Minggu, Februari 22, 2026
23.3 C
Indonesia

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita mengunggah dokumen perpajakan. Tidak lagi menggunakan CSV atau PDF seperti sistem lama, melainkan menggunakan XML (Extensible Markup Language) sebagai format baku impor data ke dalam sistem DJP.

Mengapa XML? Karena format ini lebih fleksibel, terstruktur, dan bisa menangkap data banyak sekaligus dalam satu file. XML memungkinkan penyisipan tag yang menjelaskan makna tiap elemen data, sehingga validasi sistem bisa jauh lebih kuat.

Misalnya, dokumen bukti potong, faktur pajak, lampiran SPT, daftar penyusutan — semuanya kini diwajibkan dalam format XML agar bisa diimpor ke Coretax.

Template XML & Converter Resmi yang Disediakan DJP

Untuk memudahkan wajib pajak beradaptasi, DJP telah menyediakan template XML dan converter dari Excel ke XML yang bisa diunduh melalui situs resmi DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

Beberapa dokumen yang sudah disediakan template dan converter-nya antara lain:

  • Bukti potong PPh Pasal 21/26 (BPMP)
  • Bukti potong final dan tidak final (BP21)
  • Bukti potong PPh Pasal 26 luar negeri (BP26)
  • Bukti potong Unifikasi, penyetoran sendiri, faktur keluaran, dokumen lain masukan, retur, lampiran SPT tahunan badan, dan lainnya

Converter ini memungkinkan Anda mengisi data lewat file Excel (sheet “DATA”) dan kemudian mengekspornya ke XML sesuai template.

Perubahan Struktur & Validasi Data XML

Saat menggunakan format XML di Coretax, ada beberapa perubahan dan penambahan elemen yang wajib diperhatikan agar file XML diterima oleh sistem:

  1. Kode NITKU
    Format XML terbaru mengharuskan adanya kode NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) pada pemotong maupun lawan transaksi.
  2. Penambahan elemen baru sesuai jenis dokumen
    Misalnya, pada lampiran daftar penyusutan/amortisasi fiskal, ada penambahan elemen metode penyusutan/amortisasi.
  3. Validasi data ketat
    Sebelum sistem menerima file XML, DJP melakukan validasi terhadap:
    • NPWP pemotong & lawan transaksi
    • Kode Objek Pajak (sesuai referensi)
    • Tarif pajak yang sesuai kode objek
    • NITKU yang valid

Jika data tidak sesuai format atau elemen wajib kosong atau salah, sistem akan menolak impor dan hasil muncul error. Itu sebabnya penting memastikan data dalam Excel mengikuti template dengan tepat.

Cara Membuat File XML & Impor ke Coretax

Berikut langkah praktis untuk membuat file XML dari Excel dan mengimpornya ke sistem Coretax:

A. Melalui Excel + Konverter Resmi

  1. Unduh template Excel dan converter XML dari situs DJP.
  2. Buka file Excel pada sheet DATA, isi kolom-kolom sesuai petunjuk (NPWP, masa pajak, tarif, kode objek, NITKU, lawan transaksi, dsb.). Bagian “REF” atau “REFERENSI” di template bisa Anda gunakan sebagai petunjuk isi kolom.
  3. Pastikan menu Developer aktif di Excel (Customize Ribbon → centang Developer).
  4. Klik tombol Export di menu Developer untuk menghasilkan file XML.
  5. Simpan file XML di lokasi yang mudah diakses.

B. Dengan Aplikasi Converter

Beberapa template Excel sudah disesuaikan agar dapat dikonversi ke XML melalui aplikasi converter yang disediakan. Anda tinggal memilih file Excel, memilih jenis dokumen (misalnya faktur keluaran, dokumen lainnya), lalu klik konversi.

C. Unggah XML ke Coretax

  1. Masuk ke sistem Coretax DJP
  2. Pilih menu impor data (modul e-Faktur, e-Bupot, SPT, lampiran, dsb.)
  3. Klik tombol Browse dan pilih file XML yang telah dibuat
  4. Sistem akan memeriksa validitas (cek elemen data)
  5. Jika valid, data berhasil diimpor ke sistem. Jika gagal, Anda akan mendapatkan notifikasi error dan data kolom mana yang perlu diperbaiki.

Sebagai contoh nyata, dalam kasus upload Bukti Potong PPh 21 (BP21), sering terjadi kegagalan impor karena file XML tidak cocok format, sehingga perlu diperiksa elemen seperti NITKU dan tarif.

Kesimpulan & Catatan Akhir

Format impor XML di Coretax adalah bagian penting dari transformasi sistem perpajakan Indonesia. Beralih ke XML membawa fitur validasi yang lebih ketat dan efisiensi pengolahan data. Namun, agar tidak salah langkah:

  • Pastikan template XML yang Anda gunakan resmi dari DJP
  • Perhatikan struktur data: NPWP, NITKU, kode objek, tarif, dsb.
  • Gunakan converter yang kompatibel agar file Excel bisa dikonversi ke XML sesuai standar
  • Cek error jika impor gagal dan perbaiki data sesuai notifikasi
  • Unduh template sesegera mungkin agar punya margin koreksi sebelum batas waktu

Hot this week

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Topics

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Panduan Lengkap & Mudah Melapor Penghasilan Dividen di SPT Tahunan lewat Coretax

Dividen sering terasa seperti “hadiah” bagi investor. Uang masuk...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]