Jumat, Oktober 3, 2025
22.6 C
Indonesia

Terlanjur Dipotong PPh 2%? Padahal UMKM Cuma Wajib Bayar 0,5% Final! Ini Solusinya

Pendahuluan

Banyak pelaku UMKM pernah mengalami hal yang bikin kaget: saat bertransaksi dengan perusahaan besar atau instansi, tiba-tiba pembayaran mereka dipotong PPh 23 sebesar 2%. Padahal omzet usaha mereka masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, dan seharusnya hanya dikenakan PPh Final UMKM 0,5% sesuai PP 23/2018 yang kini dilanjutkan dengan PP 55/2022.

Lalu muncul pertanyaan:
👉 “Bagaimana kalau sudah terlanjur dipotong 2%? Apa uangnya bisa kembali? Harus lapor apa?”

Mari kita bahas satu per satu, supaya Anda sebagai pelaku UMKM tidak lagi bingung.

Kenapa Bisa Terjadi Pemotongan 2%?

Ada beberapa alasan umum kenapa UMKM terlanjur dipotong 2%:

  1. Tidak Punya Surat Keterangan (SK) UMKM PP 23/PP 55
    • Tanpa SK, lawan transaksi (pemotong) tidak tahu Anda berhak atas tarif final 0,5%.
    • Akibatnya, mereka menggunakan aturan umum: memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% atas jasa atau sewa.
  2. Kurangnya Pemahaman Lawan Transaksi
    • Kadang, pihak pemotong tidak update soal aturan UMKM. Jadi mereka main aman dengan potongan PPh 23.
  3. Salah Komunikasi atau Administrasi
    • Misalnya Anda sudah punya SK UMKM, tapi tidak memberikannya ke bagian pajak lawan transaksi.

Apa Perbedaan PPh 23 dan PPh Final UMKM?

  • PPh Final UMKM (0,5%) → bersifat final, cukup sekali setor, tidak bisa dikreditkan. Berlaku untuk omzet UMKM maksimal Rp4,8 miliar setahun.
  • PPh 23 (2%) → bukan final, artinya potongan ini bisa dikreditkan saat Anda menghitung PPh Tahunan (baik orang pribadi maupun badan).

📌 Jadi, kalau UMKM terlanjur dipotong PPh 23, sebenarnya uangnya tidak hilang. Potongan ini bisa digunakan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.

Perlakuan Jika Terlanjur Dipotong 2%

1. Pastikan Anda Punya SK UMKM

  • Jika belum punya, segera urus Surat Keterangan (SK) PP 23/PP 55 di KPP atau melalui DJP Online/Coretax.
  • SK ini jadi bukti bahwa seharusnya Anda dikenakan tarif final 0,5%, bukan dipotong 2%.

2. Komunikasi dengan Lawan Transaksi

  • Tunjukkan SK UMKM kepada lawan transaksi agar ke depan mereka tidak lagi memotong 2%.
  • Ingat, pemotong pajak tidak bisa seenaknya mengembalikan potongan yang sudah disetor. Jadi solusi ke depan adalah mencegah salah potong lagi.

3. Perlakuan Pajak untuk Potongan 2% yang Sudah Terjadi

  • Jika sudah dipotong PPh 23, potongan itu bisa diperlakukan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
  • Caranya:
    • Lampirkan bukti potong PPh 23 dari lawan transaksi.
    • Saat isi SPT Tahunan, masukkan bukti potong tersebut.
    • Potongan itu mengurangi kewajiban PPh Tahunan Anda.

📌 Artinya: meskipun seharusnya cukup bayar 0,5% final, jika terlanjur dipotong 2%, maka uang itu tetap berguna untuk mengurangi kewajiban pajak di laporan tahunan.

4. Klaim Restitusi Jika Terjadi Lebih Bayar

  • Jika potongan 2% membuat posisi Anda lebih bayar (misalnya omzet kecil, tapi potongan besar), maka Anda bisa ajukan restitusi (pengembalian kelebihan pajak).
  • Proses ini butuh waktu dan pemeriksaan dari DJP, tapi secara hukum Anda berhak.

Contoh Kasus Nyata

Kasus 1: UMKM tanpa SK

  • Omzet tahun 2024 = Rp600 juta.
  • Seharusnya: Bebas pajak Rp500 juta, sisanya Rp100 juta kena 0,5% = Rp500 ribu.
  • Tapi karena tidak punya SK, lawan transaksi potong PPh 23 sebesar Rp12 juta.

Perlakuan:

  • Rp12 juta dianggap kredit pajak di SPT Tahunan.
  • Hasilnya, posisi pajak bisa nihil atau lebih bayar.

Kasus 2: UMKM dengan SK (tapi tidak ditunjukkan)

  • Omzet Rp1 miliar.
  • Seharusnya: PPh Final 0,5% × (Rp1 miliar – Rp500 juta) = Rp2,5 juta.
  • Tapi lawan transaksi potong PPh 23 sebesar Rp20 juta.

Perlakuan:

  • Rp20 juta jadi kredit pajak di SPT Tahunan.
  • Jika lebih besar dari kewajiban, bisa diajukan restitusi.

Tips Agar Tidak Salah Potong Lagi

  1. Urus SK UMKM Secepatnya → ini senjata utama Anda.
  2. Selalu berikan SK kepada lawan transaksi sebelum kontrak atau pembayaran.
  3. Gunakan kalkulator pajak UMKM di https://kalkulator.konsulpajak.com untuk tahu persis berapa pajak Anda.
  4. Konsultasikan ke Account Representative (AR) di KPP jika ada potongan yang tidak sesuai.

Penutup

Terlanjur dipotong PPh 23 sebesar 2% padahal Anda seharusnya hanya kena PPh Final UMKM 0,5% memang bikin jengkel. Tapi tenang, uang itu tidak hilang. Potongan tersebut bisa jadi kredit pajak di SPT Tahunan atau bahkan diajukan restitusi kalau posisinya lebih bayar.

Agar hal ini tidak berulang, kuncinya ada dua:

  1. Segera urus SK UMKM PP 23/PP 55.
  2. Komunikasikan SK kepada lawan transaksi.

Dengan begitu, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa was-was soal pajak. Dan jangan lupa, manfaatkan kalkulator pajak UMKM di https://kalkulator.konsulpajak.com supaya perhitungan pajak jadi lebih mudah, akurat, dan bebas pusing.

Hot this week

Perbedaan BPHTB dan PPh Pengalihan Tanah/Bangunan: Jangan Salah Kaprah!

Bagi banyak orang, membeli rumah, tanah, atau ruko adalah...

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Kalau Anda memiliki rumah, tanah kosong, atau ruko di...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Topics

Perbedaan BPHTB dan PPh Pengalihan Tanah/Bangunan: Jangan Salah Kaprah!

Bagi banyak orang, membeli rumah, tanah, atau ruko adalah...

PPh Pasal 25 atas Orang Pribadi Pengusaha Tertentu: Wajib Tahu, Jangan Sampai Salah Hitung!

Menjadi seorang pengusaha memang penuh tantangan. Selain harus memikirkan...

Pajak atas Warisan: Apakah Harta Warisan Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pendahuluan Banyak orang masih bingung dengan satu pertanyaan sederhana tapi...

Mengapa Coretax Menggunakan Format XML?

Sistem perpajakan baru yang dinamakan Coretax mengubah cara kita...

Jangan Asal Trading! Ini Cara Hitung PPh Pasal 22 atas Penjualan Aset Kripto

Beberapa tahun terakhir, dunia investasi di Indonesia semakin ramai...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img