Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, istilah angsuran PPh Pasal 25 tentu bukan hal baru. Pajak ini merupakan cicilan bulanan atas PPh yang akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
Namun, meski konsepnya sederhana, banyak yang masih bingung saat harus membuat kode billing angsuran PPh 25 Orang Pribadi di Coretax DJP. Salah memilih kode akun pajak, salah masa pajak, atau salah nominal bisa berujung koreksi administrasi.
Artikel ini akan membahas cara membuat kode billing PPh Pasal 25 Orang Pribadi di Coretax secara lengkap dan mudah dipahami, berdasarkan ketentuan umum perpajakan yang berlaku serta praktik administrasi DJP terkini.
Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi?
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan sebagai cicilan atas pajak terutang dalam satu tahun pajak.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas:
- Besarnya angsuran biasanya dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya, dibagi 12 bulan.
- Angsuran ini menjadi kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
Dengan kata lain, PPh Pasal 25 membantu WP tidak menanggung beban pajak sekaligus di akhir tahun.
Kapan Angsuran PPh Pasal 25 Harus Disetor?
Angsuran PPh Pasal 25 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Contoh:
- Angsuran Januari → setor paling lambat 15 Februari.
- Angsuran Februari → setor paling lambat 15 Maret.
Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka bergeser ke hari kerja berikutnya.
Persiapan Sebelum Membuat Kode Billing
Sebelum masuk ke Coretax, siapkan:
- NPWP/NIK yang aktif.
- Informasi besaran angsuran PPh 25 per bulan.
- Penentuan masa dan tahun pajak yang benar yang akan dibuat kode billingnya.
- Akses ke akun Coretax DJP.
Kode Pajak Angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi
Dalam sistem billing DJP, gunakan:
- Kode Akun Pajak (KAP): 411125
- Kode Jenis Setoran (KJS): 100
Kode ini khusus untuk PPh Pasal 25 Angsuran. Pastikan tidak tertukar dengan kode setoran PPh lainnya seperti PPh Final atau PPh 21.
Langkah-Langkah Membuat Kode Billing PPh Pasal 25 OP di Coretax
1. Login ke Coretax DJP
Buka alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP/NIK dan metode autentikasi yang tersedia (password atau OTP).


2. Pilih Menu “Pembayaran” atau “Layanan Mandiri Kode Billing”
Dari dashboard utama, masuk ke fitur yang digunakan untuk membuat kode billing.

3. Pilih Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran
Pada formulir pembuatan billing:
- Pastikan NIK / NPWP , Nama dan alamat yang muncul sudah sesuai dengan akun kita
klik LANJUT.

4. Isi Data Setoran
Lengkapi kolom berikut:
- Kode Akun Pajak (KAP): 411125
- Kode Jenis Setoran (KJS): 100
- Masa Pajak: pilih bulan angsuran
- Tahun Pajak: tahun berjalan
- kemudian klik LANJUT

5. Isi Nominal Setoran dan Tambahkan Keterangan (Opsional tapi Dianjurkan)
Contoh:
- Nominal setoran kita isi dengan Rp. 150.000
- Keterangan kita isi dengan “Angsuran PPh 25 OP Masa Februari 2026” Ini membantu pencatatan internal Anda.
- Klik UNDUH KODE BILLING untuk mendapatkan file pdf nya

6. Generate Kode Billing
Klik Unduh Kode Billing dan sistem akan menerbitkan kode billing yang berlaku dalam jangka waktu tertentu (14 hari).

Cara Melakukan Pembayaran
Setelah kode billing terbit, pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Internet Banking
- Mobile Banking
- ATM
- Teller bank persepsi
- Kantor Pos
- Setelah berhasil membayar, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN). Simpan dokumen ini untuk arsip dan keperluan pelaporan SPT Tahunan.
Contoh Perhitungan Angsuran
Misalnya:
PPh terutang tahun sebelumnya: Rp24.000.000
Maka angsuran per bulan:
Rp24.000.000 ÷ 12 = Rp2.000.000
Nominal yang dimasukkan saat membuat kode billing setiap bulan adalah Rp2.000.000.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Berikut beberapa kesalahan umum:
- Salah Kode Akun Pajak (menggunakan kode PPh Final)
- Salah Masa Pajak
- Membayar untuk bulan yang belum jatuh tempo
- Nominal tidak sesuai dengan SK atau perhitungan SPT
Selalu cek kembali sebelum menekan tombol generate.
Apakah Bisa Membuat Billing Beberapa Bulan Sekaligus?
Secara teknis, billing dibuat per masa pajak. Jika ingin membayar beberapa bulan sekaligus, sebaiknya tetap buat kode billing sesuai masa masing-masing agar administrasi rapi dan tidak menimbulkan mismatch data.
Penutup
Membuat kode billing angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi di Coretax sebenarnya cukup sederhana jika memahami:
- Kode pajak yang benar (411125 – 100)
- Masa dan tahun pajak yang tepat
- Nominal angsuran sesuai ketentuan
Dengan pembayaran yang disiplin setiap bulan, Anda tidak hanya menjaga kepatuhan pajak, tetapi juga menghindari sanksi bunga akibat keterlambatan.
