Dalam praktik perpajakan di Indonesia, salah satu isu yang sering menimbulkan kebingungan adalah bagaimana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa yang dilakukan oleh orang pribadi. Kebingungan ini terutama muncul ketika harus menentukan apakah pemotongan dilakukan melalui PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.
Sekilas, keduanya sama-sama mengatur mengenai pemotongan pajak atas penghasilan dari jasa. Namun, keduanya memiliki objek, subjek, dan mekanisme yang berbeda. Artikel ini mencoba mengupas perbedaan tersebut dengan bahasa sederhana, agar mudah dipahami oleh praktisi pajak, pengusaha, maupun masyarakat umum.
Sekilas tentang PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri.
Dasar hukum utama:
- Pasal 21 UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
- PMK-168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
Secara sederhana, PPh 21 berlaku jika:
- Penerima penghasilan adalah orang pribadi,
- Sumber penghasilan tersebut terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan,
- Hubungan hukum bisa berupa pegawai, bukan pegawai, atau tenaga ahli.
Contoh : dokter, notaris, pengacara, akuntan, konsultan, dosen, maupun pengajar yang memberikan jasa profesional.
Sekilas tentang PPh Pasal 23
Berbeda dengan Pasal 21, PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri atau BUT (Bentuk Usaha Tetap).
Dasar hukum utama:
- Pasal 23 UU PPh
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23.
Objek PPh 23 jasa meliputi jasa manajemen, jasa konsultan, jasa teknik, jasa perantara, dan puluhan jenis jasa lainnya sebagaimana dirinci dalam PMK 141/2015. Namun, penting digarisbawahi: PPh 23 umumnya berlaku untuk penerima penghasilan berupa Badan, bukan orang pribadi. Tarif PPh 23 untuk jasa adalah 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.
Di Mana Sering Terjadi Kebingungan?
Kebingungan muncul ketika seseorang menggunakan jasa orang pribadi namun jasa yang diberikan masuk dalam daftar “jasa lain” yang diatur di PPh Pasal 23.
Contoh kasus:
- Sebuah perusahaan menggunakan jasa konsultan pajak orang pribadi. Apakah dipotong PPh 21 atau PPh 23?
- Perusahaan membayar jasa pelatihan yang dilakukan oleh seorang trainer individu. Apakah dipotong PPh 21 atau PPh 23?
Di lapangan, sebagian pihak cenderung menggunakan Pasal 23 karena menyamakan semua jenis jasa konsultan ke Pasal 23, tanpa melihat siapa penerimanya. Padahal, menurut aturan, jika penerima penghasilan adalah orang pribadi, maka yang berlaku adalah PPh Pasal 21, bukan Pasal 23.
Prinsip Dasar Penentuan
Untuk memudahkan, mari kita tarik garis tegas:
- Jika penerima penghasilan adalah orang pribadi → PPh Pasal 21.
- Jika penerima penghasilan adalah badan (CV, PT, firma, yayasan, dll.) → PPh Pasal 23.
Dengan kata lain, yang menjadi pembeda utama adalah status subjek pajak penerima penghasilan. Bukan semata-mata jenis jasanya. Hal ini ditegaskan dalam berbagai aturan teknis, termasuk:
- PER-16/PJ/2016, yang menyebutkan bahwa pembayaran kepada tenaga ahli (dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, dll.) yang menjalankan pekerjaan bebas, dipotong PPh Pasal 21.
- PMK 141/2015, yang mengatur jasa lain sebagai objek Pasal 23, tetapi berlaku bila penerima penghasilan adalah badan.
- PMK-168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan,Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
Ilustrasi Kasus
Agar lebih jelas, mari kita lihat ilustrasi berikut:
- Kasus 1: Konsultan Individu
Perusahaan A menggunakan jasa konsultan bisnis independen bernama Budi (orang pribadi, NPWP ada). Perusahaan membayar fee Rp100.000.000.
→ Karena Budi adalah orang pribadi, maka perusahaan wajib memotong PPh 21 tenaga ahli, bukan PPh 23. - Kasus 2: Konsultan Berbadan Hukum
Perusahaan A menggunakan jasa konsultan bisnis PT XYZ. Fee yang dibayarkan Rp100.000.000.
→ Karena penerimanya adalah badan (PT), maka perusahaan wajib memotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, yaitu Rp2.000.000.
Tarif PPh 21 untuk Jasa Orang Pribadi
Tarif PPh 21 untuk tenaga ahli atau jasa orang pribadi berbeda dengan pegawai. Mekanismenya adalah:
- Dasar pengenaan adalah 50% dari penghasilan bruto.
- Atas penghasilan neto tersebut, dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif orang pribadi).
Contoh:
- Fee bruto Rp100.000.000
- Penghasilan neto = 50% x Rp100.000.000 = Rp50.000.000
- Dikenakan tarif progresif (misalnya 5% untuk lapisan pertama sampai Rp60 juta).
- Maka PPh terutang = 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
Penutup
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan:
- PPh Pasal 21 berlaku untuk jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk tenaga ahli dan pekerjaan bebas.
- PPh Pasal 23 berlaku untuk jasa yang diterima oleh badan usaha, baik berupa PT, CV, firma, maupun yayasan.
- Perbedaan ini penting dipahami agar tidak salah memotong, yang bisa berakibat pada sanksi administrasi di kemudian hari.