Site icon

Wajib Pajak Wajib Tahu! Inilah Jenis-Jenis SPT & Jatuh Temponya yang Sering Bikin Orang Kena Denda Tanpa Sadar

jatuh tempo setor dan lapor spt

Di Indonesia, banyak Wajib Pajak merasa sudah taat pajak, tetapi tetap mendapat surat denda karena telat lapor SPT. Padahal, bukan karena tidak mau patuh — melainkan karena kurang memahami jenis SPT, apa saja kewajiban yang harus dilaporkan, dan kapan jatuh temponya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap, santai, namun tetap akurat berdasarkan regulasi perpajakan terbaru, agar Anda tidak lagi terjebak denda SPT yang sebenarnya bisa dihindari dengan sangat mudah.

Apa Itu SPT?

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan yang disampaikan Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai:

Definisi ini merujuk pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diperbarui melalui UU HPP 2021.

Jenis-Jenis SPT dan Kapan Harus Dilaporkan

1. SPT Masa

SPT yang dilaporkan setiap bulan, tergantung jenis pajaknya. Berikut daftar SPT Masa paling umum:

a. SPT Masa PPh 21/26

Untuk pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan, tenaga ahli, dan individu lainnya.

(Aturan: PER-02/PJ/2024 dan PER-14/PJ/2013)

b. SPT Masa PPh 22

Untuk sektor tertentu yang memungut PPh 22 (impor, distributor, bendahara, dsb.)

c. SPT Masa PPh 23/26

Untuk transaksi jasa, sewa, royalti, dividen, bunga, dan lainnya.

d. SPT Masa PPh 25

Angsuran pajak bulanan bagi WP Badan/Orang Pribadi tertentu.

(Diatur dalam PER-05/PJ/2021)

e. SPT Masa PPN

Untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak).

(Aturan: PER-02/PJ/2019, UU PPN setelah UU HPP)

SPT Masa PPN PMSE

Untuk Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (platform digital seperti Netflix, Google, Spotify, dsb).

2. SPT Tahunan

Dilaporkan setahun sekali oleh WP Badan maupun WP Orang Pribadi.

a. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP)

Bagi seluruh individu yang memiliki:

Formulir:

1770 SS – karyawan gaji ≤ Rp 60 juta setahun
1770 S – karyawan gaji > Rp 60 juta setahun
1770 – pemilik usaha/pekerja bebas

Jatuh tempo:
👉 31 Maret tahun berikutnya

b. SPT Tahunan PPh Badan

Untuk semua jenis perusahaan, termasuk:

Formulir:
1771

Jatuh tempo:
30 April tahun berikutnya

(Aturan: UU KUP & UU HPP)

Ringkasan Jatuh Tempo SPT (Paling Mudah Dipahami)

Jenis SPTJatuh Tempo SetorJatuh Tempo Lapor
PPh 21/2610 bulan berikutnya20 bulan berikutnya
PPh 22Umumnya 10 hari setelah masa berakhir20 bulan berikutnya
PPh 23/2610 bulan berikutnya20 bulan berikutnya
PPh 2515 bulan berikutnya20 bulan berikutnya
PPNAkhir bulan berikutnyaAkhir bulan berikutnya
SPT Tahunan OP31 Maret
SPT Tahunan Badan30 April

Risiko Jika Terlambat Lapor SPT

Berdasarkan UU HPP, denda administrasi:

Ditambah sanksi bunga bila ada kekurangan bayar.

Tips Agar Tidak Pernah Telat Lapor

Penutup: Laporkan SPT Itu Mudah, Telatnya yang Mahal

Mengurus pajak sebenarnya tidak rumit — yang rumit adalah kalau Anda mengingat waktunya saja tidak tepat. Dengan memahami jenis SPT dan kapan jatuh temponya, Anda tidak hanya menghindari denda, tetapi juga menjadi Wajib Pajak yang tertib, teratur, dan lebih tenang menghadapi pemeriksaan.

Exit mobile version