Rabu, Februari 25, 2026
20.9 C
Indonesia

Ketika SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Dianggap Lebih Bayar: Penjelasan Sesuai Pasal 128 PER-11/PJ/2025

Saat Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh dan melihat status “Lebih Bayar”, biasanya muncul rasa lega: berarti selama tahun pajak itu Anda telah membayar lebih pajak daripada yang seharusnya. Secara naluriah, ini berarti Anda berhak mendapatkan pengembalian pajak (restitusi).

Namun, dalam sistem administrasi pajak terbaru yang diatur oleh PER-11/PJ/2025, ada beberapa keadaan di mana SPT yang menunjukkan status “Lebih Bayar” justru dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Ini berarti Anda tidak dapat meminta pengembalian atau restitusi, meskipun tampaknya pajak sudah lebih dibayar. Ketentuan ini tegas diatur dalam Pasal 128 PER-11/PJ/2025.

Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara angka di laporan dengan hak administratif yang sebenarnya berlaku, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali mengalami situasi ini.

Mengenal Dasar Aturannya: Pasal 128 PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 adalah peraturan yang menjadi pedoman utama dalam pelaporan dan pengolahan SPT Tahunan di era sistem Coretax. Dalam Pasal 128, DJP memerinci beberapa alasan mengapa sebuah SPT yang berstatus lebih bayar dapat dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Akibatnya:

  • Wajib Pajak tidak bisa mengajukan restitusi kelebihan bayar pajak atas SPT tersebut.
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan pemberitahuan bahwa SPT dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Singkatnya, meskipun secara angka Anda melihat status lebih bayar, secara aturan itu mungkin tidak diakui sebagai kelebihan yang dapat dikembalikan.

Sebab-Sebab SPT Lebih Bayar Dianggap Tidak Lebih Bayar

Pasal 128 PER-11/PJ/2025 menyebutkan beberapa penyebab yang sah bagi DJP untuk tidak mengakui kelebihan bayar pada SPT Tahunan. Alasan-alasan ini bukan merupakan kekeliruan administratif semata, melainkan refleksi mekanisme perhitungan dan karakteristik penghasilan tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Perbedaan Pembulatan Sistem Administrasi DJP

Terkadang perbedaan angka terjadi bukan karena wajib pajak salah menghitung, tetapi karena sistem administrasi DJP menggunakan pembulatan tertentu dalam penghitungan pajak yang telah dibayar atau kredit pajak. Jika selisih “lebih bayar” itu timbul hanya karena pembulatan sistem, maka menurut aturan itu tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran yang bisa direstitusi.

Secara sederhana, ini seperti selisih nilai kecil yang muncul karena cara sistem menghitung, bukan karena Anda benar-benar membayar lebih dari kewajiban pajak Anda.

2. Kelebihan Bayar yang Berasal dari Fasilitas Pajak yang Ditanggung Pemerintah

Di era kebijakan pajak yang terus berkembang, pemerintah kini memberikan sejumlah insentif pajak seperti PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Jika status lebih bayar Anda terjadi karena facilities pajak ditanggung pemerintah, maka SPT yang menunjukkan lebih bayar itu tidak dianggap benar-benar kelebihan bayar untuk keperluan restitusi.

Logikanya adalah: jika pajak Anda lebih rendah karena fasilitas dari pemerintah, bukan karena Anda membayar lebih dari yang seharusnya, maka tidak ada “kelebihan” yang harus dikembalikan.

3. Jenis Penghasilan Tertentu: ASN, TNI/Polri dan Pejabat Negara

Ketentuan ini khusus dan sering menimbulkan pertanyaan bagi pegawai negeri sipil maupun aparat negara. Jika SPT Tahunan lebih bayar disampaikan oleh:

  • PNS (Pegawai Negeri Sipil),
  • Anggota TNI/Polri,
  • atau pejabat negara yang seluruh penghasilannya berasal dari APBN/APBD,

dan status lebih bayar tersebut muncul karena angka pajak terutang yang menurut wajib pajak lebih kecil dibandingkan PPh Pasal 21 sesuai bukti potong (contoh: formulir BPA2), maka SPT ini tidak diakui sebagai kelebihan bayar yang bisa direstitusi.

Intinya, peraturan ini menimbang karakter penghasilan tersebut—yang seluruhnya dibayarkan melalui bendahara negara—dan secara administrasi membuat pengecualian khusus.

Apa Arti Ketentuan Ini Bagi Wajib Pajak?

Pertama, ketika Anda melihat status lebih bayar pada SPT Tahunan PPh, ini tidak selalu berarti Anda berhak atas pengembalian pajak. Ada masa-masa tertentu angka lebih bayar itu muncul karena mekanisme perhitungan yang tidak mencerminkan pembayaran berlebih yang dapat diklaim.

Kedua, jika SPT Anda memenuhi salah satu dari kriteria di atas, permohonan restitusi tidak dapat diajukan. Kantor pajak akan menerbitkan surat yang menyatakan SPT Anda dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, sehingga hak restitusi tidak muncul dalam proses administrasi berikutnya.

Ini merupakan bentuk penegasan tata cara pelaporan dan administrasi pajak yang lebih akurat, bukan sekadar angka yang tampak pada layar.

Tips Agar Tidak Terkejut dengan Status SPT

  • Periksa komponen pajak yang dihitung di SPT dengan teliti, terutama cara pembulatan sistem dan kredit pajak.
  • Pahami perbedaan antara lebih bayar yang bersifat nyata dan yang berasal dari fasilitas pajak pemerintah.
  • Waspadai kasus khusus seperti ASN/TNI/Polri, karena aturan ini berlaku spesifik bagi jenis penghasilan tertentu.

Dengan memahami aturan ini, Anda akan mengelola harapan dan hak restitusi Anda secara lebih bijak serta menghindari kejutan administratif karena perbedaan interpretasi angka.

Kesimpulan

Pasal 128 PER-11/PJ/2025 tidak sekadar mengatur angka, tetapi menggambarkan ketelitian administrasi pajak di era digital Coretax. Dengan memahami bahwa status lebih bayar tidak otomatis berarti hak restitusi, Wajib Pajak dapat menavigasi laporan tahunan mereka secara lebih cermat dan percaya diri.

Hot this week

SPT Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak: Memahami Perbedaannya agar Tidak Salah Lapor

Apa Itu SPT Tahun Pajak SPT Tahun Pajak merujuk pada...

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Topics

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]