Pajak adalah salah satu tulang punggung pembangunan negara. Tapi di balik sistem yang rapi dan digital seperti sekarang, ada proses panjang di balik layar untuk memastikan setiap rupiah pajak benar-benar masuk ke kas negara.
Salah satunya melalui penagihan pajak, yaitu upaya pemerintah untuk menagih kewajiban pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Sering kali, masyarakat baru “terkejut” ketika menerima surat teguran pajak — padahal semua itu telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk jadwal dan tahap-tahap pelaksanaannya.
Yuk, kita bahas bersama secara sederhana agar kamu tahu hak dan kewajibanmu sebelum urusan pajakmu sampai ke meja penagihan.
Dasar Hukum Penagihan Pajak di Indonesia
Proses penagihan pajak tidak dilakukan sembarangan. Semua memiliki dasar hukum kuat yang menjamin keadilan dan kepastian hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011, khususnya Pasal 48 tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
- PMK-24/PMK.03/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-85/PMK.03/2010 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa, penyitaan, dan lelang.
Dengan dasar hukum ini, semua tahapan penagihan memiliki batas waktu dan prosedur yang harus ditaati, baik oleh fiskus (petugas pajak) maupun oleh wajib pajak.
Kapan Pajak Mulai Ditagih?
Sebelum sampai ke tahap penagihan, wajib pajak biasanya sudah menerima salah satu dari surat berikut:
- STP (Surat Tagihan Pajak)
- SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
- SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
- atau surat keputusan lainnya seperti putusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali (PK).
Sesuai Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2007, surat-surat tersebut harus dilunasi paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika lewat dari jangka waktu ini, maka proses penagihan resmi dimulai — dan petugas pajak dapat menerbitkan Surat Teguran.
Langkah Pertama: Surat Teguran
Tahapan pertama dalam jadwal penagihan pajak adalah Surat Teguran.
Surat ini bukan ancaman, melainkan peringatan resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar wajib pajak segera melunasi tunggakannya sebelum dikenakan tindakan lebih lanjut.
Beberapa hal penting terkait Surat Teguran:
- Diterbitkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran, tergantung kondisi kasusnya.
- Disampaikan langsung, melalui pos, atau lewat jasa kurir resmi dengan bukti pengiriman.
- Tidak diterbitkan jika wajib pajak sudah mendapat izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran.
Surat Teguran biasanya menjadi “wake-up call” agar wajib pajak segera melunasi sebelum masuk tahap paksa.
Langkah Kedua: Surat Paksa
Apabila dalam waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterima wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka pejabat pajak berhak menerbitkan Surat Paksa.
Surat ini memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan, artinya wajib pajak tidak bisa lagi menolak atau menunda tanpa alasan sah.
Penyerahan Surat Paksa dilakukan oleh Jurusita Pajak, dan biasanya dilakukan secara langsung kepada penanggung pajak. Pada tahap ini, biaya penagihan mulai dihitung dan menjadi tanggungan wajib pajak.
Langkah Ketiga: Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Jika setelah 2 x 24 jam (dua hari) sejak Surat Paksa diterima utang pajak belum juga dilunasi, maka pejabat pajak dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Ini adalah tindakan administratif yang dilakukan terhadap barang atau aset wajib pajak yang dinilai cukup untuk menutupi jumlah utang pajak.
Penyitaan dilakukan secara profesional oleh jurusita pajak, disertai berita acara resmi dan saksi.
Aset yang disita dapat berupa tanah, bangunan, kendaraan, rekening bank, atau barang berharga lainnya.
Langkah Keempat: Pengumuman Lelang
Setelah 14 hari sejak tanggal penyitaan, jika utang pajak belum juga dilunasi, maka petugas pajak akan melakukan pengumuman lelang.
Langkah ini bertujuan memberi kesempatan terakhir kepada wajib pajak untuk melunasi sebelum barang disita benar-benar dijual di muka umum.
Pengumuman dilakukan melalui media massa atau situs resmi pemerintah, agar prosesnya transparan dan adil.
Langkah Kelima: Pelaksanaan Lelang
Tahap terakhir adalah lelang aset hasil penyitaan.
Jika dalam 14 hari setelah pengumuman lelang utang pajak tetap tidak dibayar, maka aset yang telah disita akan dijual melalui kantor lelang negara.
Hasil lelang digunakan untuk melunasi:
- Utang pajak,
- Biaya penagihan pajak, dan
- Biaya pelaksanaan lelang.
Apabila masih ada sisa dari hasil penjualan, maka sisa tersebut dikembalikan kepada wajib pajak.
Rangkuman Jadwal Penagihan Pajak
| Tahap Penagihan | Jangka Waktu | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Surat Teguran | 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran | Pasal 48 PP 74/2011, PMK 85/PMK.03/2010 |
| Surat Paksa | 21 hari setelah Surat Teguran | Pasal 12 PMK 24/2008 |
| Penyitaan | 2 x 24 jam setelah Surat Paksa | Pasal 24 PMK 24/2008 |
| Pengumuman Lelang | 14 hari setelah penyitaan | Pasal 26 PMK 24/2008 |
| Pelaksanaan Lelang | 14 hari setelah pengumuman | Pasal 28 PMK 24/2008 |
Jadwal ini memastikan bahwa setiap proses penagihan terukur, berjenjang, dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa langsung kehilangan aset.
Apa yang Bisa Dipelajari dari Jadwal Ini?
- Jangan tunggu surat datang. Begitu ada ketetapan pajak, sebaiknya segera dilunasi.
- Gunakan hak keberatan atau banding secara bijak. Tapi ingat, proses ini tidak otomatis menghentikan penagihan kecuali ada keputusan hukum tetap.
- Komunikasi dengan KPP penting. Jika ada kendala keuangan, ajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sebelum jatuh tempo.
- Pahami jadwal. Karena setiap hari keterlambatan bisa berujung pada langkah hukum berikutnya.
Kesimpulan: Penagihan Bukan Hukuman, Tapi Pengingat Tanggung Jawab
Proses penagihan pajak bukanlah bentuk “paksaan” semata, melainkan mekanisme hukum yang dirancang agar sistem pajak berjalan tertib dan berkeadilan.
Wajib pajak diberi cukup waktu, tahapan, dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum tindakan paksa dilakukan.
Dengan memahami jadwal penagihan, kita bisa lebih tenang, terhindar dari sanksi, dan tetap menjadi warga negara yang taat pajak — karena pajak yang kita bayar hari ini adalah investasi untuk masa depan bangsa.





