Pernahkah kamu berpikir bahwa saldo rekening bankmu di akhir tahun hanyalah urusan pribadi dan tidak perlu dicantumkan dalam laporan pajak?
Kalau iya, sebaiknya mulai ubah cara pandangmu sekarang.
Era “pajak berbasis data” sudah tiba.
Dulu, mungkin masih ada yang berpikir bahwa data rekening, investasi, deposito, bahkan saldo e-wallet, aman dari pantauan otoritas pajak. Tapi sekarang, semua data sudah saling terkoneksi — dari bank, OJK, DJP, hingga lembaga keuangan luar negeri melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEOI).
Artinya: kalau kamu menyembunyikan saldo rekening atau tidak melaporkannya di SPT Tahunan, pemerintah tetap bisa melihatnya.
Mengapa Saldo Rekening Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?
Kewajiban ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Setiap Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh harta yang dimiliki per 31 Desember pada tahun pajak bersangkutan, termasuk:
- Saldo rekening tabungan atau giro,
- Deposito dan investasi,
- Saldo rekening bisnis atau rekening usaha,
- Rekening trading saham, reksa dana, hingga aset digital seperti e-wallet.
Saldo rekening merupakan bagian dari “harta lancar” yang mencerminkan posisi keuangan kamu pada akhir tahun.
Walaupun saldo tersebut tidak dikenai pajak secara langsung, laporannya menjadi indikator kepatuhan dan transparansi pajak.
Dasar Hukumnya Jelas
Bagi kamu yang masih ragu, berikut dasar hukumnya:
- Pasal 3 ayat (1) UU KUP (UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 28 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP) : Menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 : Mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, termasuk laporan saldo rekening bank dan lembaga keuangan.
- Automatic Exchange of Information (AEOI) : Sejak tahun 2018, Indonesia telah bergabung dalam sistem pertukaran data keuangan antarnegara. Artinya, rekening luar negeri pun bisa diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi, menyembunyikan saldo atau tidak melaporkannya sama saja dengan membuka celah untuk dilakukan pemeriksaan pajak.
Apa yang Harus Dilaporkan di Kolom Harta SPT Tahunan?
Dalam SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770 S atau 1770 SS), terdapat kolom “Daftar Harta”. Di sinilah kamu wajib mencantumkan seluruh aset yang dimiliki, termasuk saldo rekening bank.
Format pelaporannya sederhana:
- Nama bank dan nomor rekening,
- Jenis rekening (tabungan, giro, deposito, dll),
- Saldo akhir per 31 Desember tahun pajak terakhir,
- Keterangan kepemilikan (pribadi, bersama, atau usaha).
Contoh pengisian:
“Bank BCA No. Rek 1234567890 – Tabungan Pribadi – Saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp 125.000.000”
Transparan, sederhana, dan sesuai aturan.
Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkannya.
Apakah Saldo Rekening Dikenai Pajak?
Ini pertanyaan yang sering muncul, dan jawabannya tidak langsung dikenai pajak.
Saldo rekening pada dasarnya adalah akumulasi dari penghasilan yang sudah diterima (misalnya gaji, honor, bonus, hasil usaha). Jika seluruh penghasilan itu sudah dilaporkan dan dikenai pajak sesuai aturan, maka saldo tersebut tidak akan menimbulkan kewajiban pajak tambahan.
Namun, kalau terdapat selisih besar antara penghasilan yang dilaporkan dan saldo rekening yang tercatat, DJP berhak mempertanyakan sumbernya.
Misalnya:
- Penghasilan tahunan kamu Rp 120 juta,
- Tapi saldo rekening akhir tahun Rp 800 juta,
- Maka, DJP bisa meminta klarifikasi — apakah ada penghasilan lain yang belum dilaporkan?
Nah, di sinilah pentingnya melaporkan saldo dengan jujur, agar tidak ada perbedaan data antara yang kamu laporkan dan yang dimiliki otoritas.
Data Keuangan Kini Terbuka dan Terkoneksi
Zaman dulu, DJP sulit memverifikasi saldo karena informasi perbankan bersifat rahasia.
Namun, sejak lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan PMK-70/2017, keran informasi keuangan kini terbuka untuk kepentingan pajak.
Artinya:
- Bank wajib melaporkan data rekening nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar kepada DJP,
- Data juga mencakup identitas, nomor rekening, saldo, dan mutasi transaksi.
Selain itu, DJP juga memiliki akses data dari:
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan),
- Kementerian Keuangan,
- DJPb dan Ditjen Bea Cukai,
- Hingga lembaga keuangan luar negeri (melalui AEOI).
Jadi, jika dulu kamu masih bisa “menghindar” dengan memisahkan rekening pribadi dan bisnis, sekarang tidak lagi. Semua data kini bisa dilihat, dicocokkan, dan ditelusuri.
Risiko Jika Tidak Melaporkan Saldo Rekening
Menyepelekan pelaporan saldo rekening bukan hanya persoalan administrasi. Bisa jadi awal dari pemeriksaan pajak, koreksi fiskal, hingga sanksi administratif.
Risikonya antara lain:
- ✅ SPT dianggap tidak lengkap → bisa ditolak atau diminta pembetulan,
- ⚠️ Pemeriksaan data keuangan pribadi oleh DJP,
- 💸 Kena sanksi administrasi 100% dari pajak yang kurang dibayar,
- ❌ Kehilangan reputasi kepatuhan pajak yang bisa berdampak saat mengajukan pinjaman, proyek, atau kerja sama bisnis.
Ingat, di era digital ini, kejujuran adalah perlindungan terbaik.
Tapi Kan Saldo Saya Kecil, Perlu Dilaporkan Juga?
Perlu!
Tidak peduli berapa besar saldo rekeningmu — Rp 1 juta atau Rp 1 miliar — selama rekening itu aktif dan milikmu, tetap wajib dicantumkan di SPT.
Pelaporan ini bukan soal besar atau kecilnya nominal, melainkan soal transparansi.
Dengan mencantumkan seluruh aset, kamu menunjukkan bahwa kamu adalah wajib pajak patuh dan berintegritas.
Tips Agar Tidak Salah Saat Melaporkan Saldo di SPT
- Cek saldo per 31 Desember (bukan rata-rata saldo tahunan).
- Pisahkan rekening pribadi dan usaha, agar pelaporan lebih mudah dan akurat.
- Gunakan laporan mutasi bank untuk memastikan nominal saldo sesuai.
- Laporkan semua rekening, meskipun jarang digunakan.
- Gunakan e-Filing atau e-Form DJP Online agar proses pelaporan lebih cepat dan rapi.
Kesimpulan: Jangan Takut, Asal Jujur
Pelaporan saldo rekening bukan sesuatu yang perlu ditakuti, asalkan kamu jujur dan tertib.
Justru dengan melaporkan seluruh harta — termasuk saldo rekening — kamu sedang melindungi dirimu dari potensi sanksi dan pemeriksaan.
Zaman sudah berubah.
DJP kini bukan lagi lembaga yang “menebak-nebak”, melainkan institusi berbasis data. Dan ketika semua data sudah terkoneksi, menyembunyikan saldo bukan lagi pilihan cerdas.
Jadi, mulai tahun ini, saat kamu buka e-Filing untuk lapor SPT Tahunan, luangkan 5 menit untuk mencantumkan seluruh saldo rekeningmu.
Karena satu langkah kecil itu bisa menyelamatkanmu dari banyak masalah besar di kemudian hari.
Jangan tunggu ditegur fiskus untuk jadi patuh.
Jadilah wajib pajak cerdas — yang tahu hak dan kewajibannya.
Karena di era keterbukaan data seperti sekarang, transparansi adalah investasi kejujuran.


