Kamis, Oktober 23, 2025
20.8 C
Indonesia

Amortisasi Harta Tidak Berwujud: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Agar Tak Bingung Lagi

Kalau kita bicara soal aset, biasanya langsung terbayang gedung, mesin, atau kendaraan. Itu benar, tapi jangan lupa ada juga aset yang tidak bisa dilihat atau disentuh secara fisik, namun punya nilai ekonomis besar. Inilah yang disebut harta tidak berwujud (intangible assets).

Dalam dunia pajak, harta tidak berwujud juga punya perlakuan khusus: bukan disusutkan, tapi diamortisasi. Nah, banyak wajib pajak yang sering bingung: apa saja yang masuk harta tidak berwujud, bagaimana cara menghitung amortisasi, dan aturan apa yang jadi dasarnya?

Artikel ini akan mengupas tuntas dengan bahasa yang sederhana agar lebih mudah dipahami.

Dasar Hukum Amortisasi Harta Tidak Berwujud

Amortisasi diatur dalam beberapa ketentuan utama:

  1. Pasal 11 dan Pasal 11A UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) – perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983.
  2. PMK-248/PMK.03/2008 – tentang amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu.

Dari aturan ini, jelas bahwa setiap pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun, harus diamortisasi.

Apa Saja Harta Tidak Berwujud?

Beberapa contoh yang sering ditemui:

  • Hak atas tanah → seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai.
  • Goodwill atau muhibah → nilai lebih dari suatu usaha karena reputasi atau faktor non-fisik lainnya.
  • Hak paten, lisensi, merek dagang, dan hak cipta.
  • Biaya perpanjangan hak → misalnya perpanjangan HGB atau HGU.
  • Biaya pendirian atau perluasan usaha.

📌 Catatan: biaya perolehan hak atas tanah pertama kali tidak boleh disusutkan, tetapi biaya perpanjangannya boleh diamortisasi sesuai jangka waktu hak.

Kapan Amortisasi Dimulai?

  • Secara umum → amortisasi dimulai pada bulan terjadinya pengeluaran.
  • Untuk bidang usaha tertentu (PMK-248/2008) → bisa dimulai pada bulan pengeluaran atau saat produksi komersial (misalnya sektor kehutanan, perkebunan tanaman keras, atau peternakan yang butuh waktu lama sebelum berproduksi).

Metode Amortisasi

Ada dua metode yang diperbolehkan:

  1. Metode Garis Lurus (Straight Line)
    • Beban amortisasi sama setiap tahun.
    • Cocok untuk harta yang manfaatnya stabil.
  2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance)
    • Beban amortisasi lebih besar di awal, semakin kecil di tahun berikutnya.
    • Pada akhir masa manfaat, sisa nilai buku diamortisasi sekaligus.

Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi

Mengacu pada Pasal 11A UU PPh, harta tidak berwujud dibagi dalam 4 kelompok masa manfaat:

KelompokMasa ManfaatTarif Garis LurusTarif Saldo MenurunContoh
14 tahun25%50%Lisensi software, hak cipta jangka pendek
28 tahun12,5%25%Hak paten, merek dagang
316 tahun6,25%12,5%Goodwill, hak franchise jangka panjang
420 tahun5%10%Hak pengelolaan aset besar, kontrak jangka panjang

Jika masa manfaat sebenarnya tidak tercantum, wajib pajak bisa memilih masa manfaat yang paling mendekati.

Contoh Penghitungan Amortisasi

Contoh 1: Metode Garis Lurus

Perusahaan membeli lisensi software seharga Rp400 juta dengan masa manfaat 4 tahun.

  • Beban amortisasi per tahun = Rp400 juta ÷ 4 = Rp100 juta.

Contoh 2: Metode Saldo Menurun

Perusahaan memperoleh hak paten Rp800 juta dengan masa manfaat 8 tahun (tarif saldo menurun 25%).

  • Tahun 1: 25% × Rp800 juta = Rp200 juta.
  • Tahun 2: 25% × Rp600 juta = Rp150 juta.
  • Tahun 3: 25% × Rp450 juta = Rp112,5 juta.
  • Dan seterusnya sampai habis.

Amortisasi di Sektor Khusus

  1. Pertambangan Migas → pakai metode satuan produksi, dihitung berdasarkan rasio produksi aktual terhadap cadangan total.
  2. Pertambangan Non-Migas, HPH, dan sumber daya alam lain → pakai metode satuan produksi maksimal 20% per tahun.
  3. Pengeluaran sebelum operasi komersial → misalnya studi kelayakan, dikapitalisasi lalu diamortisasi sesuai Pasal 11A.

Pengalihan Harta Tidak Berwujud

Jika harta tidak berwujud dialihkan:

  • Nilai sisa bukunya dibebankan sebagai kerugian.
  • Jumlah penggantian yang diterima menjadi penghasilan.
  • Kecuali jika pengalihan berupa hibah, sumbangan, atau warisan (Pasal 4 ayat 3 UU PPh).

Kenapa Amortisasi Penting?

  1. Mengurangi beban pajak → amortisasi adalah biaya fiskal yang boleh dikurangkan.
  2. Mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya → nilai harta tidak berwujud lebih realistis.
  3. Menghindari risiko koreksi pajak → jika salah hitung, bisa jadi temuan saat pemeriksaan DJP.

Solusi Praktis: Kalkulator Pajak Amortisasi

Bagi Anda yang tidak mau pusing menghitung manual, kini sudah ada fitur kalkulator pajak di https://kalkulator.konsulpajak.com.

Dengan kalkulator ini, Anda bisa:

  • Menghitung amortisasi garis lurus maupun saldo menurun.
  • Memilih masa manfaat sesuai kelompok.
  • Mendapat hasil perhitungan otomatis yang akurat.

Cukup input nilai harta tidak berwujud dan masa manfaat → hasil amortisasi langsung keluar.

Penutup

Amortisasi harta tidak berwujud adalah bagian penting dalam laporan pajak. Aturan mainnya jelas diatur dalam Pasal 11 dan 11A UU PPh serta PMK-248/2008. Dengan memahami kelompok masa manfaat, metode amortisasi, dan cara perhitungannya, wajib pajak bisa mengoptimalkan laporan keuangan sekaligus meminimalkan risiko pajak.

Jangan lupa, gunakan alat bantu seperti kalkulator pajak amortisasi agar perhitungan lebih cepat, akurat, dan sesuai aturan.

Ingat, pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi kita untuk membangun negeri.

Hot this week

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Kolaborasi Digital Menuju Ekosistem Pajak yang Lebih Mudah dan Aman

Di era digital seperti sekarang, hampir setiap aspek kehidupan...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Topics

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img