NPWP bagi Wanita Kawin: Antara Kemandirian Pajak dan Keadilan Fiskal di Era Modern

NPWP wanita kawin

Ketika seorang wanita memasuki jenjang pernikahan, tak hanya kehidupan pribadi yang berubah — urusan administrasi dan perpajakan pun ikut menyesuaikan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah:

“Kalau sudah menikah, apakah saya masih perlu punya NPWP sendiri?”

Pertanyaan sederhana ini ternyata punya jawaban panjang, karena dalam sistem perpajakan Indonesia, status pernikahan memiliki pengaruh langsung terhadap kewajiban pajak.
Mari kita bahas dengan bahasa yang ringan namun akurat, berdasarkan aturan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dasar Hukum NPWP bagi Wanita Kawin

Ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin diatur dalam berbagai peraturan perpajakan, di antaranya:

Aturan ini menjadi dasar untuk menentukan: kapan seorang wanita kawin harus memiliki NPWP sendiri, dan kapan kewajiban pajaknya digabung dengan suaminya.

Konsep Umum: Satu Keluarga, Satu NPWP

Secara prinsip, sistem pajak Indonesia menganut konsep “unit keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.”
Artinya, penghasilan suami dan istri pada dasarnya dianggap sebagai satu kesatuan untuk tujuan perpajakan.
Karena itu, NPWP suami juga berlaku sebagai NPWP keluarga.

Namun, ada pengecualian.
Dalam kondisi tertentu, wanita kawin berhak (atau wajib) memiliki NPWP sendiri jika ia ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.

Kapan Wanita Kawin Wajib Mempunyai NPWP Sendiri?

Menurut Pasal 2 ayat (2) dan (4) PP 74 Tahun 2011, wanita kawin harus mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sendiri jika memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu:

1. Hidup terpisah dengan suami berdasarkan keputusan hakim.

Termasuk dalam hal perceraian, atau keputusan pengadilan yang menetapkan pemisahan tempat tinggal secara hukum. Tidak termasuk “terpisah karena pekerjaan”, seperti suami istri yang bekerja di kota berbeda.

2. Ada perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan.

3.Wanita kawin memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya.

Meskipun tidak ada perjanjian tertulis, istri bisa menyatakan keinginan tertulis kepada DJP untuk mengelola pajaknya sendiri.

Dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar NPWP bagi wanita kawin:

Wanita Kawin yang Tidak Wajib Memiliki NPWP Sendiri

Sebaliknya, wanita kawin tidak perlu mendaftar NPWP baru jika hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suaminya.
Kondisi ini berlaku jika:

Dalam hal ini, wanita kawin akan menggunakan NPWP suaminya, dan semua kewajiban perpajakan (seperti pelaporan SPT) dilakukan atas nama suami.

Jika sebelumnya wanita tersebut sudah memiliki NPWP sebelum menikah, maka ia wajib mengajukan penghapusan NPWP dengan alasan penggabungan hak dan kewajiban pajak dengan suaminya.

Cara Menghapus NPWP Wanita Kawin

Untuk penghapusan NPWP saat ini di sistem coretax cukup dengan menonaktifkan NPWP istri, berikut dokumen yang harus disiapkan:

Permohonan penghapusan dapat diajukan langsung ke KPP tempat terdaftar, atau secara elektronik melalui sistem coretax.

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, step berikutnya pada akun suami memastikan bahwa NIK istri sudah masuk ke Family Tax Unit (FTU) akun coretax suami.

Konsekuensi Pajak Jika Menggunakan NPWP Suami

Jika wanita kawin tidak memiliki NPWP sendiri (dan menggunakan NPWP suami), maka konsekuensinya adalah:

Dengan demikian, wanita kawin yang tidak memisahkan kewajiban pajaknya dianggap sebagai bagian dari kesatuan ekonomi rumah tangga di bawah NPWP suami.

Bagaimana Jika Wanita Kawin Ingin Mengelola Pajaknya Sendiri?

Dalam era modern, banyak wanita bekerja dan memiliki sumber penghasilan sendiri, baik sebagai profesional, pebisnis, maupun pekerja mandiri.
Jika wanita tersebut ingin mengelola pajak secara mandiri, ia berhak melakukannya dengan dua langkah penting:

📊 Konsekuensi pajak bagi wanita kawin dengan NPWP sendiri:

Contoh Kasus Sederhana

Misalnya, Ibu Rani adalah pegawai di perusahaan swasta dengan gaji Rp12 juta per bulan. Suaminya, Bapak Andi, bekerja di BUMN dengan penghasilan Rp20 juta per bulan.

Jika Ibu Rani tidak memiliki NPWP sendiri, maka penghasilan Ibu Rani akan dianggap sebagai penghasilan Bapak Andi.
Pajak atas gabungan penghasilan keduanya dipotong atas nama NPWP suami.

Namun jika Ibu Rani memilih punya NPWP sendiri, maka ia wajib melapor dan menghitung PPh terutang atas namanya sendiri.
Hal ini bisa menguntungkan dari sisi kemandirian administrasi, transparansi, dan perencanaan pajak keluarga.

Kesimpulan: Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Hak untuk Mandiri

Peraturan perpajakan Indonesia memberi ruang bagi wanita kawin untuk memilih:

Keduanya sah secara hukum — tinggal disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan dalam rumah tangga. Yang terpenting, keputusan itu harus disertai dokumen yang lengkap agar tercatat resmi di DJP, dan tidak menimbulkan masalah saat pelaporan pajak di kemudian hari.

Karena pada akhirnya, memahami pajak bukan sekadar soal angka, tapi juga tentang menghargai peran dan kemandirian setiap individu — termasuk perempuan yang berdaya.

Exit mobile version