Kamis, Oktober 23, 2025
19.6 C
Indonesia

Bingung Cara Menyusutkan Software? Begini Aturan Pajaknya yang Harus Kamu Tahu!

Dalam era digital seperti sekarang, perangkat lunak (software) komputer menjadi salah satu aset penting bagi dunia usaha. Mulai dari aplikasi akuntansi, ERP (Enterprise Resource Planning), software desain, hingga aplikasi manajemen bisnis, semua membantu mempercepat operasional perusahaan.

Namun, bagaimana perlakuan pajaknya? Apakah software bisa disusutkan seperti mesin atau kendaraan? Atau justru dianggap sebagai harta tak berwujud yang harus diamortisasi?

Jawabannya ada dalam regulasi pajak Indonesia. Mari kita kupas tuntas penyusutan perangkat lunak (software) komputer agar tidak salah perlakuan dalam laporan keuangan maupun SPT.

Dasar Hukum Penyusutan Software

Perlakuan pajak atas perangkat lunak komputer diatur dalam beberapa regulasi penting:

  1. Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh → harta berwujud bukan bangunan dapat disusutkan.
  2. PMK-96/PMK.03/2009 → pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk penyusutan fiskal.
  3. KEP-316/PJ./2002 → khusus mengatur perlakuan PPh atas biaya perolehan perangkat lunak komputer.

Dari aturan ini, software bisa diperlakukan berbeda tergantung jenisnya: aplikasi umum atau aplikasi khusus.

Klasifikasi Software dalam Pajak

1. Program Aplikasi Umum

  • Definisi: Software yang digunakan oleh masyarakat luas untuk mendukung pekerjaan sehari-hari, misalnya: Microsoft Office, Photoshop, atau aplikasi akuntansi standar.
  • Perlakuan Pajak:
    1. Bisa dibebankan sekaligus sebagai biaya pada bulan pengeluaran (Pasal 3 ayat (1) KEP-316/PJ./2002).
    2. Jika diperoleh bersamaan dengan perangkat keras (hardware), maka nilainya melekat pada penyusutan hardware (Kelompok 1 – masa manfaat 4 tahun).

📌 Artinya: beli Microsoft Office → boleh langsung jadi biaya, tidak perlu disusutkan.

2. Program Aplikasi Khusus

  • Definisi: Software yang dibuat khusus untuk mendukung operasional suatu bidang usaha tertentu, misalnya:
    • Software core banking untuk bank.
    • Sistem manajemen rumah sakit.
    • Software klaim asuransi.
  • Perlakuan Pajak:
    1. Diperlakukan sebagai harta tidak berwujud → diamortisasi sesuai Kelompok I (4 tahun).
    2. Jika ada biaya upgrade, nilai tambahannya ditambahkan ke sisa buku fiskal yang ada, lalu diamortisasi kembali dengan masa manfaat penuh.

📌 Contoh: Rumah sakit membeli software sistem administrasi pasien Rp400 juta → diamortisasi 4 tahun dengan metode garis lurus = Rp100 juta per tahun.

Metode Penyusutan atau Amortisasi

Sesuai aturan, ada dua metode yang bisa digunakan:

  1. Metode Garis Lurus (Straight Line) → biaya amortisasi sama tiap tahun.
  2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance) → beban amortisasi lebih besar di awal tahun, semakin kecil di akhir masa manfaat.

Namun, khusus software aplikasi khusus yang masuk harta tak berwujud, umumnya digunakan garis lurus untuk masa manfaat 4 tahun.

Contoh Penghitungan

Contoh 1: Aplikasi Umum

PT Maju Bersama membeli lisensi Microsoft Office Rp15 juta pada Januari 2025.

  • Perlakuan: langsung dibebankan sebagai biaya di bulan Januari 2025.
  • Tidak ada penyusutan tahunan.

Contoh 2: Aplikasi Khusus

PT Sehat Selalu membeli software manajemen rumah sakit Rp480 juta.

  • Masa manfaat: 4 tahun.
  • Amortisasi tahunan (garis lurus): Rp480 juta ÷ 4 = Rp120 juta per tahun.

Jika di tahun ke-3 ada upgrade Rp120 juta:

  • Tambahkan ke nilai sisa buku.
  • Amortisasi ulang selama 4 tahun mulai bulan upgrade dilakukan.

Kenapa Penting Paham Aturan Penyusutan Software?

  1. Menghindari salah perlakuan → tidak semua software bisa langsung dibebankan.
  2. Efisiensi pajak → biaya penyusutan/amortisasi bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
  3. Kepatuhan fiskal → salah treatment bisa memicu koreksi fiskus saat pemeriksaan.
  4. Mencerminkan laporan keuangan yang wajar → aset software bernilai besar butuh perlakuan akuntansi dan pajak yang tepat.

Tips Praktis Bagi Wajib Pajak

  • Bedakan software umum dan khusus sejak awal pembelian.
  • Simpan bukti pembelian dan kontrak lisensi sebagai dokumen pendukung.
  • Jika software dikembangkan in-house, perlakukan biaya riset dan pengembangan sesuai aturan pajak.
  • Gunakan kalkulator pajak di https://kalkulator.konsulpajak.com untuk menghitung amortisasi software, agar lebih cepat dan akurat.

Penutup

Software komputer kini bukan lagi sekadar pelengkap, tapi sudah menjadi aset vital dalam menjalankan bisnis. Dalam pajak, software diperlakukan berbeda tergantung jenisnya:

  • Aplikasi umum → bisa langsung dibebankan atau ikut penyusutan hardware.
  • Aplikasi khusus → harus diamortisasi sebagai harta tidak berwujud selama 4 tahun.

Dengan memahami aturan Pasal 11 UU PPh, PMK-96/2009, dan KEP-316/PJ/2002, wajib pajak bisa mengelola pembebanan biaya software secara tepat, patuh, sekaligus efisien pajak.

Jangan lupa, manfaatkan kalkulator pajak penyusutan dan amortisasi di https://kalkulator.konsulpajak.com agar perhitungan jadi lebih praktis.

Hot this week

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Kolaborasi Digital Menuju Ekosistem Pajak yang Lebih Mudah dan Aman

Di era digital seperti sekarang, hampir setiap aspek kehidupan...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Topics

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img