Site icon

Bingung Cara Menyusutkan Software? Begini Aturan Pajaknya yang Harus Kamu Tahu!

penyusutan software perusahaan

penyusutan software perusahaan

Dalam era digital seperti sekarang, perangkat lunak (software) komputer menjadi salah satu aset penting bagi dunia usaha. Mulai dari aplikasi akuntansi, ERP (Enterprise Resource Planning), software desain, hingga aplikasi manajemen bisnis, semua membantu mempercepat operasional perusahaan.

Namun, bagaimana perlakuan pajaknya? Apakah software bisa disusutkan seperti mesin atau kendaraan? Atau justru dianggap sebagai harta tak berwujud yang harus diamortisasi?

Jawabannya ada dalam regulasi pajak Indonesia. Mari kita kupas tuntas penyusutan perangkat lunak (software) komputer agar tidak salah perlakuan dalam laporan keuangan maupun SPT.

Dasar Hukum Penyusutan Software

Perlakuan pajak atas perangkat lunak komputer diatur dalam beberapa regulasi penting:

  1. Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh → harta berwujud bukan bangunan dapat disusutkan.
  2. PMK-96/PMK.03/2009 → pengelompokan harta berwujud bukan bangunan untuk penyusutan fiskal.
  3. KEP-316/PJ./2002 → khusus mengatur perlakuan PPh atas biaya perolehan perangkat lunak komputer.

Dari aturan ini, software bisa diperlakukan berbeda tergantung jenisnya: aplikasi umum atau aplikasi khusus.

Klasifikasi Software dalam Pajak

1. Program Aplikasi Umum

📌 Artinya: beli Microsoft Office → boleh langsung jadi biaya, tidak perlu disusutkan.

2. Program Aplikasi Khusus

📌 Contoh: Rumah sakit membeli software sistem administrasi pasien Rp400 juta → diamortisasi 4 tahun dengan metode garis lurus = Rp100 juta per tahun.

Metode Penyusutan atau Amortisasi

Sesuai aturan, ada dua metode yang bisa digunakan:

  1. Metode Garis Lurus (Straight Line) → biaya amortisasi sama tiap tahun.
  2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance) → beban amortisasi lebih besar di awal tahun, semakin kecil di akhir masa manfaat.

Namun, khusus software aplikasi khusus yang masuk harta tak berwujud, umumnya digunakan garis lurus untuk masa manfaat 4 tahun.

Contoh Penghitungan

Contoh 1: Aplikasi Umum

PT Maju Bersama membeli lisensi Microsoft Office Rp15 juta pada Januari 2025.

Contoh 2: Aplikasi Khusus

PT Sehat Selalu membeli software manajemen rumah sakit Rp480 juta.

Jika di tahun ke-3 ada upgrade Rp120 juta:

Kenapa Penting Paham Aturan Penyusutan Software?

  1. Menghindari salah perlakuan → tidak semua software bisa langsung dibebankan.
  2. Efisiensi pajak → biaya penyusutan/amortisasi bisa mengurangi penghasilan kena pajak.
  3. Kepatuhan fiskal → salah treatment bisa memicu koreksi fiskus saat pemeriksaan.
  4. Mencerminkan laporan keuangan yang wajar → aset software bernilai besar butuh perlakuan akuntansi dan pajak yang tepat.

Tips Praktis Bagi Wajib Pajak

Penutup

Software komputer kini bukan lagi sekadar pelengkap, tapi sudah menjadi aset vital dalam menjalankan bisnis. Dalam pajak, software diperlakukan berbeda tergantung jenisnya:

Dengan memahami aturan Pasal 11 UU PPh, PMK-96/2009, dan KEP-316/PJ/2002, wajib pajak bisa mengelola pembebanan biaya software secara tepat, patuh, sekaligus efisien pajak.

Jangan lupa, manfaatkan kalkulator pajak penyusutan dan amortisasi di https://kalkulator.konsulpajak.com agar perhitungan jadi lebih praktis.

Exit mobile version