Jumat, Oktober 3, 2025
28.1 C
Indonesia

PNS, TNI/Polri, dan Karyawan Jangan Sampaikan SPT Tahunan dengan Status Lebih Bayar

Pendahuluan

Setiap Wajib Pajak orang pribadi, baik yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, maupun karyawan swasta, memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Proses ini terlihat sederhana: ambil bukti potong dari bendahara atau perusahaan, lalu isi di DJP Online atau Coretax.

Namun, ada catatan penting: jangan sampai SPT Tahunan Anda berstatus Lebih Bayar. Bagi PNS, TNI/Polri, maupun karyawan, status lebih bayar bisa menimbulkan kerumitan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Apa Itu Lebih Bayar?

Lebih Bayar adalah kondisi ketika jumlah pajak yang dipotong/ disetor ke negara lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang. Secara aturan, Wajib Pajak berhak meminta pengembalian kelebihan itu (restitusi).

Tetapi bagi kelompok PNS, TNI/Polri, maupun karyawan, kondisi lebih bayar tidak relevan dan seharusnya tidak muncul dalam SPT Tahunan.

Kenapa Jangan Sampai SPT Lebih Bayar?

1. Untuk Karyawan Swasta

Jika dalam pengisian SPT ditemukan adanya nilai lebih bayar, maka yang bertanggung jawab menyelesaikan adalah perusahaan pemberi kerja. Mekanismenya dilakukan melalui pembetulan bukti potong PPh 21 (Formulir 1721 A1).

Artinya, karyawan tidak perlu melaporkan SPT dengan status lebih bayar. Setelah perusahaan melakukan koreksi dan mengembalikan nilai lebih bayar jika memang ada, maka karyawan melaporkan SPT tahunan dengan status Nihil.

Hal ini penting agar karyawan tidak terbebani pemeriksaan pajak yang sebenarnya bukan tanggung jawabnya.

2. Untuk PNS dan TNI/Polri

Berdasarkan PER-11 Tahun 2025, PPh Pasal 21 atas penghasilan PNS, anggota TNI, dan Polri ditanggung pemerintah. Dengan demikian, tidak ada kondisi lebih bayar ataupun kurang bayar.

Oleh karena itu, SPT Tahunan PNS dan TNI/Polri harus selalu Nihil. Semua perhitungan potong, setor, dan lapor sudah diselesaikan oleh bendahara instansi.

Ilustrasi Kasus

Kasus Karyawan Swasta

Bu Sinta, seorang karyawan, menerima bukti potong dari perusahaannya. Saat mengisi SPT, muncul status lebih bayar Rp750 ribu. Setelah dicek, ternyata perusahaan salah input potongan PPh 21. Dalam kondisi ini, perusahaanlah yang wajib memperbaiki bukti potong. Setelah diperbaiki, SPT Bu Sinta kembali Nihil.

Kasus PNS

Pak Andi, seorang PNS golongan III, menerima bukti potong A2 dari bendahara. Berdasarkan PER-11 Tahun 2025, PPh 21-nya sudah ditanggung pemerintah. Maka, saat melaporkan SPT, status otomatis Nihil tanpa ada kelebihan atau kekurangan bayar.

Tips Agar Tidak Salah Saat Lapor

  1. Gunakan bukti potong resmi:
    • Karyawan swasta → Formulir 1721 A1.
    • PNS/TNI/Polri → Formulir 1721 A2.
  2. Salin sesuai bukti potong. Jangan ubah angka sesuka hati, agar tidak muncul status lebih bayar.
  3. Pastikan hasil akhir Nihil.
    • Untuk karyawan: jika lebih bayar, koordinasi dengan perusahaan agar bukti potong diperbaiki.
    • Untuk PNS/TNI/Polri: selalu Nihil karena sudah ditanggung pemerintah.
  4. Konsultasi bila ragu. Gunakan layanan KPP atau call center pajak agar lebih yakin sebelum submit.

Penutup

Bagi PNS, TNI/Polri, dan karyawan, SPT Tahunan seharusnya selalu Nihil.

  • Karyawan swasta: jika muncul lebih bayar, itu adalah tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan melalui koreksi bukti potong.
  • PNS dan TNI/Polri: berdasarkan PER-11 Tahun 2025, PPh 21 sudah ditanggung pemerintah, sehingga laporan SPT wajib Nihil.

Jangan sampai status lebih bayar justru membuat Anda dipanggil pemeriksaan atau repot mengurus sesuatu yang bukan kewenangan pribadi. Pastikan laporan benar sejak awal, dan selesaikan melalui jalur yang tepat.

Dengan memahami aturan ini, kita bisa melaporkan SPT Tahunan dengan tenang, tanpa rasa waswas, dan tentu saja tetap patuh sebagai Wajib Pajak yang baik.

Hot this week

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Kalau Anda memiliki rumah, tanah kosong, atau ruko di...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai...

Topics

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai...

Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap

Kalau kita berbicara soal pajak, biasanya orang langsung teringat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img