Jasa Perorangan kena PPh Pasal 21 Atau PPh Pasal 23

PPh Pasal 21 Jasa Perseorangan

PPh Pasal 21 atas jasa perseorangan

Dasar Hukum

Cara Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Secara mendasar, perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sifat penghasilannya: berkesinambungan (berkelanjutan/rutin) dan tidak berkesinambungan (diterima satu kali saja).

Sebelum masuk ke perhitungan, mari kita pahami siapa saja yang termasuk dalam kategori “Bukan Pegawai”. Mereka adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun dari pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa. Contohnya :

Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023.

  1. Imbalan yang Bersifat Tidak Berkesinambungan (Satu Kali)
    Ini berlaku untuk penghasilan yang diterima hanya satu kali dalam satu tahun kalender untuk sebuah pekerjaan.

Rumus:

PPh 21 Terutang=Tarif Pasal 17×(50%×Penghasilan Bruto)
Penjelasan:

Penghasilan Bruto: Total honorarium atau imbalan yang diterima sebelum dipotong apa pun.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Untuk imbalan tidak berkesinambungan, DPP-nya adalah 50% dari penghasilan bruto.

Tarif Pasal 17: Menggunakan tarif progresif sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Tarif Progresif PPh Pasal 17:

5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60.000.000

15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000

25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000

30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000

35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5.000.000.000

Contoh:
Rina adalah seorang desainer grafis lepas. Ia disewa oleh PT ABC untuk membuat desain logo dan menerima honorarium sebesar Rp 20.000.000. Ini adalah satu-satunya pekerjaan Rina dari PT ABC dalam setahun. Rina memiliki NPWP.

Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
50%×Rp 20.000.000=Rp 10.000.000

Hitung PPh 21 Terutang:
DPP sebesar Rp 10.000.000 berada di lapisan tarif pertama (5%).
5%×Rp 10.000.000=Rp 500.000

Jadi, PT ABC akan memotong PPh 21 sebesar Rp 500.000 dari honorarium Rina.

Exit mobile version