Sabtu, Oktober 25, 2025
20.3 C
Indonesia

Pengungkapan Aset Sukarela (PAS Final): Jalan Terakhir Sebelum Ditemukan Fiskus

Ketika dunia pajak semakin transparan dan teknologi data fiskal makin tajam, tidak ada lagi tempat aman untuk menyembunyikan harta. Sejak pemerintah membuka akses informasi keuangan lintas lembaga dan negara, setiap rekening, aset, dan transaksi kini bisa dilacak dengan mudah.

Namun, di tengah era keterbukaan ini, masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak yang ingin memperbaiki catatan pajaknya tanpa menunggu teguran atau pemeriksaan. Kesempatan itu bernama: Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (PAS Final) — program yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017.

Apa Itu Pengungkapan Aset Sukarela (PAS Final)?

PAS Final adalah kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta atau aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dengan cara membayar Pajak Penghasilan (PPh) final atas nilai wajar dari harta bersih tersebut.

Program ini hadir sebagai jembatan lanjutan dari kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016–2017, yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016.
Namun, berbeda dengan amnesti pajak yang membebaskan sanksi sepenuhnya, PAS Final bukan pengampunan, melainkan pengungkapan sukarela dengan tarif khusus agar Wajib Pajak dapat “menebus” kesalahannya dengan cara yang legal dan beretika.

Dasar Hukum dan Landasan Program PAS Final

Program ini diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan,
  • dan diperkuat oleh penjelasan Direktorat Jenderal Pajak melalui publikasi resmi di situs pajak.go.id .

Melalui PP ini, pemerintah memberikan jalan keluar yang adil bagi Wajib Pajak yang:

  • Sudah ikut Tax Amnesty, tetapi masih ada harta yang belum diungkap, atau
  • Tidak ikut Tax Amnesty sama sekali, dan baru ingin memperbaiki data hartanya.

Tujuan dari PAS Final

Tujuan utamanya sederhana tapi penting:
memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk bersih, tenang, dan aman secara hukum dengan mengungkapkan seluruh hartanya secara jujur sebelum ditemukan oleh otoritas pajak.

Program ini bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dalam sistem perpajakan modern Indonesia.

Jenis Aset yang Wajib Diungkapkan

Aset yang wajib diungkap dalam PAS Final meliputi seluruh bentuk harta yang sebelumnya:

  • Belum dilaporkan dalam SPT Tahunan,
  • Belum dikenai pajak penghasilan,
  • Atau tidak pernah dilaporkan dalam program pengampunan pajak sebelumnya.

Contohnya:

  • Tanah dan bangunan,
  • Rekening tabungan atau deposito,
  • Saham, reksa dana, atau investasi lainnya,
  • Emas, kendaraan, kapal, atau aset bergerak lain,
  • Aset luar negeri yang belum dilaporkan.

Nilai harta dihitung berdasarkan nilai wajar per 31 Desember tahun pajak ditemukan, bukan harga perolehan lama.

Tarif PPh Final dalam Program PAS Final

Berdasarkan PP 36 Tahun 2017, tarif PPh Final atas pengungkapan harta bersih adalah :

  • WP Badan sebesar 25%
  • WP Orang Pribadi sebesar 30%
  • WP Tertentu sebesar 12,5%

WP Tertentu

yang dimkasud dengan Wajib Pajak tertentu disini adalah :

  • WP yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4,8 miliar
  • WP yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632 juta
  • WP menerima penghasilan gabungan dengan ketentuan:
    • jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta; dan
    • jumlah penghasilan bruto paling banyak Rp4,8 miliar yang bersumber:
      • dari usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
      • selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Dasar Pengenaan Pajak

  • Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan yaitu sebesar jumlah Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; atau
  • Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir yaitu sebesar jumlah Harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Nilai

  • nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas;
  • nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor;
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan,

dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai Harta ditentukan sebagai berikut:

  • nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
  • nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian.
  • SEMUA NILAI sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir (Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015).

Cara Melakukan Pengungkapan PAS Final

Pengungkapan Harta dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final dengan dilampiri bukti pembayaran Pajak Penghasilan atas Harta. 

  • Kode Akun Pajak 411128
  • Kode Jenis Setoran 422
  • Mencantumkan pembayaran atau penyetoran untuk Masa Pajak dilakukannya pengungkapan Harta

Catatan: Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayarkan kurang dari jumlah yang seharusnya dibayar sesuai dengan PP Nomor 36 TAHUN 2017, atas kekurangan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pengungkapan Harta dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final yang memuat:

  • identitas Wajib Pajak;
  • daftar rincian Harta;
  • daftar rincian Utang; dan
  • penghitungan Pajak Penghasilan.

Ketentuan tentang SPT Masa PPh Final (PAS Final):

  1. ditandatangani oleh: Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan;
  2. disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan
  3. dilampiri dengan:
  • bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak;
  • daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  • dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas berupa :
    • SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/ atau bangunan;
    • dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor;
    • dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
    • dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia;
    • dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/ atau
    • dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas maka dilampirkan dokumen berupa:
      • lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau
      • lembar hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak,

Risiko Fatal Jika Tidak Mengungkapkan Harta: Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak

Nah, ini bagian yang paling sering diabaikan — padahal paling berisiko.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat Tax Amnesty, akan diperlakukan sebagai penghasilan tambahan ketika DJP menemukannya di kemudian hari.

Dan inilah akibatnya:

DJP berhak akan mengenakan PPh sesuai tarif PAS FINAL, ditambah sanksi administrasi 200% dari pajak yang kurang dibayar.

Artinya, jika nilai harta yang ditemukan adalah Rp1 miliar untuk wajib pajak orang pribadi yang tarif pas finalnya adalah 30%, maka pajak yang dikenakan sebesar Rp300 juta bisa dikenakan, dan sanksi administrasi mencapai Rp600 juta,
sehingga total yang harus dibayar mencapai Rp900 juta —
hampir setara dengan nilai harta itu sendiri!

Inilah alasan mengapa banyak konsultan pajak menyebut Pasal 18 sebagai “bom waktu fiskal” — karena begitu DJP menemukan data harta yang tidak dilaporkan, tidak ada lagi ruang negosiasi.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Ada Harta yang Belum Dilaporkan?

Jika kamu memiliki aset yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau Tax Amnesty sebelumnya, PAS Final adalah solusi terbaik dan paling aman.

Langkahnya cukup jelas:

  • Identifikasi seluruh aset yang belum pernah kamu laporkan.
  • Hitung nilai wajar per 31 Desember tahun terakhir.
  • Kurangi dengan utang terkait aset (jika ada).
  • Bayar PPh Final sebesar 2% dari nilai harta bersih tersebut ke kas negara.
  • Laporkan harta tersebut melalui SPT Masa PPh Final sesuai ketentuan DJP.

Setelah proses ini selesai, DJP akan menganggap harta tersebut sudah sah terlapor dan tidak akan dikenai sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Kenapa Pemerintah Sekarang Bisa Mengetahui Aset yang Tidak Dilaporkan

Mungkin dulu masih ada yang berpikir: “Ah, dari mana DJP tahu saya punya aset?”
Sekarang, pertanyaan itu sudah ketinggalan zaman.

DJP kini terhubung dengan:

  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan),
  • Bank dan lembaga keuangan dalam negeri,
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk data properti,
  • Samsat dan Ditjen Perhubungan Darat untuk data kendaraan,
  • AEOI (Automatic Exchange of Information) untuk data rekening luar negeri.

Jadi, kalau kamu punya rumah, tanah, rekening di luar negeri, saham, atau deposito besar yang belum pernah dilaporkan, kemungkinan besar data itu sudah terekam dalam sistem DJP.

Dan begitu sistem pajak menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan dan aset,
sinyal pemicu data pun akan menyala.

Kenapa Pengungkapan Sukarela Lebih Aman Daripada Diam

Banyak Wajib Pajak yang berpikir, “lebih baik diam saja, toh belum ketahuan.”
Padahal, diam bukan solusi. Karena ketika DJP menemukan duluan, semua perlindungan hukum hilang, dan tarif serta sanksi akan jauh lebih berat.

Sementara itu, dengan PAS Final, kamu bisa:

  • Mengungkap dengan tarif tetap,
  • Menghindari sanksi berat Pasal 18,
  • Membersihkan catatan perpajakan,
  • Menjaga reputasi sebagai Wajib Pajak patuh,
  • Dan terhindar dari pemeriksaan yang bisa menguras waktu dan energi.

Kesimpulan: Kejujuran Adalah Investasi Terbaik di Dunia Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final bukan sekadar aturan fiskal — ini adalah kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan sebelum era keterbukaan data sepenuhnya berlaku.

Jangan tunggu sampai DJP menemukan duluan,
karena ketika itu terjadi, Pasal 18 akan berlaku,
dan tarif PAS Final plus sanksi 200% akan membuat penyesalan tak ada gunanya.

Langkah kecil hari ini — menyusun daftar aset dan melaporkannya dengan jujur —
bisa menyelamatkanmu dari risiko besar di masa depan.

Hot this week

Buku Bebas PPN: Jenis, Aturan, dan Apa Artinya untuk Kita?

Kita semua tahu bahwa konsumsi buku — cetak ataupun...

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Kolaborasi Digital Menuju Ekosistem Pajak yang Lebih Mudah dan Aman

Di era digital seperti sekarang, hampir setiap aspek kehidupan...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Topics

Buku Bebas PPN: Jenis, Aturan, dan Apa Artinya untuk Kita?

Kita semua tahu bahwa konsumsi buku — cetak ataupun...

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img