Di Indonesia, banyak Wajib Pajak merasa sudah taat pajak, tetapi tetap mendapat surat denda karena telat lapor SPT. Padahal, bukan karena tidak mau patuh — melainkan karena kurang memahami jenis SPT, apa saja kewajiban yang harus dilaporkan, dan kapan jatuh temponya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap, santai, namun tetap akurat berdasarkan regulasi perpajakan terbaru, agar Anda tidak lagi terjebak denda SPT yang sebenarnya bisa dihindari dengan sangat mudah.
Apa Itu SPT?
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan yang disampaikan Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai:
- Penghitungan dan pembayaran pajak
- Objek pajak dan/atau bukan objek pajak
- Harta, kewajiban, dan data perpajakan lainnya
Definisi ini merujuk pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diperbarui melalui UU HPP 2021.
Jenis-Jenis SPT dan Kapan Harus Dilaporkan
1. SPT Masa
SPT yang dilaporkan setiap bulan, tergantung jenis pajaknya. Berikut daftar SPT Masa paling umum:
a. SPT Masa PPh 21/26
Untuk pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan, tenaga ahli, dan individu lainnya.
- Jatuh tempo laporan: tanggal 20 bulan berikutnya
- Jatuh tempo setor: tanggal 10 bulan berikutnya
(Aturan: PER-02/PJ/2024 dan PER-14/PJ/2013)
b. SPT Masa PPh 22
Untuk sektor tertentu yang memungut PPh 22 (impor, distributor, bendahara, dsb.)
- Jatuh tempo laporan: tanggal 20 bulan berikutnya
- Jatuh tempo setor: sesuai dokumen pungutan (biasanya 10 hari setelah masa pajak berakhir)
c. SPT Masa PPh 23/26
Untuk transaksi jasa, sewa, royalti, dividen, bunga, dan lainnya.
- Jatuh tempo laporan: tanggal 20 bulan berikutnya
- Jatuh tempo setor: tanggal 10 bulan berikutnya
d. SPT Masa PPh 25
Angsuran pajak bulanan bagi WP Badan/Orang Pribadi tertentu.
- Jatuh tempo laporan: tanggal 20 bulan berikutnya
- Jatuh tempo setor: tanggal 15 bulan berikutnya
(Diatur dalam PER-05/PJ/2021)
e. SPT Masa PPN
Untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Jatuh tempo laporan: akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Jatuh tempo setor: akhir bulan berikutnya sebelum SPT disampaikan
(Aturan: PER-02/PJ/2019, UU PPN setelah UU HPP)
SPT Masa PPN PMSE
Untuk Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (platform digital seperti Netflix, Google, Spotify, dsb).
- Jatuh tempo laporan: akhir bulan berikutnya
- Sistem khusus DJP PMSE
2. SPT Tahunan
Dilaporkan setahun sekali oleh WP Badan maupun WP Orang Pribadi.
a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)
Bagi seluruh individu yang memiliki:
- Penghasilan dari pekerjaan
- Penghasilan usaha (UMKM/Non-UMKM)
- Penghasilan lain
Formulir:
1770 SS – karyawan gaji ≤ Rp 60 juta setahun
1770 S – karyawan gaji > Rp 60 juta setahun
1770 – pemilik usaha/pekerja bebas
Jatuh tempo:
👉 31 Maret tahun berikutnya
b. SPT Tahunan PPh Badan
Untuk semua jenis perusahaan, termasuk:
- PT
- CV
- Firma
- Yayasan
- Koperasi
Formulir:
1771
Jatuh tempo:
30 April tahun berikutnya
(Aturan: UU KUP & UU HPP)
Ringkasan Jatuh Tempo SPT (Paling Mudah Dipahami)
| Jenis SPT | Jatuh Tempo Setor | Jatuh Tempo Lapor |
|---|---|---|
| PPh 21/26 | 10 bulan berikutnya | 20 bulan berikutnya |
| PPh 22 | Umumnya 10 hari setelah masa berakhir | 20 bulan berikutnya |
| PPh 23/26 | 10 bulan berikutnya | 20 bulan berikutnya |
| PPh 25 | 15 bulan berikutnya | 20 bulan berikutnya |
| PPN | Akhir bulan berikutnya | Akhir bulan berikutnya |
| SPT Tahunan OP | – | 31 Maret |
| SPT Tahunan Badan | – | 30 April |
Risiko Jika Terlambat Lapor SPT
Berdasarkan UU HPP, denda administrasi:
- SPT Masa PPN → Rp 500.000
- SPT Masa Selain PPN → Rp 100.000
- SPT Tahunan OP → Rp 100.000
- SPT Tahunan Badan → Rp 1.000.000
Ditambah sanksi bunga bila ada kekurangan bayar.
Tips Agar Tidak Pernah Telat Lapor
- Gunakan e-Bupot Unifikasi, e-Faktur, dan e-SPT resmi DJP.
- Pasang reminder dalam dua tahap: tanggal setor dan tanggal lapor.
- Rekonsiliasi transaksi setiap akhir bulan.
- Pastikan akun DJP Online aktif dan tersinkron dengan EFIN.
- Gunakan template dokumentasi pajak yang rapi dan otomatis.
Penutup: Laporkan SPT Itu Mudah, Telatnya yang Mahal
Mengurus pajak sebenarnya tidak rumit — yang rumit adalah kalau Anda mengingat waktunya saja tidak tepat. Dengan memahami jenis SPT dan kapan jatuh temponya, Anda tidak hanya menghindari denda, tetapi juga menjadi Wajib Pajak yang tertib, teratur, dan lebih tenang menghadapi pemeriksaan.





