Banyak pelaku UMKM masih bingung soal aturan pajak yang berlaku untuk mereka. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah:
👉 “Kalau omzet saya di bawah Rp500 juta setahun, apakah masih kena pajak UMKM 0,5%?”
Jawabannya: tidak.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta setahun, dibebaskan dari PPh Final 0,5%.
Aturan ini lahir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM, terutama yang masih kecil dan baru berkembang. Mari kita bahas lebih detail.
Dasar Hukum Fasilitas Bebas PPh Final UMKM
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian ditegaskan kembali dalam aturan turunan.
Isi aturan tersebut secara sederhana:
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun → tidak dikenai PPh Final 0,5%.
- Jika omzet melebihi Rp500 juta, maka bagian yang di atas Rp500 juta baru dikenai PPh Final 0,5%.
📌 Catatan penting: Fasilitas ini hanya berlaku untuk orang pribadi, tidak untuk badan usaha seperti CV, PT, atau firma.
Contoh Perhitungan
Agar lebih jelas, mari lihat contoh berikut:
- Omzet setahun Rp400 juta
- Karena omzet < Rp500 juta, maka seluruh omzet tidak kena pajak.
- Pajak terutang: Rp0.
- Omzet setahun Rp700 juta
- Bagian Rp500 juta pertama → bebas pajak.
- Sisa omzet Rp200 juta → kena PPh Final 0,5%.
- Pajak terutang = 0,5% × Rp200 juta = Rp1 juta.
Dengan aturan ini, UMKM kecil jadi lebih ringan bebannya, dan hanya usaha yang omzetnya mulai berkembang yang baru membayar pajak.
Kenapa Ada Fasilitas Ini?
Pemerintah ingin mendorong pelaku UMKM kecil untuk:
- Tidak takut melaporkan omzet sebenarnya.
- Bisa tumbuh dulu sebelum dipajaki.
- Lebih mudah masuk ke sistem perpajakan.
Banyak UMKM yang masih enggan punya NPWP atau melaporkan pajak karena takut langsung terbebani. Padahal dengan aturan Rp500 juta bebas pajak ini, pelaku UMKM bisa tenang dan fokus mengembangkan usaha.
Bagaimana Melaporkannya?
Walaupun omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Caranya: tuliskan omzet di bagian lampiran penghasilan UMKM, lalu sistem otomatis mengurangi Rp500 juta pertama.
- Jika omzet masih di bawah Rp500 juta, maka hasilnya nihil.
📌 Jadi ingat, bebas pajak bukan berarti bebas lapor. SPT tetap harus disampaikan setiap tahun.
Pentingnya Menggunakan Kalkulator Pajak UMKM
Bagi sebagian pelaku UMKM, menghitung pajak terasa rumit. Di sinilah peran kalkulator pajak UMKM bisa membantu.
👉 Anda bisa mencoba langsung di https://kalkulator.konsulpajak.com.
Fitur ini gratis, praktis, dan sangat membantu, terutama untuk:
- Menghitung berapa pajak final UMKM yang harus dibayar.
- Melihat apakah omzet Anda masih di bawah Rp500 juta atau sudah kena pajak.
- Memberi simulasi jika omzet bertambah di masa depan.
Contoh penggunaan:
- Masukkan omzet tahunan Rp350 juta → hasilnya langsung muncul: bebas PPh Final.
- Masukkan omzet tahunan Rp750 juta → sistem otomatis menghitung Rp500 juta bebas pajak, Rp250 juta kena 0,5% = Rp1,25 juta.
Dengan kalkulator ini, pelaku UMKM tidak perlu repot-repot menghitung manual.
Manfaat Nyata Bagi UMKM
Dengan adanya fasilitas bebas pajak omzet di bawah Rp500 juta, pelaku UMKM mendapatkan:
- Keringanan nyata: usaha kecil tidak terbebani pajak.
- Kepastian hukum: tidak ada lagi ketakutan “dikejar pajak” meski omzet masih kecil.
- Motivasi untuk berkembang: karena semakin besar omzet, barulah mulai bayar pajak.
- Kemudahan akses pembiayaan: UMKM yang punya NPWP dan tercatat rapi biasanya lebih mudah mendapatkan pinjaman dari bank.
Kesalahan yang Harus Dihindari
Beberapa pelaku UMKM masih sering keliru, misalnya:
- Menganggap omzet di bawah Rp500 juta tidak perlu dilaporkan. Padahal tetap wajib lapor SPT.
- Menghitung pajak dari seluruh omzet, padahal seharusnya hanya bagian di atas Rp500 juta.
- Tidak mengajukan Surat Keterangan PP 23/PP 55 sehingga lawan transaksi tetap memotong dengan tarif umum (misalnya PPh 23).
Penutup
Fasilitas bebas PPh Final UMKM untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun adalah bentuk dukungan nyata pemerintah bagi usaha kecil. Aturan ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ketentuan bahwa bagian omzet di atas Rp500 juta barulah dikenakan PPh Final 0,5%.
Jangan lupa, walaupun bebas pajak, omzet tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Untuk memudahkan perhitungan, manfaatkan fitur kalkulator pajak UMKM di https://kalkulator.konsulpajak.com. Dengan sekali input, Anda bisa tahu apakah omzet masih bebas pajak atau sudah dikenakan PPh Final.


