Cara Buat Bukti Potong PPh Pasal 21 Masa Untuk Pegawai Tetap

Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemberi kerja wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan. Salah satu kewajiban penting adalah membuat Bukti Potong PPh 21 Masa untuk pegawai tetap.

Dengan diberlakukannya sistem Coretax DJP, tata cara pembuatan bukti potong kini mengalami penyesuaian, terutama dalam pelaporan elektronik (e-Filing dan e-Bupot). Nah, jika Anda HR atau staf pajak yang baru menggunakan Coretax, berikut ini panduan step-by-step membuat bukti potong PPh 21 untuk pegawai tetap secara online.

📚 Dasar Hukum
Pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh 21 diatur dalam:

UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

PP No. 55 Tahun 2022

PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 21/26

Implementasi terbaru sistem Coretax DJP Online (2024–2025)

🛠️ Persiapan Data
Sebelum mulai membuat bukti potong, pastikan Anda sudah menyiapkan:

Data pegawai (NPWP, nama lengkap, jabatan, NIK, status PTKP)

Jumlah penghasilan bruto

Potongan (BPJS, iuran pensiun, dll.)

PPh 21 terutang bulan berjalan

🔐 Langkah 1: Login ke DJP Online (Coretax)
Akses situs: https://pajak.go.id

Klik Login dan masukkan:

NPWP Perusahaan

Password

Kode keamanan

Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan baru Coretax jika akun telah bermigrasi.

📄 Langkah 2: Masuk Menu e-Bupot PPh 21/26
Pilih menu “e-Bupot 21/26”

Klik tombol “Buat Bukti Potong”

Pilih Masa Pajak (misal: Juni 2025)

Klik “Tambah Data” untuk mulai membuat bukti potong

📝 Langkah 3: Isi Data Pegawai dan Penghasilan
Isikan detail sebagai berikut:

Jenis Bukti Potong: 1721-A1 (pegawai tetap)

NPWP/NIK Pegawai

Nama & Jabatan

Status PTKP (misal: K/1, TK/0, dsb.)

Penghasilan Bruto (gaji, tunjangan, THR, bonus)

Potongan (jika ada)

Penghasilan Neto dan PPh 21 yang dipotong bulan tersebut

Sistem akan otomatis menghitung PPh 21 terutang berdasarkan tarif progresif terbaru.

💾 Langkah 4: Simpan dan Lanjutkan
Setelah semua data benar, klik tombol “Simpan” atau “Lanjutkan”.
Anda dapat mengulangi langkah ini untuk semua pegawai yang dipotong PPh 21 pada masa tersebut.

Jika ingin unggah massal, Anda bisa gunakan template Excel (CSV) yang disediakan oleh sistem Coretax.

📤 Langkah 5: Kirim dan Lapor
Setelah semua bukti potong selesai dibuat:

Klik tombol “Posting & Kirim”

Sistem akan mengirim bukti potong ke DJP

Anda akan mendapat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti sah pelaporan

📥 Langkah 6: Unduh Bukti Potong
Setelah berhasil dikirim, Anda bisa mengunduh bukti potong untuk masing-masing pegawai dalam format PDF (1721-A1). Dokumen ini bisa diberikan ke karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan mereka.

📌 Penutup
Pembuatan bukti potong PPh 21 untuk pegawai tetap kini lebih efisien dengan sistem e-Bupot Coretax DJP Online. Selama data Anda valid dan sesuai ketentuan, proses ini bisa dilakukan sepenuhnya online tanpa harus install aplikasi tambahan.

Selalu pastikan pelaporan dilakukan setiap bulan dan tidak lewat tanggal jatuh tempo (tanggal 20 bulan berikutnya) agar terhindar dari sanksi administrasi.

Hot this week

Kantor Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026: Bentuk, Syarat, Izin, dan Ketentuannya

Mendirikan Kantor Konsultan Pajak sekarang tidak cukup hanya dengan...

PPL Konsultan Pajak: Jumlah SKP dan Ketentuannya Menurut PMK 55 Tahun 2026

Mendapatkan Izin Konsultan Pajak bukan berarti proses menjaga kompetensi...

Uji Kompetensi dan Ujian Profesi Konsultan Pajak: Apa Bedanya Menurut PMK 55 Tahun 2026?

Sejak terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan...

SP2DK untuk UMKM: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Memiliki Pembukuan?

Menerima SP2DK untuk UMKM sudah cukup membuat pemilik usaha...

Cara Mendapatkan Izin Konsultan Pajak: Prosedur, Dokumen, dan Tahapan Menurut PMK 55 Tahun 2026

Ingin menjadi Konsultan Pajak secara resmi? Memiliki pengetahuan perpajakan...

Topics

Kantor Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026: Bentuk, Syarat, Izin, dan Ketentuannya

Mendirikan Kantor Konsultan Pajak sekarang tidak cukup hanya dengan...

PPL Konsultan Pajak: Jumlah SKP dan Ketentuannya Menurut PMK 55 Tahun 2026

Mendapatkan Izin Konsultan Pajak bukan berarti proses menjaga kompetensi...

SP2DK untuk UMKM: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Memiliki Pembukuan?

Menerima SP2DK untuk UMKM sudah cukup membuat pemilik usaha...

Cara Mendapatkan Izin Konsultan Pajak: Prosedur, Dokumen, dan Tahapan Menurut PMK 55 Tahun 2026

Ingin menjadi Konsultan Pajak secara resmi? Memiliki pengetahuan perpajakan...

Syarat Menjadi Konsultan Pajak Menurut PMK 55 Tahun 2026

Profesi konsultan pajak mengalami perubahan penting setelah diterbitkannya Peraturan...

Konsultan Pajak: Pengertian, Tugas, Syarat, Izin, dan Aturan Terbaru PMK 55 Tahun 2026

Peran konsultan pajak semakin penting seiring dengan berkembangnya sistem...

SP2DK Penjualan Online: Ketika Omzet Marketplace Berbeda dengan Laporan Pajak

Bisnis online semakin mudah dijalankan. Cukup mengunggah produk, menerima...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img