Kamis, Oktober 23, 2025
19.5 C
Indonesia

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Jenis, Contoh, dan Siapa yang Memungut

Kita semua tahu bahwa pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara. Dari pajaklah pemerintah bisa membiayai pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, hingga subsidi. Tapi, apakah Anda tahu bahwa pajak di Indonesia terbagi menjadi dua kelompok besar? Yakni pajak pusat dan pajak daerah.

Meski sama-sama disebut “pajak”, keduanya memiliki perbedaan mendasar: siapa yang memungut, untuk apa digunakan, dan jenis-jenis apa saja yang termasuk di dalamnya. Artikel ini akan membahas secara detail perbedaan pajak pusat dan pajak daerah, beserta contoh-contohnya agar lebih mudah dipahami.

Apa Itu Pajak Pusat?

Pajak pusat adalah pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan instansi terkait. Hasil pemungutan pajak pusat digunakan untuk membiayai belanja negara secara nasional, termasuk pembangunan infrastruktur, pertahanan, pendidikan, dan kesehatan.

👉 Sederhananya, pajak pusat dikelola langsung oleh pemerintah pusat dan hasilnya masuk ke kas negara (APBN).

Jenis-Jenis Pajak Pusat

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    • Dipungut atas penghasilan orang pribadi maupun badan.
    • Contoh: PPh Pasal 21 (gaji karyawan), PPh Pasal 22 (impor barang), PPh Pasal 23 (jasa tertentu), dan PPh Badan.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Dipungut atas konsumsi barang/jasa di dalam negeri.
    • Contoh: saat Anda belanja di supermarket, ada PPN yang sudah termasuk dalam harga.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • Dikenakan atas penjualan barang-barang mewah.
    • Contoh: mobil sport, perhiasan mewah, atau kapal pesiar.
  4. Bea Materai
    • Dikenakan pada dokumen tertentu, misalnya perjanjian, akta notaris, atau transaksi di atas Rp5 juta.
  5. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)
    • Berbeda dengan PBB perumahan, PBB untuk sektor ini dipungut oleh pemerintah pusat.

Apa Itu Pajak Daerah?

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) untuk membiayai kebutuhan daerah masing-masing. Hasil pemungutan pajak daerah masuk ke kas daerah (APBD) dan digunakan untuk pembangunan lokal, seperti perbaikan jalan desa, lampu jalan, pasar, atau pelayanan publik lainnya.

👉 Pajak daerah memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber pendapatannya sendiri.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah dibagi dua: pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

1. Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

2. Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

AspekPajak PusatPajak Daerah
Dasar hukumUU PPh, UU PPN, UU Bea Materai, PP terkaitUU No. 28 Tahun 2009
PemungutPemerintah pusat melalui DJP/KemenkeuPemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota)
Pengelolaan hasilMasuk ke APBN (anggaran negara)Masuk ke APBD (anggaran daerah)
CakupanNasionalLokal/daerah
Jenis pajakPPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, PBB-P3Pajak kendaraan, pajak hotel, restoran, reklame, PPJ, BPHTB, dll.
Tujuan utamaMembiayai pembangunan nasionalMembiayai pembangunan dan pelayanan daerah

Contoh Praktis dalam Kehidupan Sehari-hari

Kasus 1: Karyawan di Jakarta

  • Gaji bulanan Anda dipotong PPh 21 oleh perusahaan (pajak pusat).
  • Saat makan siang di restoran, Anda membayar tambahan 10% pajak restoran (pajak daerah).

Kasus 2: Beli Mobil Baru

  • Penjual mobil wajib setor PPh dan memungut PPN (pajak pusat).
  • Pembeli harus bayar BBNKB (pajak daerah) agar mobil bisa balik nama.

Kasus 3: Jual Beli Tanah / Bangunan

  • Pemilik rumah menjual rumah dan kena PPh Final 2,5% (pajak pusat).
  • Pembeli rumah wajib bayar BPHTB 5% setelah dikurangi NPOPTKP (pajak daerah).

Kenapa Harus Ada Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Ada dua alasan besar:

  1. Keadilan distribusi pendapatan
    • Pajak pusat untuk pembangunan skala nasional seperti jalan tol antar provinsi, pertahanan, subsidi energi.
    • Pajak daerah untuk kebutuhan lokal, misalnya perbaikan jalan kota, penerangan jalan umum, hingga pasar tradisional.
  2. Desentralisasi fiskal
    • Dengan adanya pajak daerah, pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada transfer dari pusat. Mereka bisa mengatur anggarannya sendiri sesuai kebutuhan warganya.

Risiko Jika Tidak Bayar Pajak Pusat atau Daerah

  • Sanksi administrasi berupa bunga/denda.
  • Sanksi pidana pajak jika menghindari kewajiban secara sengaja.
  • Kesulitan layanan publik seperti pengurusan sertifikat tanah, balik nama kendaraan, atau perizinan usaha.

Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara pajak pusat dan pajak daerah terletak pada siapa yang memungut dan untuk apa hasilnya digunakan.

  • Pajak pusat → dipungut pemerintah pusat, masuk ke APBN, untuk kebutuhan nasional.
  • Pajak daerah → dipungut pemerintah daerah, masuk ke APBD, untuk kebutuhan lokal.

👉 Jadi, kalau Anda membayar PPh atau PPN, itu masuk ke kas negara. Sementara ketika Anda bayar pajak kendaraan atau pajak restoran, itu masuk ke kas daerah.

Dengan memahami perbedaan ini, kita jadi lebih sadar bahwa pajak yang kita bayar, baik pusat maupun daerah, pada akhirnya kembali ke kita juga dalam bentuk layanan publik dan pembangunan.

Hot this week

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Kolaborasi Digital Menuju Ekosistem Pajak yang Lebih Mudah dan Aman

Di era digital seperti sekarang, hampir setiap aspek kehidupan...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Topics

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img