Jumat, Oktober 3, 2025
28.1 C
Indonesia

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai dengan hadirnya aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, hingga berbagai altcoin. Banyak orang mencoba peruntungan dalam trading kripto karena peluang cuan yang besar. Namun, jangan sampai lupa: profit dari kripto bukan hanya soal investasi, tapi juga ada pajak yang menyertainya.

Sejak terbitnya PMK-68/PMK.03/2022, setiap transaksi penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22. Aturan ini penting dipahami agar Anda sebagai trader atau investor tidak kaget ketika mendapati hasil trading dipotong pajak.

Artikel ini akan membahas dengan detail: apa itu PPh Pasal 22 untuk aset kripto, siapa yang wajib memungut, berapa tarifnya, cara hitung, hingga manfaat patuh pajak.

Apa Itu PPh Pasal 22 Aset Kripto?

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu, baik badan usaha maupun institusi, atas kegiatan tertentu, salah satunya perdagangan aset kripto. Untuk kripto, pungutan dilakukan pada saat penjualan atau transaksi.

👉 Jadi, setiap kali Anda menjual Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, atau aset kripto lainnya, ada pajak final yang langsung dipotong dari nilai transaksi.

Dasar Hukum Pajak Kripto

  1. UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 22 tentang Pajak Penghasilan.
  2. PMK-68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto.

Aturan ini menegaskan bahwa pemerintah mengakui aset kripto sebagai komoditas yang sah diperdagangkan, dan setiap peredaran ekonominya harus memberikan kontribusi pajak bagi negara.

Siapa yang Memungut Pajak?

Pajak kripto tidak serta-merta disetor sendiri oleh trader, karena mekanisme pemungutan sudah diatur:

  • Bursa resmi (PPMSE) berizin Bappebti → otomatis memotong PPh Pasal 22 saat transaksi berlangsung. Anda hanya akan menerima nilai bersih setelah pajak.
  • Trader sendiri → jika transaksi dilakukan di luar bursa resmi, misalnya melalui decentralized exchange (DEX), maka Anda wajib setor sendiri ke kas negara.

Perbedaan mekanisme ini membuat lebih praktis jika menggunakan bursa resmi, karena kewajiban pajak langsung beres.

Tarif PPh Pasal 22 Aset Kripto

Tarif pajak untuk aset kripto ditentukan berdasarkan izin bursa:

  • 0,1% dari nilai transaksi → jika bursa memiliki izin resmi dari Bappebti.
  • 0,2% dari nilai transaksi → jika bursa tidak memiliki izin.

📌 Penting untuk diingat bahwa pajak ini bersifat final, artinya tidak perlu digabungkan lagi dengan penghasilan lain di SPT Tahunan. Jadi, sekali dipotong, urusan pajaknya selesai untuk transaksi tersebut.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar pengenaan pajak dalam transaksi kripto meliputi:

  • Nilai uang rupiah yang dibayarkan,
  • Nilai tukar kripto jika transaksi barter antar aset kripto, atau
  • Nilai ekuivalen metode pembayaran lain yang digunakan.

Jika transaksi dilakukan menggunakan mata uang asing, maka nilainya harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah menggunakan kurs Menteri Keuangan.

Contoh Perhitungan

Contoh 1: Jual Bitcoin di Bursa Resmi

Andi menjual Bitcoin senilai Rp50.000.000 di bursa resmi.

  • Tarif = 0,1%.
  • PPh Pasal 22 = 0,1% × Rp50.000.000 = Rp50.000.
    👉 Hasil bersih yang masuk ke Andi setelah dipotong pajak = Rp49.950.000.

Contoh 2: Jual Altcoin di Bursa Non-Izin

Sari menjual altcoin dengan nilai Rp100.000.000 di bursa non-izin.

  • Tarif = 0,2%.
  • PPh Pasal 22 = 0,2% × Rp100.000.000 = Rp200.000.
    👉 Lebih mahal, karena bursa tidak punya izin resmi.

Contoh 3: Transaksi Barter Kripto

Budi menukar Ethereum senilai Rp20.000.000 dengan Bitcoin di bursa resmi.

  • Tarif = 0,1%.
  • PPh Pasal 22 = 0,1% × Rp20.000.000 = Rp20.000.

Kapan Pajak Dipotong?

Pajak dipotong langsung saat transaksi terjadi.

  • Jika melalui bursa resmi → dipotong otomatis.
  • Jika melalui DEX → Anda harus hitung dan setor sendiri.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan setiap peredaran kripto ikut menyumbang pajak ke negara.

Cara Setor Pajak Kripto

Bagi Anda yang harus setor sendiri (misalnya transaksi di DEX), langkahnya sederhana:

  1. Cek transaksi dan catat nilai rupiahnya.
  2. Hitung pajak sesuai tarif 0,1% atau 0,2%.
  3. Buat kode billing di sistem DJP Online/Coretax
  4. Lakukan pembayaran via bank, ATM, atau e-channel.
  5. Simpan bukti setor untuk dilaporkan di SPT Tahunan.

Risiko Jika Mengabaikan Pajak Kripto

  • Sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan setor.
  • SP2DK atau pemeriksaan pajak jika DJP menemukan transaksi kripto yang tidak dilaporkan.
  • Reputasi buruk di mata otoritas keuangan jika tidak patuh.

👉 Dengan kata lain, lebih baik taat sejak awal daripada repot di kemudian hari.

Manfaat Patuh Pajak Kripto

  1. Trading lebih tenang karena sah secara hukum.
  2. Tidak perlu khawatir dikejar pemeriksaan pajak.
  3. Bukti setor pajak bisa jadi dokumen pendukung legalitas transaksi.
  4. Membantu meningkatkan penerimaan negara yang akhirnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

Kesimpulan

Trading kripto memang seru, tapi jangan sampai lupa bahwa ada kewajiban pajak yang menyertainya. Sesuai PMK-68/PMK.03/2022, setiap transaksi penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1%–0,2% dari nilai transaksi.

  • Jika melalui bursa resmi, pajak langsung dipotong otomatis.
  • Jika melalui DEX, Anda harus setor sendiri.

Dengan patuh membayar pajak kripto, Anda bisa trading dengan lebih aman, legal, dan terhindar dari masalah hukum. Jadi, jangan hanya fokus pada grafik harga, tapi pastikan juga pajak Anda beres!

Hot this week

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Kalau Anda memiliki rumah, tanah kosong, atau ruko di...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah: Jenis, Contoh, dan Siapa yang Memungut

Kita semua tahu bahwa pajak adalah salah satu sumber...

Topics

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap

Kalau kita berbicara soal pajak, biasanya orang langsung teringat...

Heboh Pajak Warisan! Benarkah Ahli Waris Harus Bayar 2,5%? Yuk Bongkar Fakta & Aturannya

Bayangkan Anda baru saja kehilangan orang tercinta, lalu harus...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img