Kamis, Februari 19, 2026
20.9 C
Indonesia

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan

Tim HR dan bagian pajak mengelola proses pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 setiap bulan. Mereka menghitung penghasilan, menentukan tarif, lalu membuat bukti potong melalui e-Bupot. Ritme kerja yang cepat sering memicu kekeliruan kecil yang berdampak besar.

Salah input NPWP, keliru memilih kode objek pajak, atau kurang cermat menghitung penghasilan bruto langsung memengaruhi kredit pajak penerima. Kekeliruan ini juga dapat memunculkan selisih antara bukti potong dan SPT Masa. Ketika sistem DJP membaca data yang tidak selaras, potensi klarifikasi pun meningkat.

Karena itu, tim pajak harus segera bertindak saat menemukan kesalahan.

Pahami Dulu Jenis Kesalahannya

Langkah pertama menuntut analisis yang jernih. Tim perlu memastikan apakah kesalahan bersifat administratif atau menyangkut substansi objek pajak.

Jika transaksi memang benar dan objek pajaknya tepat, maka tim cukup memperbaiki datanya. Situasi ini masuk kategori pembetulan. Fokusnya terletak pada koreksi angka, identitas, atau detail teknis lainnya.

Namun jika pembayaran sebenarnya bukan objek PPh 21 atau 26, maka tim harus menghapus dasar pemotongan tersebut. Dalam kondisi ini, pembatalan menjadi pilihan yang tepat. Keputusan ini membutuhkan pemahaman aturan yang kuat agar tidak salah langkah.

Proses Pembetulan di e-Bupot

Saat menemukan kesalahan administratif, tim pajak langsung membuka aplikasi e-Bupot PPh 21/26 di aplikasi coretax. Mereka memilih dokumen terkait lalu mengakses fitur pembetulan. Sistem kemudian menampilkan data awal untuk dikoreksi.

Tim memperbaiki bagian yang keliru, memeriksa kembali seluruh isinya, lalu menyimpan perubahan. Setelah itu, sistem menghasilkan bukti potong pembetulan yang terhubung dengan dokumen sebelumnya.

Langkah berikutnya menuntut konsistensi. Tim harus mencocokkan data terbaru dengan SPT Masa. Jika laporan sudah masuk, mereka perlu memperbarui SPT agar angka-angkanya sama. Sinkronisasi ini menjaga integritas data di sistem DJP.

Proses Pembatalan dengan Pertimbangan Matang

Ketika tim menyimpulkan bahwa suatu transaksi bukan objek pajak, mereka harus mengambil keputusan tegas. Mereka masuk ke e-Bupot dan memilih fitur pembatalan pada dokumen yang salah.

Setelah menyelesaikan proses tersebut, tim segera menyesuaikan SPT Masa agar seluruh data tetap sejalan. Tanpa langkah ini, perbedaan angka akan muncul dan memicu perhatian otoritas pajak.

Di sisi lain, tim perlu menyimpan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan pembatalan. Catatan internal yang lengkap akan memperkuat posisi perusahaan jika otoritas pajak meminta klarifikasi.

Komunikasi dengan Penerima Penghasilan

Setiap koreksi membawa dampak langsung bagi penerima penghasilan. Ketika perusahaan menerbitkan bukti potong pembetulan, penerima harus menggunakan versi terbaru saat melaporkan SPT Tahunan. Informasi yang cepat dan jelas akan membantu mereka menyesuaikan data tanpa kebingungan.

Jika perusahaan membatalkan bukti potong, penerima juga perlu memahami perubahan tersebut. Penjelasan yang terbuka menjaga hubungan profesional tetap harmonis dan mencegah kesalahpahaman.

Perkuat Pengendalian Sejak Awal

Perusahaan tidak boleh hanya fokus pada perbaikan setelah kesalahan muncul. Mereka perlu membangun sistem pengecekan sebelum menerbitkan bukti potong. Proses review internal yang disiplin akan menekan potensi kekeliruan.

Selain itu, manajemen dapat menyelenggarakan pelatihan rutin mengenai ketentuan PPh Pasal 21 dan 26. Pengetahuan yang memadai membuat tim lebih percaya diri saat mengambil keputusan.

Budaya kerja yang teliti akan memperkuat tata kelola pajak sekaligus meningkatkan reputasi kepatuhan perusahaan.

Hot this week

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Gaji Lebih Utuh di 2026: Pemerintah Tanggung PPh 21 Lewat PMK 105/2025

PPh 21 DTP 2026 Jadi Penguat Daya Beli di...

Panduan Lengkap & Mudah Melapor Penghasilan Dividen di SPT Tahunan lewat Coretax

Dividen sering terasa seperti “hadiah” bagi investor. Uang masuk...

Topics

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Panduan Lengkap & Mudah Melapor Penghasilan Dividen di SPT Tahunan lewat Coretax

Dividen sering terasa seperti “hadiah” bagi investor. Uang masuk...

Apakah THR Kena Pajak? Memahami Aturan PPh 21 Terbaru bagi Karyawan dan ASN Tanpa Salah Tafsir

THR dan Pertanyaan Klasik Setiap Tahun Setiap menjelang hari raya,...

Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak: Panduan Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Lewat Coretax

Memahami Fungsi Surat Keterangan Bebas PPh Surat Keterangan Bebas PPh...

Tarif PPh Badan UMKM di Coretax: Panduan Tepat Memilih Skema Pajak Usaha

UMKM Perlu Teliti Sejak Awal Mengisi SPT Badan Pelaku UMKM...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]