Jumat, Oktober 3, 2025
28.1 C
Indonesia

Mengulik Metode Penyusutan Fiskal: Garis Lurus vs Saldo Menurun Sesuai Pasal 11 UU PPh

Setiap aset berwujud yang digunakan dalam bisnis — entah itu mesin produksi, kendaraan, komputer, atau gedung — pasti mengalami penurunan nilai seiring waktu. Dalam dunia perpajakan, penurunan nilai ini disebut penyusutan.

Nah, kabar baiknya, biaya penyusutan boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai beban, sehingga mengurangi penghasilan kena pajak. Tapi, tidak bisa sembarangan. Wajib Pajak harus mengikuti aturan main sesuai Pasal 11 UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Dalam pasal tersebut ditegaskan, ada dua metode penyusutan fiskal yang diperbolehkan:

  1. Metode Garis Lurus (Straight Line)
  2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance)

Mari kita bahas satu per satu dengan bahasa yang sederhana dan contoh hitungan nyata.

Dasar Hukum Penyusutan Fiskal

Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan:

  • Ayat (1): Harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha, dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun, disusutkan selama masa manfaatnya dengan metode garis lurus atau saldo menurun.
  • Ayat (2): Untuk harta berwujud berupa bangunan, penyusutan hanya dilakukan dengan metode garis lurus.

Artinya, Wajib Pajak punya fleksibilitas memilih metode penyusutan untuk aset selain bangunan, tapi untuk bangunan wajib pakai garis lurus.

1. Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

Metode ini membagi biaya penyusutan sama besar tiap tahun selama masa manfaat aset. Cocok untuk aset yang pemakaiannya relatif stabil.

Rumus:

Biaya Penyusutan per Tahun = Harga Perolehan ÷ Masa Manfaat

Contoh Kasus:

Sebuah perusahaan membeli mesin produksi seharga Rp800 juta dengan masa manfaat 8 tahun (Kelompok 2).

  • Biaya penyusutan per tahun = Rp800 juta ÷ 8 = Rp100 juta per tahun.
  • Beban pajak setiap tahun stabil dan mudah diprediksi.

2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method)

Metode ini membebankan biaya penyusutan lebih besar di awal tahun, lalu semakin kecil di tahun-tahun berikutnya. Cocok untuk aset yang pemanfaatannya intens di awal.

Rumus:

Biaya Penyusutan Tahun ke-n = Tarif × Nilai Sisa Buku

Tarif ditentukan berdasarkan kelompok aset, misalnya:

  • Kelompok 1 (4 tahun) → 50%
  • Kelompok 2 (8 tahun) → 25%
  • Kelompok 3 (16 tahun) → 12,5%
  • Kelompok 4 (20 tahun) → 10%

Contoh Kasus:

Mesin produksi Rp800 juta (Kelompok 2 – masa manfaat 8 tahun, tarif saldo menurun 25%).

  • Tahun 1: 25% × Rp800 juta = Rp200 juta
  • Tahun 2: 25% × (Rp800 juta – Rp200 juta) = Rp150 juta
  • Tahun 3: 25% × Rp600 juta – Rp150 juta = Rp112,5 juta
  • Dan seterusnya, sampai habis.

📌 Catatan: Pada tahun terakhir, sisa nilai buku langsung disusutkan penuh.

3. Penyusutan untuk Bangunan

Sesuai Pasal 11 ayat (2) UU PPh, khusus untuk bangunan hanya boleh pakai garis lurus.

  • Bangunan permanen → masa manfaat 20 tahun, tarif 5% per tahun.
  • Bangunan tidak permanen → masa manfaat 10 tahun, tarif 10% per tahun.

Contoh:
Gedung kantor permanen Rp10 miliar → penyusutan tahunan Rp500 juta (5% × Rp10 miliar).

Perbandingan Metode: Mana yang Lebih Menguntungkan?

AspekGaris LurusSaldo Menurun
Beban TahunanSama besar tiap tahunBesar di awal, kecil di akhir
Cocok untukAset dengan pemakaian stabilAset intensif di awal umur
Dampak PajakLaba kena pajak stabilLaba kena pajak lebih kecil di awal (hemat pajak awal)

📌 Intinya, metode saldo menurun memberi keuntungan tax saving di awal tahun, tapi total beban tetap sama di akhir masa manfaat.

Tantangan Wajib Pajak: Ribet Hitung Manual!

Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, kesulitan menghitung penyusutan fiskal secara manual. Apalagi kalau asetnya banyak dan menggunakan metode saldo menurun. Salah sedikit, bisa bikin laporan pajak tidak sesuai, dan berisiko dikoreksi saat pemeriksaan.

Solusi Praktis: Kalkulator Pajak Penyusutan

Untuk memudahkan, Anda bisa mencoba kalkulator pajak penyusutan di https://kalkulator.konsulpajak.com.

Fitur ini sangat membantu karena:

  1. Hitungan otomatis sesuai aturan perpajakan.
  2. Dapat memilih metode garis lurus atau saldo menurun.
  3. Menghemat waktu karena tidak perlu hitung manual.
  4. Mengurangi risiko salah hitung yang bisa berujung sanksi.

Misalnya Anda masukkan data mesin Rp800 juta dengan masa manfaat 8 tahun → kalkulator langsung menghitung tabel penyusutan tahunan sesuai metode yang dipilih.

Penutup

Penyusutan adalah instrumen penting dalam perpajakan. Dengan memahami metode garis lurus dan saldo menurun sesuai Pasal 11 UU Nomor 36 Tahun 2008, Wajib Pajak bisa lebih cerdas dalam mengelola beban fiskal sekaligus mengoptimalkan perencanaan pajak.

Jangan lupa, pilih metode yang paling sesuai dengan karakteristik aset dan bisnis Anda. Dan supaya lebih mudah, manfaatkan kalkulator pajak penyusutan di https://kalkulator.konsulpajak.com agar perhitungan lebih cepat, akurat, dan bebas pusing.

Ingat, pajak yang dikelola dengan benar adalah kunci bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Hot this week

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Kalau Anda memiliki rumah, tanah kosong, atau ruko di...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai...

Topics

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai...

Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap

Kalau kita berbicara soal pajak, biasanya orang langsung teringat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img