Site icon

Jangan Salah Kuasa! Inilah Rahasia Surat Kuasa Khusus Perpajakan yang Wajib Diketahui Wajib Pajak & Konsultan Pajak

surat kuasa khusus

Dalam dunia perpajakan modern, tidak sedikit wajib pajak yang merasa kerepotan menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri. Entah karena kurang memahami peraturan, kesibukan usaha, atau sekadar merasa proses administrasi pajak terlalu rumit.

Nah, di sinilah Surat Kuasa Khusus Perpajakan hadir sebagai penyelamat.

Tetapi…
Tidak semua orang boleh menerima kuasa. Tidak semua kewajiban bisa dikuasakan. Dan tidak semua surat kuasa itu sah.

Sayangnya, banyak WP dan konsultan pajak melakukan kesalahan fatal: menggunakan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat, sehingga ditolak fiskus pada proses pemeriksaan, keberatan, restitusi, atau sengketa.

Agar tidak mengalami hal seperti ini, mari kita bahas lengkap, tuntas, dan dengan bahasa sederhana—berdasarkan ketentuan resmi DJP.

Apa Itu Surat Kuasa Khusus Perpajakan?

Surat kuasa khusus adalah dokumen resmi yang memberi wewenang kepada seseorang untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu atas nama Wajib Pajak.

Dasar hukum utamanya terdapat dalam:

Intinya, setiap kuasa perpajakan harus spesifik, hanya berlaku untuk satu jenis kewajiban atau tahun pajak tertentu, dan harus memenuhi seluruh syarat keabsahannya.

Siapa yang Boleh Melaksanakan Kewajiban Pajak Tanpa Surat Kuasa?

Tidak semua tindakan perpajakan membutuhkan surat kuasa. Beberapa pihak otomatis dianggap dapat mewakili WP, seperti:

Namun untuk urusan yang bersifat “strategis” seperti keberatan, banding, pemeriksaan, atau restitusi—tindakan tersebut harus menggunakan surat kuasa khusus.

Urusan Perpajakan Apa yang Bisa Dikuasakan?

Berdasarkan ketentuan, berikut adalah jenis tindakan yang boleh diberikan kuasa kepada pihak lain:
(Deretan panjang ini yang paling sering membingungkan Wajib Pajak.)

Beberapa di antaranya meliputi:

Semua daftar lengkap ini tercantum pada Bagian E SE-02/PJ/2017

Catatan penting:
1 surat kuasa = hanya untuk 1 jenis pajak dan 1 tahun / masa pajak (kecuali paket yang merupakan satu kesatuan)

Apa yang Tidak Bisa Dikuasakan?

Ada beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh kuasa dalam kondisi apa pun. Di antaranya:

Tugas-tugas ini harus dilakukan langsung oleh Wajib Pajak, bukan kuasa.

Siapa yang Boleh Menjadi Kuasa Pajak?

Ada dua kategori kuasa yang diakui secara hukum:

1. Konsultan Pajak

Syaratnya meliputi:

2. Karyawan Tetap WP

Tapi dengan syarat KETAT, yaitu:

Banyak perusahaan keliru memberikan kuasa kepada staf non-pajak atau staf HR yang tidak memenuhi syarat formal, sehingga kuasa tidak sah di mata DJP.

Syarat-Syarat Surat Kuasa Khusus yang Sah

Agar tidak ditolak, surat kuasa harus memuat minimal:

Tanpa elemen-elemen ini, surat kuasa dianggap gugur.

Dokumen Pendukung bagi Kuasa

Untuk konsultan pajak:

Untuk karyawan:

Kapan Kuasa Berakhir?

Kuasa dapat berakhir jika:

Satu hal penting:
Jika WP ingin mengambil alih kembali tugas tersebut, WP wajib mencabut kuasa secara tertulis terlebih dahulu.

Kenapa Surat Kuasa Khusus Sangat Penting?

Karena tanpa surat kuasa yang sah:

Surat kuasa adalah landasan formal yang memastikan bahwa seseorang bertindak sah mewakili WP.

Kesimpulan

Surat Kuasa Khusus Perpajakan bukan sekadar formalitas. Ia adalah instrumen hukum penting yang mengatur siapa yang berhak bertindak atas nama Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan memahami ketentuan ini, WP dapat menunjuk kuasa secara tepat, efektif, dan sah.

Exit mobile version