Jangan Remehkan Saldo Rekeningmu! Data Sudah Terbuka, Saatnya Jujur di SPT Tahunan!

saldo rekening wajib dilaporkan

Pernahkah kamu berpikir bahwa saldo rekening bankmu di akhir tahun hanyalah urusan pribadi dan tidak perlu dicantumkan dalam laporan pajak?
Kalau iya, sebaiknya mulai ubah cara pandangmu sekarang.

Era “pajak berbasis data” sudah tiba.
Dulu, mungkin masih ada yang berpikir bahwa data rekening, investasi, deposito, bahkan saldo e-wallet, aman dari pantauan otoritas pajak. Tapi sekarang, semua data sudah saling terkoneksi — dari bank, OJK, DJP, hingga lembaga keuangan luar negeri melalui sistem Automatic Exchange of Information (AEOI).

Artinya: kalau kamu menyembunyikan saldo rekening atau tidak melaporkannya di SPT Tahunan, pemerintah tetap bisa melihatnya.

Mengapa Saldo Rekening Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Kewajiban ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Setiap Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh harta yang dimiliki per 31 Desember pada tahun pajak bersangkutan, termasuk:

Saldo rekening merupakan bagian dari “harta lancar” yang mencerminkan posisi keuangan kamu pada akhir tahun.
Walaupun saldo tersebut tidak dikenai pajak secara langsung, laporannya menjadi indikator kepatuhan dan transparansi pajak.

Dasar Hukumnya Jelas

Bagi kamu yang masih ragu, berikut dasar hukumnya:

Jadi, menyembunyikan saldo atau tidak melaporkannya sama saja dengan membuka celah untuk dilakukan pemeriksaan pajak.

Apa yang Harus Dilaporkan di Kolom Harta SPT Tahunan?

Dalam SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770 S atau 1770 SS), terdapat kolom “Daftar Harta”. Di sinilah kamu wajib mencantumkan seluruh aset yang dimiliki, termasuk saldo rekening bank.

Format pelaporannya sederhana:

Contoh pengisian:

“Bank BCA No. Rek 1234567890 – Tabungan Pribadi – Saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp 125.000.000”

Transparan, sederhana, dan sesuai aturan.
Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkannya.

Apakah Saldo Rekening Dikenai Pajak?

Ini pertanyaan yang sering muncul, dan jawabannya tidak langsung dikenai pajak.

Saldo rekening pada dasarnya adalah akumulasi dari penghasilan yang sudah diterima (misalnya gaji, honor, bonus, hasil usaha). Jika seluruh penghasilan itu sudah dilaporkan dan dikenai pajak sesuai aturan, maka saldo tersebut tidak akan menimbulkan kewajiban pajak tambahan.

Namun, kalau terdapat selisih besar antara penghasilan yang dilaporkan dan saldo rekening yang tercatat, DJP berhak mempertanyakan sumbernya.

Misalnya:

Nah, di sinilah pentingnya melaporkan saldo dengan jujur, agar tidak ada perbedaan data antara yang kamu laporkan dan yang dimiliki otoritas.

Data Keuangan Kini Terbuka dan Terkoneksi

Zaman dulu, DJP sulit memverifikasi saldo karena informasi perbankan bersifat rahasia.
Namun, sejak lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan PMK-70/2017, keran informasi keuangan kini terbuka untuk kepentingan pajak.

Artinya:

Selain itu, DJP juga memiliki akses data dari:

Jadi, jika dulu kamu masih bisa “menghindar” dengan memisahkan rekening pribadi dan bisnis, sekarang tidak lagi. Semua data kini bisa dilihat, dicocokkan, dan ditelusuri.

Risiko Jika Tidak Melaporkan Saldo Rekening

Menyepelekan pelaporan saldo rekening bukan hanya persoalan administrasi. Bisa jadi awal dari pemeriksaan pajak, koreksi fiskal, hingga sanksi administratif.

Risikonya antara lain:

Ingat, di era digital ini, kejujuran adalah perlindungan terbaik.

Tapi Kan Saldo Saya Kecil, Perlu Dilaporkan Juga?

Perlu!
Tidak peduli berapa besar saldo rekeningmu — Rp 1 juta atau Rp 1 miliar — selama rekening itu aktif dan milikmu, tetap wajib dicantumkan di SPT.

Pelaporan ini bukan soal besar atau kecilnya nominal, melainkan soal transparansi.
Dengan mencantumkan seluruh aset, kamu menunjukkan bahwa kamu adalah wajib pajak patuh dan berintegritas.

Tips Agar Tidak Salah Saat Melaporkan Saldo di SPT

Kesimpulan: Jangan Takut, Asal Jujur

Pelaporan saldo rekening bukan sesuatu yang perlu ditakuti, asalkan kamu jujur dan tertib.
Justru dengan melaporkan seluruh harta — termasuk saldo rekening — kamu sedang melindungi dirimu dari potensi sanksi dan pemeriksaan.

Zaman sudah berubah.
DJP kini bukan lagi lembaga yang “menebak-nebak”, melainkan institusi berbasis data. Dan ketika semua data sudah terkoneksi, menyembunyikan saldo bukan lagi pilihan cerdas.

Jadi, mulai tahun ini, saat kamu buka e-Filing untuk lapor SPT Tahunan, luangkan 5 menit untuk mencantumkan seluruh saldo rekeningmu.
Karena satu langkah kecil itu bisa menyelamatkanmu dari banyak masalah besar di kemudian hari.

Jangan tunggu ditegur fiskus untuk jadi patuh.
Jadilah wajib pajak cerdas — yang tahu hak dan kewajibannya.
Karena di era keterbukaan data seperti sekarang, transparansi adalah investasi kejujuran.

Exit mobile version