Ketika seorang wanita memasuki jenjang pernikahan, tak hanya kehidupan pribadi yang berubah — urusan administrasi dan perpajakan pun ikut menyesuaikan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah:
“Kalau sudah menikah, apakah saya masih perlu punya NPWP sendiri?”
Pertanyaan sederhana ini ternyata punya jawaban panjang, karena dalam sistem perpajakan Indonesia, status pernikahan memiliki pengaruh langsung terhadap kewajiban pajak.
Mari kita bahas dengan bahasa yang ringan namun akurat, berdasarkan aturan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dasar Hukum NPWP bagi Wanita Kawin
Ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin diatur dalam berbagai peraturan perpajakan, di antaranya:
- Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Pasal 8 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK-73/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan NPWP.
- PER-20/PJ/2013 jo. PER-38/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.
- SE-60/PJ/2013 dan SE-29/PJ/2010 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
Aturan ini menjadi dasar untuk menentukan: kapan seorang wanita kawin harus memiliki NPWP sendiri, dan kapan kewajiban pajaknya digabung dengan suaminya.
Konsep Umum: Satu Keluarga, Satu NPWP
Secara prinsip, sistem pajak Indonesia menganut konsep “unit keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.”
Artinya, penghasilan suami dan istri pada dasarnya dianggap sebagai satu kesatuan untuk tujuan perpajakan.
Karena itu, NPWP suami juga berlaku sebagai NPWP keluarga.
Namun, ada pengecualian.
Dalam kondisi tertentu, wanita kawin berhak (atau wajib) memiliki NPWP sendiri jika ia ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.
Kapan Wanita Kawin Wajib Mempunyai NPWP Sendiri?
Menurut Pasal 2 ayat (2) dan (4) PP 74 Tahun 2011, wanita kawin harus mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sendiri jika memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu:
1. Hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim.
Termasuk dalam hal perceraian, atau keputusan pengadilan yang menetapkan pemisahan tempat tinggal secara hukum. Tidak termasuk “terpisah karena pekerjaan”, seperti suami istri yang bekerja di kota berbeda.
2. Ada perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan.
- Misalnya dibuat saat pernikahan melalui akta notaris atau perjanjian pra-nikah.
- Perjanjian ini memberi dasar hukum bahwa penghasilan dan aset dikelola terpisah.
3.Wanita kawin memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.
Meskipun tidak ada perjanjian tertulis, istri bisa menyatakan keinginan tertulis kepada DJP untuk mengelola pajaknya sendiri.
Dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar NPWP bagi wanita kawin:
- Fotokopi NPWP suami,
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan/harta atau surat pernyataan menghendaki pemisahan perpajakan.
Wanita Kawin yang Tidak Wajib Memiliki NPWP Sendiri
Sebaliknya, wanita kawin tidak perlu mendaftar NPWP baru jika hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suaminya.
Kondisi ini berlaku jika:
- Tidak hidup terpisah dari suami.
- Tidak memiliki perjanjian tertulis pemisahan harta atau penghasilan.
- Tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Dalam hal ini, wanita kawin akan menggunakan NPWP suaminya, dan semua kewajiban perpajakan (seperti pelaporan SPT) dilakukan atas nama suami.
Jika sebelumnya wanita tersebut sudah memiliki NPWP sebelum menikah, maka ia wajib mengajukan penghapusan NPWP dengan alasan penggabungan hak dan kewajiban pajak dengan suaminya.
Cara Menghapus NPWP Wanita Kawin
Untuk penghapusan NPWP saat ini di sistem coretax cukup dengan menonaktifkan NPWP istri, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis.
- Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat pernyataan tidak ingin menjalankan kewajiban pajak secara terpisah dari suami.
Permohonan penghapusan dapat diajukan langsung ke KPP tempat terdaftar, atau secara elektronik melalui sistem coretax.
Setelah NPWP istri dinonaktifkan, step berikutnya pada akun suami memastikan bahwa NIK istri sudah masuk ke Family Tax Unit (FTU) akun coretax suami.
Konsekuensi Pajak Jika Menggunakan NPWP Suami
Jika wanita kawin tidak memiliki NPWP sendiri (dan menggunakan NPWP suami), maka konsekuensinya adalah:
- Seluruh penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan suami. Bahkan termasuk penghasilan dari pekerjaan istri sendiri, kecuali pekerjaan itu tidak berhubungan dengan usaha atau profesi suami. (Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008)
- SPT Tahunan PPh hanya disampaikan oleh suami. Seluruh penghasilan keluarga dilaporkan dalam satu SPT atas nama suami.
- Pemotongan PPh tetap bisa dilakukan atas nama istri, dengan menggunakan NIK istri
- Jika terjadi kerugian fiskal dari penghasilan istri, kerugian itu juga dianggap sebagai kerugian suami.
Dengan demikian, wanita kawin yang tidak memisahkan kewajiban pajaknya dianggap sebagai bagian dari kesatuan ekonomi rumah tangga di bawah NPWP suami.
Bagaimana Jika Wanita Kawin Ingin Mengelola Pajaknya Sendiri?
Dalam era modern, banyak wanita bekerja dan memiliki sumber penghasilan sendiri, baik sebagai profesional, pebisnis, maupun pekerja mandiri.
Jika wanita tersebut ingin mengelola pajak secara mandiri, ia berhak melakukannya dengan dua langkah penting:
- Mengajukan Surat Pernyataan Bahwa ia ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya (format sesuai Lampiran II SE-60/PJ/2013).
- Menggunakan NIK atas namanya sendiri sebagai NPWP.
📊 Konsekuensi pajak bagi wanita kawin dengan NPWP sendiri:
- Wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama sendiri.
- Penghasilan yang dilaporkan adalah seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
- Penghitungan PPh dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri, lalu dihitung perbandingannya sesuai proporsi masing-masing.
- Harta dan kewajiban (utang) yang dilaporkan hanya milik dan/atau dikuasai oleh istri tersebut.
Contoh Kasus Sederhana
Misalnya, Ibu Rani adalah pegawai di perusahaan swasta dengan gaji Rp12 juta per bulan. Suaminya, Bapak Andi, bekerja di BUMN dengan penghasilan Rp20 juta per bulan.
Jika Ibu Rani tidak memiliki NPWP sendiri, maka penghasilan Ibu Rani akan dianggap sebagai penghasilan Bapak Andi.
Pajak atas gabungan penghasilan keduanya dipotong atas nama NPWP suami.
Namun jika Ibu Rani memilih punya NPWP sendiri, maka ia wajib melapor dan menghitung PPh terutang atas namanya sendiri.
Hal ini bisa menguntungkan dari sisi kemandirian administrasi, transparansi, dan perencanaan pajak keluarga.
Kesimpulan: Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Hak untuk Mandiri
Peraturan perpajakan Indonesia memberi ruang bagi wanita kawin untuk memilih:
- Menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami, atau
- Menjalankan sendiri hak dan kewajibannya.
Keduanya sah secara hukum — tinggal disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan dalam rumah tangga. Yang terpenting, keputusan itu harus disertai dokumen yang lengkap agar tercatat resmi di DJP, dan tidak menimbulkan masalah saat pelaporan pajak di kemudian hari.
Karena pada akhirnya, memahami pajak bukan sekadar soal angka, tapi juga tentang menghargai peran dan kemandirian setiap individu — termasuk perempuan yang berdaya.
