalah orang pribadi biasa, maka pemilik tanah/bangunan harus menyetor sendiri PPh Final-nya.

📌 Deadline:

  • Jika dipotong penyewa → setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Jika disetor sendiri → paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Pelaporan SPT Masa → paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

KAP & KJS yang digunakan:

  • MAP: 411128
  • KJS: 403

Contoh Kasus Praktis

1. Disewa Perusahaan

Pak Budi menyewakan rumahnya ke PT XYZ dengan harga Rp200 juta per tahun.

  • PT XYZ sebagai penyewa memotong PPh Final 10% = Rp20 juta.
  • PT XYZ menyetorkan ke kas negara, dan memberikan bukti potong ke Pak Budi.

👉 Pak Budi tinggal melaporkan penghasilan final di SPT Tahunan.

2. Disewa Individu

Pak Andi menyewakan gudang kepada Pak Joko (individu biasa) senilai Rp100 juta.

  • Karena Pak Joko bukan pemotong pajak, maka Pak Andi harus setor sendiri Rp10 juta (10% dari Rp100 juta) ke bank melalui kode billing.

👉 Bukti setor disimpan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

3. Persewaan dengan Service Charge

Ibu Sari menyewakan ruko Rp50 juta per tahun dengan tambahan service charge Rp10 juta.

  • Dasar pengenaan = Rp60 juta.
  • PPh Final = 10% × Rp60 juta = Rp6 juta.

Risiko Jika Tidak Membayar PPh Final

  • Akta sewa atau kontrak bisa bermasalah jika tidak disertai bukti setor pajak.
  • Sanksi administrasi berupa bunga/denda atas keterlambatan setor.
  • Pemeriksaan pajak jika ditemukan penghasilan sewa tidak dilaporkan.

👉 Jadi, jangan anggap enteng. Meskipun “cuma” sewa, PPh Final tetap wajib dilunasi.

Manfaat Mematuhi Aturan Ini

  • Kepastian hukum dalam kontrak sewa.
  • Penghasilan sah dan bersih karena sudah final, tidak digabung lagi dengan penghasilan lain.
  • Reputasi baik di mata fiskus, mengurangi risiko SP2DK atau pemeriksaan.

Kesimpulan

PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah kewajiban yang sering terlupakan, padahal aturannya jelas: 10% dari jumlah bruto sewa. Siapa yang memotong, siapa yang setor, dan kapan batas waktunya, semuanya sudah diatur detail.

Bagi pemilik tanah/bangunan, jangan sampai rugi karena lupa atau sengaja tidak membayar. Lebih baik tertib sejak awal agar usaha lancar dan tidak kena sanksi.

👉 Ingat, meski disebut final, bukan berarti bisa diabaikan. Justru karena final, pembayarannya sederhana dan memberikan kepastian hukum.

Hot this week

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A2 untuk PNS Lewat Web Gaji

Bagi PNS/ASN, bukti potong Formulir 1721-A2 adalah dokumen krusial...

Nilai Saat Ini di Lampiran Harta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: Diisi dengan Nilai Berapa Sebenarnya?

Mengisi daftar harta dalam Lampiran Harta SPT Tahunan PPh...

Topics

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A2 untuk PNS Lewat Web Gaji

Bagi PNS/ASN, bukti potong Formulir 1721-A2 adalah dokumen krusial...

Coretax dan Wajib Pajak: Antara Harapan Digitalisasi dan Kenyataan di Lapangan

Sebagai wajib pajak, saya memahami bahwa digitalisasi perpajakan adalah...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]