Jumat, Oktober 3, 2025
28.1 C
Indonesia

Aturan Pemeriksaan Pajak Terbaru PMK-15 Tahun 2025: DJP Kini Lebih Cepat, Tegas, dan Transparan

Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan aturan baru pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Aturan ini menggantikan berbagai regulasi lama dan menyatukannya dalam satu kerangka yang lebih jelas, terukur, dan transparan.

Dengan adanya aturan ini, wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan usaha—perlu memahami bahwa proses pemeriksaan pajak kini lebih cepat, lebih spesifik, dan lebih luas cakupannya. Jadi, kalau sebelumnya masih ada yang menganggap pemeriksaan bisa “berlarut-larut” atau “bermain abu-abu”, di era PMK-15/2025 hal itu semakin sulit terjadi.

1. Penyederhanaan Aturan Pemeriksaan Pajak

Sebelum PMK-15/2025, ketentuan pemeriksaan pajak tersebar di berbagai regulasi, antara lain PMK-17/2013, PMK-18/2021, dan PMK-256/2014. Kini, seluruh aturan tersebut dikonsolidasi menjadi satu peraturan.

👉 Dampaknya:

  • Tidak ada lagi kebingungan aturan.
  • Proses pemeriksaan jadi lebih ringkas dan efisien.
  • Wajib pajak dan fiskus punya pedoman yang sama sehingga meminimalisir sengketa.

2. Jenis Pemeriksaan Pajak: Lengkap, Terfokus, Spesifik

PMK-15/2025 membagi pemeriksaan pajak menjadi tiga jenis utama, masing-masing dengan tenggat waktu tegas.

Jenis PemeriksaanCakupanBatas Waktu
LengkapSeluruh pos SPT (penjualan, pembelian, aset, dll.)Maksimal 5 bulan
TerfokusHanya pos tertentu dalam SPT (misalnya biaya, PPN, atau transaksi khusus)Maksimal 3 bulan
SpesifikPemeriksaan terbatas, misalnya satu transaksiMaksimal 1 bulan

Selain itu, setelah DJP menerbitkan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan), wajib pajak diberi waktu 30 hari untuk menanggapi dan berdiskusi dengan fiskus.

👉 Artinya, DJP kini lebih disiplin waktu, dan wajib pajak punya kepastian proses yang jelas.

3. Cakupan Pemeriksaan Lebih Luas

PMK-15/2025 memperluas objek pemeriksaan, meliputi hingga 14 jenis pajak untuk kepatuhan dan 25 jenis pajak lain untuk tujuan tertentu.

Tujuan Pemeriksaan bisa berupa:

  • Menguji kepatuhan wajib pajak.
  • Menguji transaksi dengan pihak terkait (hubungan istimewa / transfer pricing).
  • Memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
  • Mengumpulkan data dan keterangan lain untuk pengawasan pajak.

👉 Jadi, pemeriksaan tidak hanya terbatas pada “ada selisih di SPT”, tetapi juga bisa terkait transaksi kompleks, permohonan restitusi, hingga profil risiko wajib pajak.

4. Transparansi dan Perlindungan Hukum

Hal baru yang menarik dalam PMK-15/2025 adalah adanya perlindungan hukum bagi pemeriksa pajak.

  • Pemeriksa yang bekerja dengan itikad baik tidak akan dikenai sanksi.
  • Pemeriksa wajib menjunjung profesionalisme dan transparansi.
  • Di sisi lain, wajib pajak juga dilindungi dengan adanya kepastian hukum dan batas waktu pemeriksaan yang jelas.

👉 Pemeriksaan kini bukan lagi momok yang penuh misteri, tapi proses yang jelas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan.

5. Prosedur Transisi

Bagaimana dengan pemeriksaan yang sudah berjalan sebelum PMK-15/2025 terbit?

  • Pemeriksaan yang sudah dimulai tetap mengikuti aturan lama sampai selesai.
  • Pemeriksaan yang baru dimulai setelah PMK-15 berlaku mengikuti sistem baru.

👉 Ini memberi kepastian hukum agar tidak ada pemeriksaan yang “setengah aturan lama, setengah aturan baru.”

6. Dampak bagi Wajib Pajak

Dengan aturan baru ini, wajib pajak harus lebih disiplin dalam:

  1. Menyusun laporan keuangan dan SPT → pastikan konsisten antara laporan usaha dan laporan pajak.
  2. Menjawab SP2DK dengan baik → agar tidak berlanjut ke pemeriksaan lengkap.
  3. Menyiapkan dokumen transfer pricing jika ada transaksi hubungan istimewa.
  4. Mengatur manajemen pajak agar saat diperiksa, dokumen sudah rapi.

Kalau tidak siap, pemeriksaan yang kini waktunya lebih singkat justru bisa membuat wajib pajak kerepotan.

7. Contoh Kasus Praktis

Contoh A: Pemeriksaan Terfokus

PT ABC melaporkan SPT PPN dengan status lebih bayar Rp1 miliar. DJP melakukan pemeriksaan terfokus hanya pada transaksi ekspor. Batas waktu pemeriksaan → 3 bulan.

Contoh B: Pemeriksaan Spesifik

Seorang wajib pajak perorangan menerima penghasilan dari sewa properti yang tidak dilaporkan. DJP melakukan pemeriksaan spesifik hanya untuk transaksi sewa tersebut. Batas waktu → 1 bulan.

Contoh C: Pemeriksaan Lengkap

Grup usaha besar dengan banyak entitas dilaporkan memiliki transaksi transfer pricing. DJP melakukan pemeriksaan lengkap mencakup seluruh laporan keuangan. Batas waktu → 5 bulan.

Kesimpulan

PMK-15 Tahun 2025 adalah tonggak baru dalam sistem pemeriksaan pajak di Indonesia. Aturan ini membawa perubahan besar: pemeriksaan lebih ringkas, cepat, transparan, dan adil.

Bagi wajib pajak, pesan utamanya jelas:

  • Jangan menunggu diperiksa baru beres-beres.
  • Siapkan laporan pajak dengan rapi sejak awal.
  • Gunakan kesempatan diskusi 30 hari setelah SPHP untuk menyelesaikan perbedaan sebelum jadi sengketa.

Hot this week

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Kalau Anda memiliki rumah, tanah kosong, atau ruko di...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai...

Topics

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai...

Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap

Kalau kita berbicara soal pajak, biasanya orang langsung teringat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img