Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sering kali menjadi pengalaman baru dan menantang bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Bagi banyak Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) — seperti pedagang eceran atau jasa yang menjalankan usaha sendiri — istilah angsuran PPh 25 bisa terasa rumit.
Namun kenyataannya, aturan perpajakan telah memberikan formula yang sederhana dan adil khusus bagi OPPT agar kewajiban pajak ini tidak memberatkan. Artikel ini membahas apa itu angsuran PPh Pasal 25 bagi OPPT, bagaimana cara menghitungnya, kapan harus dibayar, dan bagaimana perlakuannya dalam pelaporan pajak Anda, semuanya akan kita bahas pada artikel ini .
Apa Itu Angsuran PPh Pasal 25 bagi Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar secara berkala (bulanan) oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk meringankan beban pembayaran pajak di akhir tahun. Untuk wajib pajak secara umum — misalnya pekerja dengan penghasilan tetap — angsuran ini dihitung berdasarkan data SPT Tahunan tahun sebelumnya.
Tetapi khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) — pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa di satu atau lebih tempat usaha — aturan ini dibuat lebih sederhana.
Siapa yang Termasuk OPPT?
OPPT adalah:
- Orang pribadi yang melakukan usaha penjualan barang (grosir maupun eceran),
- atau penyerahan jasa,
- yang memiliki usaha di satu atau lebih tempat usaha,
- dan bukan pekerja bebas atau karyawan.
Dengan kata lain, jika Anda adalah pelaku UMKM atau pengusaha yang menjalankan usaha sendiri, besar kemungkinan Anda termasuk kategori OPPT
Tarif Angsuran PPh Pasal 25 bagi OPPT: Sudah Ditentukan Pemerintah
Berbeda dengan wajib pajak lain yang menghitung angsuran berdasarkan estimasi penghasilan neto dari pembukuan atau norma penghitungan, OPPT cukup membayar angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif tetap, yaitu:
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) × jumlah peredaran bruto tiap bulan dari masing-masing tempat usaha.
Perhitungan ini berlaku untuk setiap tempat usaha yang dijalankan OPPT, termasuk tempat usaha yang berada di tempat tinggal wajib pajak.
Sehingga semakin besar omzet bulanan usaha Anda, semakin besar juga angsuran pajak yang harus Anda setor.
Contoh Praktis Perhitungan Angsuran PPh 25 OPPT
Contoh Kasus 1 – Usaha dengan Satu Tempat Usaha
Tuan Rizki adalah pedagang peralatan rumah tangga dengan omzet Rp30.000.000 pada bulan April.
Maka angsuran PPh Pasal 25 bulan tersebut adalah:
0,75% × Rp30.000.000 = Rp225.000
Ini adalah jumlah angsuran PPh 25 yang harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (yaitu tanggal 15 Mei).
Contoh Kasus 2 – Dua Tempat Usaha di KPP yang Sama
Jika Tuan Rizki membuka cabang kedua dengan omzet Rp50.000.000 di tempat yang sama, maka angsuran untuk cabang itu adalah:
0,75% × Rp50.000.000 = Rp375.000
Total angsuran untuk kedua tempat usaha dalam sebulan adalah:
Rp225.000 + Rp375.000 = Rp600.000
Jumlah ini wajib dibayar setiap bulannya sebagai angsuran pajak
Bagaimana Cara Membayar Angsuran PPh 25 OPPT?
Berikut langkah-langkah praktis yang perlu Anda lakukan:
- Hitung omzet bulanan dari setiap tempat usaha Anda.
- Kalikan 0,75% terhadap omzet tersebut untuk mendapatkan besaran angsuran.
- Setorkan angsuran sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
- Gunakan kode akun pajak 411125 dan jenis setor 101 pada saat pembuatan kode biling di coretax sehingga angsuran tersebut tercatat sebagai kredit pajak.
Apakah Angsuran PPh 25 Ini Final?
Tidak. Angsuran PPh Pasal 25 bukan bersifat final. Artinya:
- jumlah angsuran yang Anda setor sepanjang tahun akan dikreditkan pada akhir tahun saat Anda menghitung PPh terutang tahunan melalui SPT Tahunan PPh.
Jika, setelah dikreditkan pada akhir tahun, ternyata Anda kurang bayar, Anda wajib membayar selisihnya (PPh Pasal 29). Sebaliknya, jika lebih bayar, Anda dapat mengajukan restitusi atau pemindahbukuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan WP OPPT Tidak Wajib Bayar Angsuran PPh 25?
Ada kondisi tertentu ketika OPPT tidak wajib melakukan angsuran PPh Pasal 25, misalnya jika:
- Anda memilih skema PPh final UMKM (misalnya tarif yang berlaku melalui peraturan terkait UMKM). Dalam hal ini, kewajiban PPh 25 bisa dihapuskan karena pajak Anda sudah dianggap final.
- Omzet Anda belum melewati ambang tertentu pada tahun pertama usaha sehingga memilih skema final yang sesuai kriteria PP 55/2022 atau peraturan terbaru yang berlaku.
Manfaat Pembayaran Angsuran PPh 25 bagi OPPT
- Mengurangi Beban Pajak Akhir Tahun
Tanpa angsuran, pajak terutang di akhir tahun bisa sangat besar dan memberatkan. Dengan membayar secara angsuran setiap bulan, beban ini terbagi secara berkala sehingga lebih ringan.
- Merupakan Kredit Pajak
Angsuran ini akan dikreditkan saat menghitung pajak terutang di akhir tahun, sehingga Anda tidak membayar dua kali pajak untuk penghasilan yang sama.
- Memperlihatkan Kepatuhan Pajak
Pembayaran angsuran yang tepat waktu menunjukkan bahwa Anda mengelola usaha dengan baik dan patuh secara administratif, hal yang penting terutama saat mengajukan kredit atau bekerja sama dengan pihak lain.
Kesimpulan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) — seperti pedagang atau penyedia jasa yang menjalankan usaha sendiri — angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan sebesar 0,75% dari omzet bulanan setiap tempat usaha.
Jumlah angsuran ini:
- dibayar setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya,
- dapat dikreditkan pada akhir tahun saat menghitung SPT Tahunan PPh, dan
- akan membantu Anda mengatur arus kas usaha secara disiplin.
Dengan memahami aturan ini secara lengkap, Anda dapat mengendalikan kewajiban pajak tanpa stres berlebihan, sehingga fokus bisa tetap pada pengembangan usaha.
