Dalam dunia perpajakan modern, tidak sedikit wajib pajak yang merasa kerepotan menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri. Entah karena kurang memahami peraturan, kesibukan usaha, atau sekadar merasa proses administrasi pajak terlalu rumit.
Nah, di sinilah Surat Kuasa Khusus Perpajakan hadir sebagai penyelamat.
Tetapiā¦
Tidak semua orang boleh menerima kuasa. Tidak semua kewajiban bisa dikuasakan. Dan tidak semua surat kuasa itu sah.
Sayangnya, banyak WP dan konsultan pajak melakukan kesalahan fatal: menggunakan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat, sehingga ditolak fiskus pada proses pemeriksaan, keberatan, restitusi, atau sengketa.
Agar tidak mengalami hal seperti ini, mari kita bahas lengkap, tuntas, dan dengan bahasa sederhanaāberdasarkan ketentuan resmi DJP.
Apa Itu Surat Kuasa Khusus Perpajakan?
Surat kuasa khusus adalah dokumen resmi yang memberi wewenang kepada seseorang untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu atas nama Wajib Pajak.
Dasar hukum utamanya terdapat dalam:
- Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 32 UU KUP No. 28 Tahun 2007
- PP 74 Tahun 2011 Pasal 49ā52
- PMK-229/PMK.03/2014 tentang persyaratan kuasa pajak
- SE-02/PJ/2017 sebagai petunjuk pelaksanaannya
Intinya, setiap kuasa perpajakan harus spesifik, hanya berlaku untuk satu jenis kewajiban atau tahun pajak tertentu, dan harus memenuhi seluruh syarat keabsahannya.
Siapa yang Boleh Melaksanakan Kewajiban Pajak Tanpa Surat Kuasa?
Tidak semua tindakan perpajakan membutuhkan surat kuasa. Beberapa pihak otomatis dianggap dapat mewakili WP, seperti:
- Pengurus WP Badan, termasuk direksi, komisaris, dan pihak yang nyata mengendalikan perusahaan
- Kepala cabang / perwakilan BUT
- Kurator, likuidator, pengampu, ahli waris, dan lainnya sesuai kondisi hukum tertentu
Namun untuk urusan yang bersifat āstrategisā seperti keberatan, banding, pemeriksaan, atau restitusiātindakan tersebut harus menggunakan surat kuasa khusus.
Urusan Perpajakan Apa yang Bisa Dikuasakan?
Berdasarkan ketentuan, berikut adalah jenis tindakan yang boleh diberikan kuasa kepada pihak lain:
(Deretan panjang ini yang paling sering membingungkan Wajib Pajak.)
Beberapa di antaranya meliputi:
- Pengisian & penyampaian SPT non e-SPT
- Permohonan angsuran/pengurangan/pembatalan sanksi
- Permohonan restitusi
- Pemeriksaan
- Pengajuan keberatan
- Permintaan penjelasan keberatan/banding
- Permohonan pembetulan SKP/STP
- Permohonan fasilitas perpajakan
- Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
- Permohonan MAP / APA
- Permohonan kode aktivasi NTPN dan password e-Faktur
- Penyerahan dokumen terkait pemeriksaan
Semua daftar lengkap ini tercantum pada Bagian E SE-02/PJ/2017
Catatan penting:
1 surat kuasa = hanya untuk 1 jenis pajak dan 1 tahun / masa pajak (kecuali paket yang merupakan satu kesatuan)
Apa yang Tidak Bisa Dikuasakan?
Ada beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh kuasa dalam kondisi apa pun. Di antaranya:
- Mendaftar NPWP
- Mengajukan PKP
- Aktivasi EFIN
- Pengungkapan ketidakbenaran Pasal 8 ayat (3)
- Permohonan penghentian penyidikan
Tugas-tugas ini harus dilakukan langsung oleh Wajib Pajak, bukan kuasa.
Siapa yang Boleh Menjadi Kuasa Pajak?
Ada dua kategori kuasa yang diakui secara hukum:
1. Konsultan Pajak
Syaratnya meliputi:
- Memiliki izin praktik konsultan pajak
- Menyerahkan surat pernyataan konsultan pajak
- Memiliki NPWP
- Menyampaikan SPT Tahunan terakhir
2. Karyawan Tetap WP
Tapi dengan syarat KETAT, yaitu:
- Memiliki brevet/ijazah pajak minimal D3
- Aktif sebagai karyawan tetap (dibuktikan dalam SPT Masa PPh 21)
Banyak perusahaan keliru memberikan kuasa kepada staf non-pajak atau staf HR yang tidak memenuhi syarat formal, sehingga kuasa tidak sah di mata DJP.
Syarat-Syarat Surat Kuasa Khusus yang Sah
Agar tidak ditolak, surat kuasa harus memuat minimal:
- Nama, alamat, NPWP pemberi kuasa
- Nama, alamat, NPWP penerima kuasa
- Hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan
- Masa / tahun pajak yang spesifik
- Ditandatangani di atas materai
Tanpa elemen-elemen ini, surat kuasa dianggap gugur.
Dokumen Pendukung bagi Kuasa
Untuk konsultan pajak:
- Fotokopi kartu izin praktik
- Surat pernyataan konsultan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi bukti penyampaian SPT Tahunan
Untuk karyawan:
- Fotokopi brevet/ijazah/pernyataan kompetensi
- NPWP
- Bukti SPT Tahunan
- Daftar karyawan dalam SPT Masa PPh 21
Kapan Kuasa Berakhir?
Kuasa dapat berakhir jika:
- Masa pajak yang dikuasakan telah selesai
- WP mencabut kuasa secara tertulis
- Kuasa melakukan pelanggaran perpajakan
- Kuasa dipidana
Satu hal penting:
Jika WP ingin mengambil alih kembali tugas tersebut, WP wajib mencabut kuasa secara tertulis terlebih dahulu.
Kenapa Surat Kuasa Khusus Sangat Penting?
Karena tanpa surat kuasa yang sah:
- ā Wajib Pajak tidak bisa diwakili
- ā DJP berhak menolak permohonan, keberatan, atau pemeriksaan
- ā Proses administrasi dapat mandek
- ā WP berisiko disanksi karena dianggap tidak memenuhi kewajiban
Surat kuasa adalah landasan formal yang memastikan bahwa seseorang bertindak sah mewakili WP.
Kesimpulan
Surat Kuasa Khusus Perpajakan bukan sekadar formalitas. Ia adalah instrumen hukum penting yang mengatur siapa yang berhak bertindak atas nama Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
- Memahami syarat, batasan, dan kewajiban kuasa sangat penting agar:
- Permohonan pajak tidak ditolak
- Pemeriksaan dapat berjalan lancar
- Hak-hak WP tetap terlindungi
Dengan memahami ketentuan ini, WP dapat menunjuk kuasa secara tepat, efektif, dan sah.





