Pendahuluan
Bagi banyak orang, istilah SPT (Surat Pemberitahuan) sering terdengar saat musim lapor pajak tiba. Namun, tidak sedikit yang masih bingung: sebenarnya apa itu SPT? Apa saja jenis SPT yang ada? Apakah hanya ada SPT Tahunan, atau ada jenis lain juga?
Padahal, memahami jenis-jenis SPT sangat penting, baik bagi karyawan, pelaku UMKM, profesional, maupun perusahaan. Dengan tahu perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa, kita bisa lebih mudah menjalankan kewajiban pajak tanpa rasa bingung atau takut salah.
Mari kita bahas dengan gaya bahasa yang ringan dan humanis, agar lebih mudah dipahami.
Apa Itu SPT?
SPT (Surat Pemberitahuan) adalah laporan pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan:
- Penghasilan dan perhitungan pajak terutang.
- Pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilakukan.
- Harta dan kewajiban (utang) pada akhir tahun.
- Data lain yang diminta sesuai aturan pajak.
Dengan kata lain, SPT adalah “laporan rutin” yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban perpajakan.
Jenis SPT: Ada Dua Kategori Utama
Secara umum, jenis SPT dibagi menjadi dua, yaitu:
- SPT Tahunan
- SPT Masa
Keduanya sama-sama penting, tetapi berbeda dari sisi periode, isi laporan, serta siapa yang wajib menyampaikannya.
1. SPT Tahunan
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan satu kali dalam setahun, untuk melaporkan penghasilan selama setahun penuh.
SPT ini wajib disampaikan oleh:
- Wajib Pajak Orang Pribadi → misalnya karyawan, pengusaha, freelancer, atau profesional.
- Wajib Pajak Badan → perusahaan, koperasi, yayasan, firma, dan lainnya.
Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
DJP menyediakan beberapa formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi:
- Formulir 1770 SS → untuk orang pribadi dengan penghasilan ≤ Rp60 juta setahun (umumnya karyawan dengan satu sumber penghasilan).
- Formulir 1770 S → untuk orang pribadi dengan penghasilan > Rp60 juta atau punya lebih dari satu sumber penghasilan.
- Formulir 1770 → untuk orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
SPT Tahunan Badan
Untuk badan usaha, digunakan Formulir 1771. Isinya melaporkan seluruh laporan keuangan (laba rugi, neraca, hingga perhitungan pajak terutang).
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
- Orang pribadi → paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
- Badan → paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Kenapa SPT Tahunan Penting?
SPT Tahunan adalah cermin kepatuhan pajak. Bagi orang pribadi, SPT Tahunan juga sering diminta sebagai dokumen syarat KPR, kredit, atau pengajuan beasiswa. Sedangkan bagi perusahaan, SPT Tahunan jadi ukuran kepatuhan administrasi yang memengaruhi reputasi usaha.
2. SPT Masa
Apa Itu SPT Masa?
SPT Masa adalah laporan pajak yang disampaikan setiap bulan (masa pajak). Fungsinya untuk melaporkan dan menyetor pajak tertentu yang sifatnya rutin bulanan.
Jenis-jenis pajak yang dilaporkan lewat SPT Masa antara lain:
- SPT Masa PPh 21 → laporan pemotongan pajak atas gaji karyawan.
- SPT Masa PPh 23/26 → laporan pemotongan pajak atas jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dll.
- SPT Masa PPh 25 → angsuran pajak penghasilan tiap bulan.
- SPT Masa PPh Final (UMKM 0,5%) → laporan omzet bulanan UMKM.
- SPT Masa PPN → laporan pajak pertambahan nilai atas transaksi barang/jasa kena pajak.
Batas Waktu Lapor SPT Masa
Umumnya, SPT Masa harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Misalnya, SPT Masa Januari harus disampaikan paling lambat 20 Februari.
Siapa yang Wajib Menyampaikan SPT Masa?
- Perusahaan (PKP) → wajib lapor PPN setiap bulan.
- Perusahaan/instansi → wajib lapor SPT Masa PPh 21 (jika punya karyawan).
- Orang pribadi UMKM → wajib lapor SPT Masa PPh Final UMKM.
Kenapa SPT Masa Penting?
Karena sifatnya bulanan, SPT Masa memastikan arus pajak ke negara tetap lancar. Selain itu, bagi pelaku usaha, kepatuhan SPT Masa adalah syarat penting agar tidak terkena sanksi administrasi.
Perbedaan Utama SPT Tahunan dan SPT Masa
Aspek | SPT Tahunan | SPT Masa |
---|---|---|
Periode | Sekali setahun | Setiap bulan |
Wajib Pajak | Orang pribadi & badan | Perusahaan, instansi, UMKM, PKP |
Isi Laporan | Penghasilan setahun penuh, harta, utang | Pemotongan/pemungutan pajak bulanan |
Formulir | 1770 SS, 1770 S, 1770, 1771 | 1721 (PPh 21), 1107 (PPN), dll. |
Batas waktu | 31 Maret (OP), 30 April (badan) | Tanggal 20 bulan berikutnya |
Dengan tabel ini, diharapkan pembaca bisa langsung memahami bedanya tanpa bingung lagi.
Konsekuensi Jika Tidak Lapor SPT
Baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, jika tidak dilaporkan akan menimbulkan konsekuensi:
- Denda administrasi → Rp100 ribu untuk SPT Tahunan orang pribadi, Rp1 juta untuk badan, dan Rp500 ribu untuk SPT Masa PPN.
- Sanksi bunga jika terlambat setor pajak.
- Risiko pemeriksaan pajak yang bisa lebih merepotkan.
Artinya, melaporkan SPT tepat waktu jauh lebih ringan dibanding menghadapi sanksinya.
Cara Lapor SPT di Era Coretax
Sekarang, pelaporan SPT semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax. Wajib Pajak bisa melapor secara online melalui:
- DJ Online / Coretax di https://djponline.pajak.go.id dan https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Aplikasi resmi pihak ketiga (ASP) yang ditunjuk DJP.
Dengan sistem ini, Wajib Pajak bisa melapor SPT dari rumah, kantor, bahkan sambil ngopi di kafe.
Penutup
Kini kita sudah tahu bahwa jenis SPT ada dua: SPT Tahunan dan SPT Masa.
- SPT Tahunan → disampaikan sekali setahun oleh orang pribadi dan badan.
- SPT Masa → disampaikan setiap bulan untuk jenis pajak tertentu seperti PPh 21, PPh 23, PPh Final, atau PPN.
Meski berbeda periode dan isi laporan, keduanya sama-sama penting untuk menunjukkan kepatuhan kita sebagai Wajib Pajak.