Bagi PNS, ASN, anggota TNI, dan Polri, menerima bukti potong 1721 A2 dengan keterangan lebih potong sering memunculkan harapan sederhana: “Berarti pajak saya bisa direstitusi.”
Sayangnya, dalam praktik perpajakan terbaru, harapan ini perlu diluruskan sejak awal.
Melalui PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan satu hal penting: jika SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan dengan status lebih bayar yang bersumber dari bukti potong 1721 A2, maka SPT tersebut dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Artinya, tidak ada restitusi dan tidak ada hak pengembalian pajak.
Mengapa 1721 A2 Bisa Muncul Lebih Potong?
Nilai lebih potong pada 1721 A2 umumnya bukan kesalahan. Kondisi ini bisa muncul karena:
- perbedaan metode pemotongan PPh 21 bulanan dengan perhitungan pajak tahunan,
- adanya penyesuaian di akhir tahun (kenaikan pangkat, rapel, atau tunjangan tertentu),
- atau penghitungan kumulatif yang menghasilkan selisih kecil di sisi pajak terutang.
Namun, sumber penghasilan PNS/ASN/TNI/Polri berasal dari APBN/APBD dan dipotong melalui bendahara pemerintah. Inilah yang membedakan perlakuannya dengan pegawai swasta.
Prinsip Penting dalam PER-11/PJ/2025: Lebih Potong ≠ Lebih Bayar
Di sinilah letak poin krusialnya.
Menurut Pasal 128 PER-11/PJ/2025, apabila SPT Tahunan Orang Pribadi:
- disampaikan oleh PNS/ASN/TNI/Polri, dan
- seluruh penghasilannya dipotong PPh 21 melalui mekanisme bendahara negara (bukti potong 1721 A2), dan
- hasil pengisian SPT menunjukkan status lebih bayar,
maka SPT tersebut dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Secara administratif, DJP tidak mengakui kelebihan bayar tersebut sebagai objek restitusi. Ini bukan sanksi, melainkan ketentuan khusus berdasarkan karakter sumber penghasilan dan mekanisme pemotongannya.
Cara Melaporkan 1721 A2 Lebih Potong di SPT Tahunan (Yang Benar)
Agar tidak salah langkah, berikut prinsip pelaporannya:
- Tetap Input Data Sesuai Bukti Potong
Masukkan seluruh data pada 1721 A2 ke dalam SPT Tahunan, termasuk nilai PPh 21 yang tercantum meskipun terlihat lebih potong. Jangan mengubah atau “menyesuaikan” angka secara sepihak.
- Jangan Berorientasi pada Restitusi
Jika setelah pengisian SPT sistem menunjukkan status lebih bayar, pahami bahwa status tersebut tidak melahirkan hak pengembalian. DJP akan memperlakukan SPT tersebut sebagai tidak terdapat lebih bayar sesuai Pasal 128.
- Tidak Perlu Mengajukan Permohonan Pengembalian
Mengajukan restitusi atas dasar 1721 A2 hanya akan berujung penolakan administratif, karena dari awal regulasi memang tidak memberikan hak tersebut.
- Fokus pada Kepatuhan, Bukan Angka
Tujuan utama pelaporan adalah kepatuhan formal dan material, bukan mengejar status lebih bayar yang secara hukum tidak dapat direalisasikan.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Masih sering ditemukan beberapa kekeliruan berikut:
- menganggap 1721 A2 lebih potong pasti bisa direstitusi,
- mencoba “mengakali” pengisian agar SPT tampak lebih bayar,
- kecewa ketika DJP menyatakan SPT dianggap tidak lebih bayar padahal angka menunjukkan sebaliknya.
Kesalahan ini umumnya bukan karena kelalaian, melainkan karena belum memahami perbedaan perlakuan pajak aparatur negara dibanding pegawai swasta.
Lebih Potong Boleh Muncul, Lebih Bayar Tidak Diakui
PER-11/PJ/2025 membawa pesan yang sangat jelas untuk PNS, ASN, TNI, dan Polri:
nilai lebih potong pada bukti 1721 A2 bukan dasar untuk restitusi.
Jika SPT Tahunan tetap menunjukkan lebih bayar, secara hukum SPT tersebut dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Dengan memahami hal ini sejak awal, pelaporan pajak bisa dilakukan dengan lebih tenang, realistis, dan sesuai ketentuan—tanpa ekspektasi yang keliru.
