Mulai 2024, mekanisme pelaporan dan pembayaran PPN Tanggung Renteng mengalami penyesuaian mengikuti sistem Coretax yang kini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi Anda yang bergerak di sektor industri tertentu—terutama distributor atau subkontraktor—yang menerima penunjukan sebagai pihak penanggung PPN, penting memahami bagaimana melakukan pembayaran pajak ini secara benar dan sesuai ketentuan terbaru.
Berikut ini adalah panduan lengkap dan mudah dipahami mengenai cara bayar PPN Tanggung Renteng melalui Coretax DJP Online, lengkap dengan dasar hukumnya.
📚 Dasar Hukum PPN Tanggung Renteng
Aturan terbaru tentang PPN tanggung renteng diatur dalam:
Pasal 32A UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
PMK No. 187/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pihak Lain untuk Memungut, Menyetor, dan/atau Melaporkan Pajak
PER-11/PJ/2024 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan PPN Tanggung Renteng di Sistem Coretax
Melalui ketentuan ini, perusahaan tertentu yang menerima penunjukan (misalnya kontraktor utama) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang sebenarnya menjadi kewajiban rekanannya, dan menyetorkannya langsung ke kas negara.
🧾 Siapa yang Wajib Bayar?
Perusahaan yang menerima penunjukan resmi dari DJP untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi tertentu, di mana rekanan belum PKP atau tidak menyetor sendiri PPN.
Umumnya terjadi pada sektor konstruksi, pertambangan, atau pengadaan barang tertentu.
✅ Langkah-langkah Bayar PPN Tanggung Renteng di Coretax

Buka browser dan akses website https://Coretaxdjp.pajak.go.id dan silahkan login dengan menggunakan NIK / NPWP 16 digit, masukkan password dan kode keamanan yang muncul (Captcha) berikutnya klik Login

Selanjutnya silahkan pilih menu Pembayaran–> Layanan Mandiri Kode Billing

Berikutnya akan muncul tampilan NPWP dan Nama kita dibagian yang diblur dan jika data tersebut sudah benar silahkan klik Lanjut

Untuk membuat kode billing PPN tanggung Renteng silahkan pilih Kode Jenis Pajak 411211-108 (Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng)

Pastikan sudah memilih kode jenis pajak yang sesuai dan silahkan pilih masa pajak yang akan digunakan untuk masa pajak setoran PPN tanggung jawab secara renteng, kemudian klik Lanjut

Silahkan isi nominal setoran yang akan dibayarkan kemudian isi kolom keterangan untuk mempermudah identifikasi setoran dan klik Unduh Kode Billing

Kode billing akan otomatis terunduh dan bisa langsung dicetak dan disetorkan melalui Bank, Kantor pos atau ATM serta Mobile Banking

Comtoh hasil cetakan kode billing PPN tanggung renteng nternet banking
ATM bank persepsi
Kantor pos
Aplikasi pembayaran resmi (PajakPay, OnlinePajak, dsb.)
📝 Penutup
Dengan berlakunya sistem Coretax, pembayaran PPN Tanggung Renteng kini lebih terstruktur dan wajib dilakukan melalui sistem billing resmi. Pastikan Anda mengisi data sesuai transaksi, termasuk kode jenis setoran 900, agar sistem mencatatnya sebagai PPN tanggung renteng.
Tidak hanya mematuhi kewajiban, pembayaran PPN tanggung renteng yang tepat waktu juga menjadi bagian dari kepatuhan formal Anda sebagai Wajib Pajak.