Cara Buat Kode Billing Angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi di Coretax: Panduan Praktis Agar Tidak Salah Setor

cara buat kode billing PPh Pasal 25 orang pribadi

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, istilah angsuran PPh Pasal 25 tentu bukan hal baru. Pajak ini merupakan cicilan bulanan atas PPh yang akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan.

Namun, meski konsepnya sederhana, banyak yang masih bingung saat harus membuat kode billing angsuran PPh 25 Orang Pribadi di Coretax DJP. Salah memilih kode akun pajak, salah masa pajak, atau salah nominal bisa berujung koreksi administrasi.

Artikel ini akan membahas cara membuat kode billing PPh Pasal 25 Orang Pribadi di Coretax secara lengkap dan mudah dipahami, berdasarkan ketentuan umum perpajakan yang berlaku serta praktik administrasi DJP terkini.

Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi?

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar setiap bulan sebagai cicilan atas pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas:

Dengan kata lain, PPh Pasal 25 membantu WP tidak menanggung beban pajak sekaligus di akhir tahun.

Kapan Angsuran PPh Pasal 25 Harus Disetor?

Angsuran PPh Pasal 25 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Contoh:

Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka bergeser ke hari kerja berikutnya.

Persiapan Sebelum Membuat Kode Billing

Sebelum masuk ke Coretax, siapkan:

Kode Pajak Angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi

Dalam sistem billing DJP, gunakan:

Kode ini khusus untuk PPh Pasal 25 Angsuran. Pastikan tidak tertukar dengan kode setoran PPh lainnya seperti PPh Final atau PPh 21.

Langkah-Langkah Membuat Kode Billing PPh Pasal 25 OP di Coretax

1. Login ke Coretax DJP

Buka alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP/NIK dan metode autentikasi yang tersedia (password atau OTP).

2. Pilih Menu “Pembayaran” atau “Layanan Mandiri Kode Billing”

Dari dashboard utama, masuk ke fitur yang digunakan untuk membuat kode billing.

3. Pilih Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran

Pada formulir pembuatan billing:

klik LANJUT.

4. Isi Data Setoran

Lengkapi kolom berikut:

5. Isi Nominal Setoran dan Tambahkan Keterangan (Opsional tapi Dianjurkan)

Contoh:

6. Generate Kode Billing

Klik Unduh Kode Billing dan sistem akan menerbitkan kode billing yang berlaku dalam jangka waktu tertentu (14 hari).

Cara Melakukan Pembayaran

Setelah kode billing terbit, pembayaran dapat dilakukan melalui:

Contoh Perhitungan Angsuran

Misalnya:

PPh terutang tahun sebelumnya: Rp24.000.000
Maka angsuran per bulan:
Rp24.000.000 ÷ 12 = Rp2.000.000

Nominal yang dimasukkan saat membuat kode billing setiap bulan adalah Rp2.000.000.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Berikut beberapa kesalahan umum:

Selalu cek kembali sebelum menekan tombol generate.

Apakah Bisa Membuat Billing Beberapa Bulan Sekaligus?

Secara teknis, billing dibuat per masa pajak. Jika ingin membayar beberapa bulan sekaligus, sebaiknya tetap buat kode billing sesuai masa masing-masing agar administrasi rapi dan tidak menimbulkan mismatch data.

Penutup

Membuat kode billing angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi di Coretax sebenarnya cukup sederhana jika memahami:

Dengan pembayaran yang disiplin setiap bulan, Anda tidak hanya menjaga kepatuhan pajak, tetapi juga menghindari sanksi bunga akibat keterlambatan.

Exit mobile version