Sabtu, Agustus 30, 2025
18.4 C
Indonesia
Beranda blog Halaman 3

Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal di Coretax: Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami

0
Permohonan surat keterangan fiskal
Permohonan surat keterangan fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Biasanya, SKF dibutuhkan untuk keperluan:

Mengikuti tender atau proyek pemerintah,

Permohonan kredit bank,

Pengajuan fasilitas perpajakan, atau

Kepentingan administratif lainnya.

Dengan diberlakukannya sistem administrasi pajak baru berbasis Coretax, proses permohonan SKF kini dilakukan secara digital melalui DJP Online versi Coretax. Nah, jika Anda belum pernah mengajukan sebelumnya, berikut ini panduan step-by-step cara mengajukan Surat Keterangan Fiskal di Coretax DJP Online.

✅ Syarat Pengajuan Surat Keterangan Fiskal
Sebelum mengajukan SKF, pastikan Anda telah:

Memiliki NPWP aktif,

Sudah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir,

Tidak memiliki tunggakan pajak (kecuali yang sedang diangsur atau ditangguhkan),

Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan pajak.

🔐 Langkah 1: Login ke DJP Online (Coretax)
Buka laman: https://pajak.go.id

Klik tombol “Login”

Masukkan:

NPWP

Password

Kode keamanan (captcha)

Setelah masuk, Anda akan melihat tampilan dashboard Coretax jika akun Anda sudah migrasi.

📄 Langkah 2: Akses Menu Surat Keterangan Fiskal
Di dashboard DJP Online, pilih menu “Layanan”

Klik sub-menu “Permohonan”

Pilih jenis permohonan “Surat Keterangan Fiskal (SKF)”

Anda akan diarahkan ke halaman formulir pengajuan SKF.

📝 Langkah 3: Isi Formulir Pengajuan
Isi data pada formulir dengan lengkap dan benar:

Jenis Pengajuan: Permohonan SKF

Tujuan Penggunaan: (Contoh: Untuk mengikuti tender pengadaan barang/jasa di [instansi])

Nama Instansi Tujuan: (Contoh: LKPP atau Kementerian PUPR)

Alamat Instansi Tujuan

Lampiran pendukung (jika diminta)

Tips: Jika Anda mewakili perusahaan, pastikan nama perusahaan dan NPWP sesuai dengan dokumen legalitas.

📤 Langkah 4: Kirim Permohonan
Setelah formulir terisi, klik tombol “Kirim Permohonan”.
Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah berhasil dikirim dan akan diproses oleh KPP terdaftar.

Anda juga akan menerima Nomor Tiket Permohonan yang bisa digunakan untuk memantau statusnya.

⏳ Langkah 5: Cek Status Permohonan
Kembali ke menu “Layanan” → “Daftar Permohonan”

Lihat kolom status:

Dalam Proses: Masih ditelaah petugas KPP

Disetujui: Surat Keterangan Fiskal sudah terbit

Ditolak: Akan muncul alasan penolakan (misalnya SPT belum lengkap)

📥 Langkah 6: Unduh Surat Keterangan Fiskal
Jika status berubah menjadi “Disetujui”, Anda bisa langsung mengunduh SKF dalam format PDF dari sistem.

Klik “Unduh” pada baris permohonan yang disetujui.

Simpan dokumen dan gunakan sesuai kebutuhan administratif Anda.

📌 Penutup
Mengajukan Surat Keterangan Fiskal kini lebih praktis dengan sistem Coretax. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak—semua cukup dilakukan secara online melalui DJP Online. Pastikan kewajiban pajak Anda tertib agar proses persetujuan berjalan lancar.

Jika permohonan ditolak, Anda bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk klarifikasi dan perbaikan.

Cara Buat Kode Billing PPN Tanggung Renteng di Coretax

0
Cara buat kode billing PPN Tanggung renteng
Cara buat kode billing PPN Tanggung renteng

Mulai 2024, mekanisme pelaporan dan pembayaran PPN Tanggung Renteng mengalami penyesuaian mengikuti sistem Coretax yang kini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi Anda yang bergerak di sektor industri tertentu—terutama distributor atau subkontraktor—yang menerima penunjukan sebagai pihak penanggung PPN, penting memahami bagaimana melakukan pembayaran pajak ini secara benar dan sesuai ketentuan terbaru.

Berikut ini adalah panduan lengkap dan mudah dipahami mengenai cara bayar PPN Tanggung Renteng melalui Coretax DJP Online, lengkap dengan dasar hukumnya.

📚 Dasar Hukum PPN Tanggung Renteng
Aturan terbaru tentang PPN tanggung renteng diatur dalam:

Pasal 32A UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

PMK No. 187/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pihak Lain untuk Memungut, Menyetor, dan/atau Melaporkan Pajak

PER-11/PJ/2024 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pemungutan PPN Tanggung Renteng di Sistem Coretax

Melalui ketentuan ini, perusahaan tertentu yang menerima penunjukan (misalnya kontraktor utama) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang sebenarnya menjadi kewajiban rekanannya, dan menyetorkannya langsung ke kas negara.

🧾 Siapa yang Wajib Bayar?
Perusahaan yang menerima penunjukan resmi dari DJP untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi tertentu, di mana rekanan belum PKP atau tidak menyetor sendiri PPN.

Umumnya terjadi pada sektor konstruksi, pertambangan, atau pengadaan barang tertentu.

✅ Langkah-langkah Bayar PPN Tanggung Renteng di Coretax

Buka browser dan akses website https://Coretaxdjp.pajak.go.id dan silahkan login dengan menggunakan NIK / NPWP 16 digit, masukkan password dan kode keamanan yang muncul (Captcha) berikutnya klik Login

Selanjutnya silahkan pilih menu Pembayaran–> Layanan Mandiri Kode Billing

Berikutnya akan muncul tampilan NPWP dan Nama kita dibagian yang diblur dan jika data tersebut sudah benar silahkan klik Lanjut

Untuk membuat kode billing PPN tanggung Renteng silahkan pilih Kode Jenis Pajak 411211-108 (Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng)

Pastikan sudah memilih kode jenis pajak yang sesuai dan silahkan pilih masa pajak yang akan digunakan untuk masa pajak setoran PPN tanggung jawab secara renteng, kemudian klik Lanjut

Silahkan isi nominal setoran yang akan dibayarkan kemudian isi kolom keterangan untuk mempermudah identifikasi setoran dan klik Unduh Kode Billing

Kode billing akan otomatis terunduh dan bisa langsung dicetak dan disetorkan melalui Bank, Kantor pos atau ATM serta Mobile Banking

Comtoh hasil cetakan kode billing PPN tanggung renteng nternet banking

ATM bank persepsi

Kantor pos

Aplikasi pembayaran resmi (PajakPay, OnlinePajak, dsb.)

📝 Penutup
Dengan berlakunya sistem Coretax, pembayaran PPN Tanggung Renteng kini lebih terstruktur dan wajib dilakukan melalui sistem billing resmi. Pastikan Anda mengisi data sesuai transaksi, termasuk kode jenis setoran 900, agar sistem mencatatnya sebagai PPN tanggung renteng.

Tidak hanya mematuhi kewajiban, pembayaran PPN tanggung renteng yang tepat waktu juga menjadi bagian dari kepatuhan formal Anda sebagai Wajib Pajak.

Cara Buat Kode Billing PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan di Coretax

0
pajak jual beli tanah bangunan
pajak jual beli tanah bangunan

Pajak Penghasilan (PPh) Final atas jual beli tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penjual. Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum proses balik nama atau pendaftaran hak dilakukan, PPh Final sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi harus dibayar terlebih dahulu. Kini, proses pembayaran ini dilakukan melalui sistem Coretax DJP Online, sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Jika Anda ingin tahu bagaimana cara bayar PPh Final jual beli tanah dan bangunan secara online, berikut ini panduan mudahnya.

  1. Siapkan Data Transaksi
    Sebelum mulai, pastikan Anda sudah memiliki:

NPWP penjual

Nilai transaksi (nilai jual beli atau NJOP yang lebih tinggi)

Tanggal transaksi

Nomor objek pajak (NOP), jika ada

Data pembeli dan penjual (untuk keperluan tambahan jika diperlukan)

  1. Login ke DJP Online
    Buka situs: https://pajak.go.id
    Klik Login, lalu masukkan:

NPWP

Password

Kode keamanan (captcha)

Setelah berhasil login, pastikan Anda berada pada tampilan sistem Coretax. Bila belum, akun Anda mungkin belum bermigrasi—silakan hubungi KPP setempat.

  1. Masuk ke Menu “Bayar” dan Pilih “e-Billing”
    Pada dashboard utama, klik menu “Bayar”
    Kemudian, klik tombol “Buat Kode Billing”
  2. Isi Formulir Pembuatan Kode Billing
    Isi data sesuai jenis pajak jual beli tanah dan bangunan:

Jenis Pajak: 411128 – PPh Final

Jenis Setoran: 402 – PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Masa Pajak: Pilih bulan dan tahun saat transaksi dilakukan

Jumlah Setor: 2,5% dari nilai transaksi

Uraian: Bisa ditulis “PPh Final jual beli tanah & bangunan”

Contoh:
Jika nilai transaksi Rp1.000.000.000, maka PPh Final adalah
Rp1.000.000.000 × 2,5% = Rp25.000.000

Masukkan jumlah tersebut ke dalam kolom “Jumlah Setor”.

  1. Buat dan Simpan Kode Billing
    Setelah mengisi data, klik “Lanjutkan” lalu “Buat Kode Billing”.
    Sistem akan memproses dan menampilkan Nomor Kode Billing.

Kode ini bisa langsung diunduh dalam bentuk PDF atau disalin untuk proses pembayaran.

  1. Lakukan Pembayaran
    Gunakan kode billing tersebut untuk membayar pajak melalui:

ATM atau teller bank persepsi

Internet banking

Kantor Pos

Aplikasi pihak ketiga (OnlinePajak, PajakPay, dll)

Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti bayar Anda karena akan dibutuhkan dalam proses balik nama atau AJB di kantor pertanahan.

Penutup
Bayar PPh Final atas transaksi jual beli tanah dan bangunan kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui sistem Coretax DJP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membuat kode billing. Pastikan data yang Anda input sesuai, karena kesalahan data bisa menyebabkan keterlambatan proses balik nama.

Jika Anda ragu atau menemukan kendala teknis, jangan ragu untuk menghubungi KPP atau konsultan pajak terpercaya. Pajak Anda, untuk masa depan negeri!

Cara Buat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax

0
Cara Buat Kode Billing PPh Final UMKM
Cara Buat Kode Billing PPh Final UMKM

Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal dengan Coretax, banyak Wajib Pajak, termasuk pelaku UMKM, mulai menyesuaikan diri dengan antarmuka dan alur yang berbeda dari sebelumnya.

Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin membayar PPh Final 0,5% sesuai PP 55 Tahun 2022, salah satu langkah pentingnya adalah membuat kode billing melalui DJP Online. Berikut ini panduan mudah dan praktis yang bisa Anda ikuti langkah demi langkah.

Login ke Website Coretax

Langkah pertama, buka situs resmi coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id , kemudian input 16 digit NPWP / NIK, password dan Kode keamanan (captcha) kemudian klik login.

Lakukan Impersonating Akun

Dalam hal rekan adalah wakil dari sebuah entitas badan usaha maka silahkan lakukan impersonating akun terlebih dahulu

Pembuatan Kode Billing

Silahkan rekan masuk ke Menu “Pembayaran — Layanan Mandiri Kode Billing” Setelah berhasil login, pada halaman dashboard Anda akan melihat beberapa menu utama. Klik pada menu “Bayar” untuk mulai membuat kode billing.

Di sistem Coretax, tampilan menu pembayaran ini sedikit berbeda. Anda akan melihat tombol “Buat Kode Billing” atau “e-Billing Coretax” – klik tombol tersebut untuk masuk ke tahap berikutnya.

  1. Isi Formulir Pembuatan Kode Billing
    Pada halaman ini, Anda diminta untuk mengisi beberapa data pajak. Agar sesuai dengan pembayaran PPh Final UMKM, ikuti panduan pengisiannya:

Jenis Pajak: 411128 (PPh Final)

Jenis Setoran: 420 (PPh Final UMKM – PP 55/2022)

Masa Pajak: Pilih bulan dan tahun sesuai dengan periode omzet

Jumlah Setor: Masukkan 0,5% dari omzet kotor bulan tersebut

Uraian: Bisa diisi dengan “PPh Final UMKM sesuai PP 55/2022”

Contohnya, jika omzet Anda di bulan Juni 2025 adalah Rp30.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp150.000.

  1. Konfirmasi dan Buat Kode Billing
    Setelah semua data terisi, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan menampilkan ringkasan data billing Anda. Periksa sekali lagi, pastikan tidak ada kesalahan.

Jika sudah sesuai, klik “Buat Kode Billing”. Dalam beberapa detik, sistem akan memproses dan menampilkan Nomor Kode Billing Anda.

  1. Simpan atau Cetak Kode Billing
    Kode billing bisa Anda salin atau cetak dalam bentuk PDF. Kode ini nantinya digunakan untuk membayar pajak melalui:

ATM atau teller bank

Internet banking

Kantor Pos

Aplikasi pembayaran pajak seperti OnlinePajak, PajakPay, dll.

Penutup
Itulah langkah-langkah mudah untuk membuat kode billing PPh Final UMKM melalui sistem Coretax DJP Online. Meskipun tampilannya kini lebih modern, proses pembuatannya tetap sederhana asal Anda mengikuti alurnya dengan benar.

Jangan lupa, pembayaran pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata Anda bagi pembangunan negeri. Jika Anda mengalami kendala teknis saat mengakses sistem, segera hubungi KPP tempat Anda terdaftar.

Image

0

GUGATAN

0

Pengertian Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 1 angka 7 UU Nomor 14 TAHUN 2002. Sedangkan Pengertian dari Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan. Pasal 1 angka 36 UU Nomor 28 TAHUN 2007

Dasar Hukum

  • Pasal 23 UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Pasal 37, 38, 39, 40, 41, 42 PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    • Pasal 65 PP 74 TAHUN 2011 menyebutkan bahwa “Pada saat PP ini mulai berlaku (sejak 1 Januari 2012), peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini”.
    • Pasal 64 huruf h PP 74 TAHUN 2011 menyebutkan bahwa “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  • Pasal 40,41,42,43 UU Nomor 14 TAHUN 2002 (berlaku sejak 12 April 2002) tentang Pengadilan Pajak

Yang Dapat Diajukan Gugatan (Pasal 23 UU KUP No.28 TAHUN 2007)

Didalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007 Yang dapat diajukan gugatan adalah :

  • pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  • keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  • keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  • penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    • SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang. (Pasal 38 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)
    • SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan ini meliputi SKP yang penerbitannya tidak berdasarkan pada: (Pasal 38 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011) : hasil Verifikasi; hasil Pemeriksaan; hasil Pemeriksaan ulang; atau hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang.
    • Termasuk dalam pengertian SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan ini meliputi SKP yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 38 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)
    • Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang.
    • Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan ini meliputi Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak.

Syarat Pengajuan Gugatan (Pasal 40 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

  • Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  • Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  • Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  • Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
  • Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

Yang Dapat Mengajukan Gugatan (Pasal 41 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

  • Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
  • Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
  • Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Pencabutan Gugatan (Pasal 42 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

  • Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
  • Gugatan yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :
  • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang
  • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
  • Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal tidak dapat diajukan kembali.

Gugatan Tidak Menunda Atau Menghalangi Pelaksanaan Penagihan (Pasal 43 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

  • Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
  • Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Permohonan ini dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan penundaan pelaksanaan penagihan pajak dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

Tindak Lanjut DJP Atas Putusan Gugatan

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan. (Pasal 42 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

  • Untuk Putusan Gugatan atas SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali SKP sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3). (Pasal 40 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)
  • Untuk putusan gugatan yang menyebabkan DJP menerbitkan kembali SKP yang terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang, penerbitan kembali SKP tersebut dilakukan dengan ketentuan: (Pasal 40 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011), apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang belum terlewati, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3); dan apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang terlewati, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan.
  • Untuk putusan gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan. Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). (Pasal 41 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)
  • Untuk putusan gugatan dari badan peradilan pajak yang mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak yang diajukan gugatan tersebut sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (Butir E angka 7 huruf c SE-74/PJ/2015)

Ketentuan Peralihan

Pasal 64 huruf h PP 74 TAHUN 2011 menyebutkan bahwa “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan yang berkaitan dengan pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Dalam hal WP melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Lalu Lewat Batas Waktu

0

Dasar Hukum

Pasal 4 KEP-537/PJ./2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu

Ketentuan Besar PPh Pasal 25

  • Dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
  • Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dan berlaku surat mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
  • Apabila besarnya PPh Pasal 25 hasil perhitungan kembali berdasarkan SPT Tahunan yang baru disampaikan lebih besar dari PPh Pasal 25 yang telah dibayar tadi, maka atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
  • Apabila besarnya PPh Pasal 25 hasil perhitungan kembali berdasarkan SPT Tahunan yang baru disampaikan lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dibayar tadi, maka atas kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian SPT Tahunan.

Dalam hal WP berhak atas kompensasi kerugian dan Menerima Penghasilan Tidak Teratur

0

Dasar Hukum

Pasal 2 dan 3 KEP-537/PJ./2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu

Definisi

  • Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000.
  • Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

Cara Hitung PPh 25

  • (jumlah penghasilan neto menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi penghasilan tidak teratur dikurangi dengan kompensasi kerugian) X Tarif PPh Pasal 17 = Besar PPh yang terutang.
  • Kemudian Besar PPh yang terutang dikurangi dengan PPh potput 21,22,23,24 menghasilkan jumlah PPh yang harus dibayar sendiri.
  • Kemudian jumlah PPh yang harus dibayar sendiri ini dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Hasilnya adalah besar PPh Pasal 25 yang harus dibayar tiap bulan
  • Dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil.

CARA MENGHITUNG PPh PASAL 25 WP BARU

0
  • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas). (Pasal 2 ayat (1) PMK-255/PMK.03/2008)
  • Penghasilan neto adalah : (Pasal 2 ayat (2) PMK-255/PMK.03/2008)
    • dalam hal WP menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    • dalam hal WP hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

Contoh Penghitungan Untuk WP Badan Baru

PT. Dewi Asri terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri pada KPP C tanggal 1 Februari 2009. Peredaran atau penerimaan bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 2009 sebesar Rp. 100.000.000,00 dan penghasilan neto (laba fiscal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp. 30.000.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2009 sebagai berikut :

Penyusutan Harta Berwujud

0

Saat Mulai Penyusutan

Saat mulainya penyusutan yaitu pada bulan pengeluaran, kecuali sebagai berikut (Pasal 5 PMK Nomor 72 TAHUN 2023) :

  • Bulan selesai proses pengerjaan untuk yang masih dalam proses pengerjaan.
  • Bulan digunakan dalam hal belum digunakan/menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak
  • Harta berwujud di bidang usaha tertentu, yaitu bulan produksi komersial yang merupakan bulan mulai dilakukan penjualan; dan tahun dilakukannya pengeluaran, untuk ternak yang sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.

Saat Mulai Penyusutan

Ketentuan masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud, yaitu : (Pasal 2 PMK Nomor 72 TAHUN 2023)

Pengelompokan jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan berdasarkan kelompok masa manfaat terdapat dalam Lampiran PMK Nomor 72 TAHUN 2023. Untuk keperluan penyusutan untuk jenis harta yang tidak tercantum dalam Lampiran maka menggunakan masa manfaat kelompok 3 (tiga).

Wajib Pajak dapat menggunakan masa manfaat selain kelompok 3 untuk jenis harta yang tidak tercantum dalam Lampiran PMK dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Contoh Penghitungan Belum Melebihi Masa Manfaat

Contoh Penghitungan belum Melebihi Masa Manfaat : (Lampiran Huruf X PMK Nomor 72 TAHUN 2023)
PT ABC membeli mesin pengolahan tembakau (tidak ada di Lampiran PMK-96/PMK.03/2009) pada 3 Januari 2021 senilai Rp 1.200.000.000. Karena tidak mengajukan permohonan penetapan masa manfaat, mesin tersebut telah disusutkan sesuai masa manfaat kelompok 3 (16 tahun).

Pada awal tahun pajak 2023, PT ABC telah menggunakan mesin tersebut selama 2 tahun sehingga sisa manfaatnya adalah 14 tahun. Namun karena terdapat penyesuaian atas mesin tersebut menjadi kelompok 2, maka sisa manfaat setelah penyesuaian menjadi 6 tahun (8 tahun masa manfaat Kelompok 2 dikurangi 2 tahun yang sudah dimanfaatkan).

Mulai tahun pajak 2023, PT ABC menyusutkan mesin tersebut dengan sisa masa manfaat 6 tahun atas Nilai Sisa Buku akhir tahun pajak 2022. Rincian penghitungan penyusutan mesin tersebut sebagai berikut:

Contoh Penghitungan Melebihi Masa Manfaat

PT DEF membeli mesin pengolahan tembakau (tidak ada di Lampiran PMK-96/PMK.03/2009) pada 3 Januari 2014 seilai Rp800.000.000. Karena tidak mengajukan permohonan penetapan masa manfaat, mesin tersebut telah disusutkan sesuai masa manfaat kelompok 3.

Pada awal tahun pajak 2023, PT DEF telah menggunakan mesin selama 9 tahun, sehingga sisa masa manfaatnya adalah 7 tahun. Namun karena terdapat penyesuaian atas mesin tersebut menjadi kelompok 2, maka sisa manfaat setelah penyesuaian menjadi habis atau 0 tahun. Angka tersebut didapat dari mesin telah disusutkan 9 tahun yang mana melebihi masa manfaat kelompok 2 (8 tahun), sehingga setelah penyesuaian tidak tersisa masa manfaat lagi.

Pada tahun 2023, PT DEF menyusutkan sekaligus atas Nilai Sisa Buku Fiskal akhir tahun pajak 2022. Rincian penghitungan penyusutan mesin tersebut sebagai berikut:

BANGUNAN PERMANEN MASA MANFAAT LEBIH DARI 20 TAHUN

Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun atau masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. (Pasal 6 PMK Nomor 72 TAHUN 2023)

Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan:

  • yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
  • disusutkan sesuai masa manfaat 20 (dua puluh) tahun,

dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 2022. Dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan pemberitahuan, dapat menyampaikan paling lambat 30 April 2024.

Contoh Perhitungan : (Lampiran Huruf R PMK Nomor 72 TAHUN 2023)

Pada Januari 2017, Wajib Pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabrik tersebut dimulai pada bulan Januari Tahun Pajak 2017. Wajib Pajak melakukan penyusutan fiskal dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% (lima persen) per tahun. Namun, berdasarkan pembukuan Wajib Pajak masa manfaat gedung pabrik adalah 30 (tiga puluh) tahun.

Pada Desember 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya penyusutan atas gedung pabrik tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas gedung pabrik tersebut telah disusutkan selama 5 (lima) tahun dengan sisa masa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 (1 Januari 2022) adalah 25 (dua puluh lima) tahun. Penghitungan penyusutannya menjadi sebagai berikut:

Tahun 2017 s.d 2021 gedung pabrik disusutkan menggunakan masa manfaat 20 tahun atau tarif 5%.

Maka setiap tahun disusutkan senilai = Rp1.000.000.000 x 5% = Rp50.000.000

Nilai sisa buku fiskal pada akhir tahun 2021, dimana sudah disusutkan selama 5 tahun adalah

= Rp1.000.000.000 – (5 x Rp50.000.000)

= Rp750.000.000

Tarif penyusutan pada awal tahun 2022 adalah = 100% : 25 tahun = 4%

Dengan demikian, penyusutan gedung pabrik setiap tahun mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2046 (selama 25 tahun) adalah

= Rp750.000.000 x 4%

= Rp30.000.000

TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERITAHUAN