Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, jasa Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang pribadi
- PMK-168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Sehubungan Dengan Pekerjaan,Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi.
- Pasal 1 ayat 2 PMK-168 Tahun 2023
“Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.” - Pasal 1 ayat 12 PMK-168 Tahun 2023
“Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.” - Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi salah satunya adalah BUKAN PEGAWAI (Pasal 3 ayat 1 huruf e), dimana pengertian Bukan Pegawai meliputi salah satunya adalah adalah Pemberi jasa dalam segala bidang (Pasal 3 ayat 2 huruf f)
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Secara mendasar, perhitungan PPh 21 untuk bukan pegawai dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sifat penghasilannya: berkesinambungan (berkelanjutan/rutin) dan tidak berkesinambungan (diterima satu kali saja).
Sebelum masuk ke perhitungan, mari kita pahami siapa saja yang termasuk dalam kategori “Bukan Pegawai”. Mereka adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun dari pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa. Contohnya :
- tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Dasar hukum utama yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023.
- Imbalan yang Bersifat Tidak Berkesinambungan (Satu Kali)
Ini berlaku untuk penghasilan yang diterima hanya satu kali dalam satu tahun kalender untuk sebuah pekerjaan.
Rumus:
PPh 21 Terutang=Tarif Pasal 17×(50%×Penghasilan Bruto)
Penjelasan:
Penghasilan Bruto: Total honorarium atau imbalan yang diterima sebelum dipotong apa pun.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Untuk imbalan tidak berkesinambungan, DPP-nya adalah 50% dari penghasilan bruto.
Tarif Pasal 17: Menggunakan tarif progresif sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Tarif Progresif PPh Pasal 17:
5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60.000.000
15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000
25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000
30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000
35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5.000.000.000
Contoh:
Rina adalah seorang desainer grafis lepas. Ia disewa oleh PT ABC untuk membuat desain logo dan menerima honorarium sebesar Rp 20.000.000. Ini adalah satu-satunya pekerjaan Rina dari PT ABC dalam setahun. Rina memiliki NPWP.
Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
50%×Rp 20.000.000=Rp 10.000.000
Hitung PPh 21 Terutang:
DPP sebesar Rp 10.000.000 berada di lapisan tarif pertama (5%).
5%×Rp 10.000.000=Rp 500.000
Jadi, PT ABC akan memotong PPh 21 sebesar Rp 500.000 dari honorarium Rina.