Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung, jalan, jembatan, fasilitas umum—banyak lembaga menuntut: “Sertifikat Badan Usaha, tolong lampirkan dulu.” Bagi yang belum tahu, SBU kadang menimbulkan pertanyaan: “Apa itu SBU? Mengapa perlu? Bagaimana mendapatkannya?” Artikel ini hadir untuk menjawab semua itu.
Apa Itu Sertifikat Badan Usaha (SBU)?
SBU adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu badan usaha telah memenuhi standar kompetensi, kapasitas teknis, manajemen, dan persyaratan lain yang ditetapkan agar bisa melakukan pekerjaan jasa konstruksi. Dalam dunia konstruksi, SBU menjadi salah satu izin / sertifikasi wajib agar perusahaan dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek formal.
Dalam situs sertifikasi.biz, disebut bahwa SBU konstruksi diselenggarakan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan regulasi terkait sektor konstruksi.
SBU bukan sekadar label—ia membuktikan bahwa badan usaha tersebut kompeten, punya pengalaman, sumber daya manusia yang memadai, alat, serta jaringan legal untuk menjalankan proyek konstruksi.
Landasan Hukum: PP Nomor 5 Tahun 2021
SBU diatur dalam kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Beberapa poin penting dari PP 5/2021 terkait SBU:
- Pekerjaan jasa konstruksi dikelompokkan sebagai subsektor di bawah sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
- Dalam subsektor jasa konstruksi, perusahaan tidak lagi menggunakan izin usaha tradisional (IUJK) seperti sebelumnya; melainkan menggunakan sertifikasi dan standar yang sesuai risiko proyek.
- PP 5/2021 menetapkan bahwa SBU konstruksi adalah salah satu sertifikat wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan yang ingin melakukan pekerjaan jasa konstruksi (Pasal yang mengatur sertifikasi usaha konstruksi).
- Pemerintah mengintegrasikan SBU ke dalam sistem OSS (One Single Submission) berbasis risiko, agar proses sertifikasi badan usaha menjadi lebih efisien.
Jadi, SBU bukanlah izin lama yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko dalam ekosistem regulasi usaha baru di Indonesia.
Fungsi & Manfaat SBU
Kenapa perusahaan konstruksi harus punya SBU? Berikut fungsi dan manfaatnya:
- Syarat untuk mengikuti tender proyek konstruksi
Banyak instansi pemerintah atau swasta mensyaratkan adanya SBU sebelum perusahaan bisa ikut tender lelang. Tanpa SBU, legalitas perusahaan dianggap belum lengkap. - Validasi kompetensi & kapasitas teknis
Dengan SBU, perusahaan menunjukkan bahwa tim ahli, peralatan, sistem manajemen, dan pengalaman proyek-nya sesuai standar yang ditetapkan. - Kepercayaan dan reputasi usaha
Klien proyek lebih percaya jika perusahaan sudah bersertifikat. SBU menjadi “tanda jaminan” bahwa perusahaan serius dan memenuhi regulasi. - Penyederhanaan perizinan usaha konstruksi
Dengan PP 5/2021, SBU menjadi bagian dari perizinan berusaha berbasis OSS, sehingga perusahaan tidak harus mengurus izin banyak layer lagi. - Kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap sektor konstruksi
Dengan sertifikasi badan usaha, pemerintah bisa memantau kualitas, kompetisi sehat, dan kepatuhan usaha konstruksi.
Persyaratan & Proses Mendapatkan SBU
Berikut ringkasan persyaratan umum perusahaan konstruksi untuk memperoleh SBU (berdasarkan praktik di lapangan dan ketentuan standar):
- Badan usaha harus terdaftar formally (PT, CV, Firma, dsb).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sistem.
- Memiliki tenaga ahli bersertifikat (misalnya insinyur, supervisor) serta sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang relevan.
- Melampirkan data peralatan kerja konstruksi, daftar pengalaman proyek, keuangan perusahaan, organisasi, dan manajemen mutu.
- Memenuhi standar kualitas dan keamanan, misalnya sistem manajemen mutu (ISO 9001) atau standar keselamatan sesuai regulasi proyek. (ini sering menjadi bagian dari penilaian).
Lama proses pengurusan SBU bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi lembaga sertifikasi yang ditunjuk. Dalam sistem modern (OSS berbasis risiko), banyak proses yang menjadi lebih cepat dan digital.
Jenis SBU & Klasifikasi
SBU biasanya dibedakan berdasarkan kelas/prefix pekerjaan konstruksi atau tingkatan risiko proyek:
- SBU Konstruksi — untuk perusahaan pelaksana konstruksi.
- SBU Konsultansi Konstruksi — untuk perusahaan jasa konsultasi desain, perencanaan, pengawasan.
- SBU Konstruksi Terintegrasi — untuk perusahaan yang menangani proyek penuh mulai desain sampai pelaksanaan.
Klasifikasi ini tergantung regulasi teknis dan jenis proyek. Misalnya proyek kelas besar, menengah, atau kecil punya persyaratan SBU yang berbeda.
Contoh Real: Implementasi SBU
Misalkan PT “Maju Konstruksi” ingin mengikuti tender pembangunan jalan di provinsi. Persyaratannya: wajib punya SBU Konstruksi Kelas Menengah.
Mereka akan:
- Siapkan dokumen — NIB, SKK tenaga ahli, laporan keuangan, daftar alat, pengalaman proyek.
- Submit permohonan SBU lewat OSS / lembaga sertifikasi yang ditunjuk LPJK / PUPR.
- Setelah diverifikasi, SBU diterbitkan dan berlaku selama beberapa tahun (umumnya 3 tahun).
- Dalam paket tender, sertakan SBU sebagai syarat administrasi agar tidak gugur secara formal.
Karena PP 5/2021, proses sertifikasi ini sudah terintegrasi dengan sistem OSS berbasis risiko, sehingga proses pengurusan bisa lebih transparan dan cepat dibanding sistem lama IUJK.
Tantangan & Catatan Penting
Beberapa hal yang sering menjadi tantangan terkait SBU:
- Biaya sertifikasi bisa jadi berat bagi usaha kecil atau baru.
- Kepastian standar teknologi — perusahaan harus terus upgrade kompetensi agar tetap relevan.
- Jangka waktu masa berlaku — SBU harus diperpanjang setelah habis masa berlaku, dan perusahaan harus menjaga kepatuhan agar SBU tetap aktif.
- Sertifikasi oleh lembaga yang akreditasi — hanya lembaga yang telah ditunjuk atau diakreditasi yang bisa mengeluarkan SBU yang sah.
Kesimpulan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah dokumen krusial dalam dunia konstruksi yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar teknis, kompetensi, dan aspek manajemen agar layak mengerjakan proyek konstruksi secara legal.
Dengan hadirnya PP Nomor 5 Tahun 2021, SBU menjadi bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko, yang mempermudah integrasi sertifikasi konstruksi ke dalam OSS serta menghapus izin-izin lama yang berbelit.
Bagi pengusaha konstruksi, memahami SBU dan cara mendapatkannya bukan sekadar administratif — ini pintu untuk ikut tender, membangun reputasi, dan memastikan usaha tetap berjalan sah dan kompetitif.