Bayangkan Anda sudah sibuk mengurus bisnis, tiba-tiba mendapat surat cinta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berisi sanksi administrasi. Bentuknya bisa macam-macam: bunga karena telat setor, denda karena telat lapor, atau bahkan kena kenaikan pajak karena pembetulan.
Banyak wajib pajak langsung panik:
👉 “Waduh, harus bayar semua ya? Nggak bisa dihapus gitu?”
Kabar baiknya, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), khususnya Pasal 36, memberikan jalan keluar berupa permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Artinya, sanksi itu tidak selalu final, tapi bisa diajukan permohonan untuk dihapus atau dikurangi, dengan syarat tertentu.
Apa Itu Sanksi Administrasi Pajak?
Sanksi administrasi adalah hukuman finansial yang dikenakan kepada wajib pajak karena tidak patuh pada ketentuan perpajakan.
Beberapa bentuk sanksi administrasi antara lain:
- Denda – misalnya telat lapor SPT Masa PPN → denda Rp500 ribu.
- Bunga – misalnya telat setor PPh → kena bunga per bulan sesuai tarif bunga Kemenkeu.
- Kenaikan – misalnya ada SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) → pajak ditambah sanksi 50% atau bahkan 100%.
Bagi UMKM maupun perusahaan besar, sanksi ini bisa sangat memberatkan.
Dasar Hukum Pasal 36 UU KUP
Menurut Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan pajak.
Namun, ada syaratnya:
- Penghapusan sanksi diajukan oleh wajib pajak melalui permohonan tertulis.
- Wajib pajak harus bisa membuktikan bahwa sanksi tersebut timbul bukan karena kesalahan wajib pajak.
📌 Artinya: kalau Anda memang lalai (misalnya sengaja tidak lapor SPT), peluang penghapusan kecil. Tapi kalau ada alasan kuat, misalnya sistem error atau force majeure, maka permohonan bisa dikabulkan.
Kapan Bisa Mengajukan Penghapusan Sanksi?
Beberapa situasi di mana wajib pajak bisa mengajukan penghapusan sanksi administrasi:
- Kesalahan bukan dari wajib pajak
Misalnya gagal setor karena sistem bank atau server DJP error. - Keterlambatan akibat force majeure
Seperti bencana alam, kebakaran, atau kondisi darurat lain. - Keterlambatan akibat peraturan yang belum jelas
Kadang ada aturan baru, tapi sosialisasi terlambat sehingga banyak wajib pajak tidak tahu. - Koreksi karena pembetulan SPT
Jika wajib pajak membetulkan SPT dengan itikad baik, bisa mengajukan permohonan penghapusan bunga.
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Buat Surat Permohonan
- Ditujukan kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.
- Isi surat harus menjelaskan: identitas wajib pajak, jenis pajak, masa pajak, dan alasan permohonan penghapusan sanksi.
2. Sertakan Dokumen Pendukung
Contohnya:
- Bukti gangguan sistem bank atau DJP.
- Bukti force majeure (laporan bencana, surat keterangan pihak berwenang).
- Bukti pembayaran pokok pajak (jika sudah dibayar).
3. Ajukan ke KPP
- Permohonan bisa diajukan langsung ke KPP atau melalui layanan elektronik.
- DJP akan memproses dan memberikan keputusan: diterima atau ditolak.
4. Tunggu Keputusan
- Jika diterima, sanksi administrasi bisa dihapus sebagian atau seluruhnya.
- Jika ditolak, wajib pajak tetap harus membayar sanksi tersebut.
Contoh Kasus Nyata
Misalnya seorang pengusaha UMKM telat lapor SPT Masa PPN bulan Januari karena server DJP error. Akibatnya kena denda Rp500 ribu.
- Pengusaha tersebut mengajukan permohonan ke KPP dengan melampirkan bukti error sistem dari DJP.
- Hasilnya, Kepala KPP menerbitkan surat keputusan yang menghapus denda Rp500 ribu karena kesalahan bukan di pihak wajib pajak.
Tips Agar Permohonan Dikabulkan
- Sampaikan alasan yang jelas dan masuk akal. Jangan asal mengaku lupa atau sibuk.
- Lengkapi dengan bukti pendukung. Semakin lengkap dokumen, semakin besar peluang diterima.
- Segera ajukan permohonan setelah sanksi muncul, jangan ditunda terlalu lama.
- Gunakan bahasa sopan dan profesional dalam surat permohonan.
Risiko Jika Tidak Mengajukan
Kalau sanksi administrasi tidak diajukan penghapusan, maka:
- Wajib pajak tetap harus membayar penuh.
- Jika tidak dibayar, bisa diterbitkan Surat Paksa.
- Pada akhirnya, risiko lebih besar karena bisa masuk ke ranah penagihan aktif.
Penutup
Sanksi administrasi memang menakutkan, tapi bukan berarti tidak ada jalan keluar. Pasal 36 UU KUP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, terutama jika sanksi itu timbul bukan karena kesalahan wajib pajak.
Langkah penting yang perlu Anda lakukan adalah:
- Segera ajukan permohonan ke KPP.
- Lengkapi bukti pendukung.
- Bangun komunikasi baik dengan Account Representative (AR) di KPP.
Dengan strategi ini, Anda bisa meringankan beban sanksi, menjaga cash flow bisnis, dan tetap patuh pajak dengan nyaman.