Kamis, Oktober 23, 2025
20.8 C
Indonesia

Hati-Hati! DJP Bisa Mengintip Rekening Anda Jika Tidak Lapor Pajak

Pernahkah Anda mendengar istilah “pajak itu self-assessment”? Artinya, negara memberi kepercayaan penuh kepada kita sebagai wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Namun, jangan salah sangka—meskipun sistemnya berbasis kepercayaan, bukan berarti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tutup mata.

Faktanya, DJP punya kewenangan luas untuk mengakses data keuangan, termasuk rekening bank, dan bahkan melakukan pemeriksaan jika ditemukan kejanggalan. Jadi, kalau ada wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan kegiatan usahanya, jangan kaget kalau suatu hari mendapat “surat cinta” dari DJP.

Dasar Hukum DJP Mengintip Rekening

Kewenangan ini bukan tiba-tiba muncul, melainkan sudah diatur secara jelas:

  1. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) – memberi dasar pemeriksaan pajak.
  2. UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan – mengatur keterbukaan data rekening bank.
  3. Peraturan OJK dan Bank Indonesia – mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan.

Dengan regulasi ini, kerahasiaan bank tidak lagi menjadi alasan untuk menutup informasi dari otoritas pajak.

Bagaimana DJP Bisa Mengetahui Aktivitas Keuangan Anda?

Banyak wajib pajak yang masih berpikir, “Kalau saya tidak lapor, siapa yang tahu?” Padahal, DJP memiliki beragam sumber data untuk mendeteksi aktivitas usaha dan keuangan Anda:

  1. Data Perbankan
    • Saldo rekening, mutasi, bahkan transaksi besar bisa dipantau.
    • Jika ada aliran dana besar tapi SPT nihil, DJP bisa curiga.
  2. Data dari Pihak Ketiga
    • Laporan pembelian rumah, kendaraan, dan harta berharga lainnya.
    • Data dari notaris, dealer mobil, hingga PPAT.
  3. Data Transaksi Pajak
    • Faktur pajak elektronik (e-Faktur).
    • Bukti potong PPh Pasal 21, 23, dan lainnya.
  4. Automatic Exchange of Information (AEoI)
    • DJP bisa menerima data rekening dari luar negeri.

Dengan kata lain, menyembunyikan kegiatan usaha sudah bukan strategi yang aman.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor Kegiatan Usaha?

Kalau wajib pajak tidak melaporkan kegiatan usaha, DJP bisa melakukan langkah-langkah berikut:

1. Penerbitan SP2DK

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah teguran halus. DJP akan menanyakan kenapa ada transaksi di rekening tapi tidak ada laporan di SPT.

2. Pemeriksaan Pajak

Jika penjelasan tidak memuaskan, DJP dapat langsung melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini sifatnya mendalam, mencakup laporan keuangan, rekening, kontrak bisnis, hingga bukti transaksi.

3. Koreksi dan Sanksi

Kalau terbukti ada penghasilan yang tidak dilaporkan, DJP akan menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) ditambah sanksi bunga hingga denda.

4. Potensi Pidana Pajak

Dalam kasus berat, misalnya ada unsur kesengajaan menggelapkan pajak, bisa masuk ke ranah pidana pajak dengan ancaman kurungan.

Contoh Kasus Nyata

  • Kasus 1: Seorang pengusaha online shop tidak pernah melaporkan omzet. Namun, mutasi rekening menunjukkan perputaran uang miliaran rupiah. DJP menerbitkan SP2DK dan akhirnya dilakukan pemeriksaan.
  • Kasus 2: Seorang profesional (dokter/advokat) hanya melaporkan sebagian penghasilan. Setelah dicocokkan dengan data bukti potong dari klien, ditemukan selisih besar. Akhirnya harus bayar kekurangan pajak beserta denda.

Kenapa DJP Harus Sampai Mengintip Rekening?

Langkah ini bukan berarti negara ingin ikut campur urusan pribadi Anda. Tujuannya jelas:

  • Menjaga keadilan pajak → jangan sampai yang patuh merasa dirugikan karena ada yang mangkir.
  • Meningkatkan penerimaan negara → pajak adalah sumber utama APBN.
  • Menutup celah penghindaran pajak → terutama dari sektor informal atau usaha digital.

Tips Agar Aman dari Pemeriksaan

  1. Selalu laporkan penghasilan dengan benar → sekecil apapun omzet usaha Anda, sebaiknya dicatat.
  2. Pisahkan rekening usaha dan pribadi → agar lebih mudah membedakan transaksi bisnis.
  3. Gunakan pembukuan sederhana atau aplikasi keuangan → tidak perlu rumit, yang penting rapi.
  4. Konsultasi dengan AR (Account Representative) di KPP → jika ragu dalam pelaporan.

Kesimpulan

Di era keterbukaan data, mustahil lagi menyembunyikan kegiatan usaha dari DJP. Dengan akses ke rekening bank dan berbagai sumber data lain, DJP bisa mengetahui aktivitas keuangan Anda bahkan sebelum Anda melaporkannya.

👉 Jadi, daripada menunggu “surat cinta” atau pemeriksaan pajak, lebih baik jujur sejak awal. Ingat, lapor pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga investasi ketenangan dalam berusaha.

Hot this week

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Kolaborasi Digital Menuju Ekosistem Pajak yang Lebih Mudah dan Aman

Di era digital seperti sekarang, hampir setiap aspek kehidupan...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Topics

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img