Kamis, Oktober 23, 2025
19.5 C
Indonesia

Jasa Perorangan kena PPh Pasal 21 Atau PPh Pasal 23

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang pribadi
  • PMK-168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Sehubungan Dengan Pekerjaan,Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi.
  • Pasal 1 ayat 2 PMK-168 Tahun 2023
    “Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.”
  • Pasal 1 ayat 12 PMK-168 Tahun 2023
    “Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.”
  • Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi salah satunya adalah BUKAN PEGAWAI (Pasal 3 ayat 1 huruf e), dimana pengertian Bukan Pegawai meliputi salah satunya adalah adalah Pemberi jasa dalam segala bidang (Pasal 3 ayat 2 huruf f)

Cara Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Secara mendasar, perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sifat penghasilannya: berkesinambungan (berkelanjutan/rutin) dan tidak berkesinambungan (diterima satu kali saja).

Sebelum masuk ke perhitungan, mari kita pahami siapa saja yang termasuk dalam kategori “Bukan Pegawai”. Mereka adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun dari pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa. Contohnya :

  • tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • pemberi jasa dalam segala bidang;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023.

  1. Imbalan yang Bersifat Tidak Berkesinambungan (Satu Kali)
    Ini berlaku untuk penghasilan yang diterima hanya satu kali dalam satu tahun kalender untuk sebuah pekerjaan.

Rumus:

PPh 21 Terutang=Tarif Pasal 17×(50%×Penghasilan Bruto)
Penjelasan:

Penghasilan Bruto: Total honorarium atau imbalan yang diterima sebelum dipotong apa pun.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Untuk imbalan tidak berkesinambungan, DPP-nya adalah 50% dari penghasilan bruto.

Tarif Pasal 17: Menggunakan tarif progresif sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Tarif Progresif PPh Pasal 17:

5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60.000.000

15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000

25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000

30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000

35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5.000.000.000

Contoh:
Rina adalah seorang desainer grafis lepas. Ia disewa oleh PT ABC untuk membuat desain logo dan menerima honorarium sebesar Rp 20.000.000. Ini adalah satu-satunya pekerjaan Rina dari PT ABC dalam setahun. Rina memiliki NPWP.

Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
50%×Rp 20.000.000=Rp 10.000.000

Hitung PPh 21 Terutang:
DPP sebesar Rp 10.000.000 berada di lapisan tarif pertama (5%).
5%×Rp 10.000.000=Rp 500.000

Jadi, PT ABC akan memotong PPh 21 sebesar Rp 500.000 dari honorarium Rina.

Hot this week

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Kolaborasi Digital Menuju Ekosistem Pajak yang Lebih Mudah dan Aman

Di era digital seperti sekarang, hampir setiap aspek kehidupan...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Topics

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img