Tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi ini menandai langkah besar dalam reformasi sistem pelaporan keuangan nasional—sebuah fondasi penting bagi transparansi fiskal, tata kelola yang baik (good governance), serta integritas sektor keuangan dan perpajakan.
PP ini tidak hanya mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menyusun dan melaporkan laporan keuangan, tetapi juga membangun ekosistem pelaporan keuangan yang terpadu, transparan, dan dapat diandalkan. Melalui pembentukan Komite Standar Laporan Keuangan dan penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), pemerintah ingin mewujudkan satu pintu pelaporan keuangan nasional yang efisien dan kredibel.
Tujuan dan Landasan Hukum PP Nomor 43 Tahun 2025
Sebagaimana tercantum dalam konsideran menimbang PP ini, dasar hukum utamanya adalah:
- Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, yang mengamanatkan terbentuknya sistem pelaporan keuangan terpadu dan standardisasi penyusunan laporan keuangan nasional.
Tujuan utama PP ini adalah menciptakan ekosistem pelaporan keuangan yang robust (tangguh), yakni suatu sistem yang:
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan sektor publik dan swasta.
- Mendukung efisiensi kebijakan fiskal dan pengawasan perpajakan.
- Memperkuat kepercayaan investor, kreditor, dan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Kewajiban Pelapor dan Jenis Laporan Keuangan
Dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diatur bahwa:
- Setiap pelaku usaha sektor keuangan serta pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
- Laporan keuangan harus disusun berdasarkan Standar Laporan Keuangan atau Standar Laporan Keuangan Syariah, tergantung pada jenis usahanya.
Pelapor mencakup:
- Lembaga sektor keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
- Perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, atau badan yang mengelola dana masyarakat wajib seperti BPJS.
- Entitas bisnis yang berinteraksi dengan lembaga keuangan, termasuk debitur, emiten, dan perusahaan publik.
Artinya, setiap entitas yang bertransaksi dengan sektor keuangan memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melaporkan kondisi keuangannya dengan benar.
Standar dan Tanggung Jawab Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus disusun oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi, baik oleh internal pelapor maupun profesi penunjang sektor keuangan (akuntan berpraktik atau akuntan publik). PP ini menekankan bahwa pelapor tetap memikul tanggung jawab penuh atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Setiap laporan harus dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani langsung oleh pemilik usaha atau pejabat tertinggi perusahaan. Langkah ini menegaskan prinsip akuntabilitas personal, bukan sekadar administratif.
Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)
Salah satu inovasi penting dalam PP 43/2025 adalah diperkenalkannya PBPK (Financial Reporting Single Window). PBPK adalah sistem elektronik tunggal untuk penyampaian dan akses laporan keuangan secara nasional.
Fungsinya antara lain:
- Menerima laporan keuangan dari seluruh pelapor di Indonesia.
- Meneruskan laporan tersebut ke Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas terkait.
- Menyediakan satu sumber data keuangan nasional yang terintegrasi, aman, dan mudah diakses.
Keuntungan utama PBPK:
- Mengurangi beban pelaporan berulang ke berbagai instansi.
- Memastikan sinkronisasi data perpajakan, pengawasan keuangan, dan laporan publik.
- Meningkatkan efisiensi serta keandalan informasi bagi pemerintah, investor, dan publik.
Implementasinya dilakukan bertahap:
- Emiten dan perusahaan publik wajib menyampaikan laporan melalui PBPK paling lambat tahun 2027.
- Pelapor lainnya akan mengikuti secara bertahap sesuai kebijakan Menteri Keuangan dan koordinasi antar-otoritas.
Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK)
PP ini juga membentuk Komite Standar, sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Komite ini bertugas:
- Menyusun, menetapkan, dan mengembangkan Standar Laporan Keuangan nasional (baik umum maupun syariah).
- Menyusun panduan teknis implementasi standar.
- Melakukan evaluasi dan penyempurnaan berkelanjutan atas standar yang berlaku.
Dengan struktur organisasi yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi profesi akuntan, akademisi, dan sektor swasta, Komite Standar menjadi penjaga mutu dan kredibilitas informasi keuangan nasional.
Dukungan Ekosistem dan Pengawasan
Ekosistem pelaporan keuangan yang sehat tidak hanya bergantung pada aturan teknis, tetapi juga dukungan nyata dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, Pasal 43–44 mengatur tentang:
- Asistensi dan edukasi dari Kementerian dan Otoritas kepada pelapor.
- Penerapan sistem pengendalian internal untuk menjaga mutu pelaporan.
Selain itu, PP ini juga memberikan wewenang penjatuhan sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan (Pasal 45–46). Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan dan integritas pelaporan keuangan di Indonesia.
Relevansi bagi Perpajakan
Salah satu manfaat utama dari penerapan PP 43/2025 adalah integrasi data keuangan lintas otoritas, terutama antara:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Bank Indonesia (BI)
Dengan sistem PBPK, laporan keuangan yang disampaikan perusahaan akan menjadi sumber data valid bagi administrasi perpajakan. DJP dapat menggunakan informasi tersebut untuk:
- Melakukan pengawasan kepatuhan pajak berbasis data (data-driven tax compliance).
- Meningkatkan akurasi analisis risiko wajib pajak.
- Mengurangi praktik manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara.
Dalam konteks ini, PP 43/2025 bukan hanya tentang pelaporan akuntansi, tetapi juga alat penguatan sistem perpajakan nasional berbasis transparansi.
Implikasi bagi Dunia Usaha
Penerapan PP ini membawa dampak besar bagi pelaku usaha, terutama dalam hal:
- Kewajiban penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar nasional.
- Kesiapan sistem dan SDM akuntansi agar mampu beradaptasi dengan format pelaporan digital PBPK.
- Keterbukaan data dan audit trail yang lebih ketat, sehingga pengelolaan keuangan harus lebih tertib dan transparan.
Namun, dari sisi positifnya, regulasi ini juga akan:
- Mempermudah akses pembiayaan karena kredibilitas laporan meningkat.
- Mengurangi biaya pelaporan berulang.
- Mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang lebih profesional.
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah membangun fondasi ekonomi berbasis transparansi, akuntabilitas, dan keandalan informasi.
Dengan lahirnya PBPK dan Komite Standar Laporan Keuangan, Indonesia menuju era baru pelaporan keuangan yang lebih efisien, terintegrasi, dan dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan.
Bagi dunia perpajakan, regulasi ini akan menjadi sumber data yang sangat berharga, memperkuat sistem pengawasan, dan menciptakan kepatuhan yang lebih adil dan efektif.



