Pernahkah kamu mendengar istilah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?
Kedua istilah ini sering muncul dalam dunia perpajakan, tapi banyak orang belum memahami perbedaan mendasarnya — padahal status ini menentukan di mana, kapan, dan bagaimana pajak penghasilan (PPh) dikenakan.
Kesalahan menentukan status pajak bisa berakibat fatal.
Bayangkan seseorang bekerja di luar negeri, tapi masih dianggap wajib pajak dalam negeri — ia bisa kena pajak berganda.
Sebaliknya, perusahaan asing yang dianggap luar negeri padahal punya “kendali manajemen” di Indonesia, bisa dikenai pajak domestik penuh.
Agar tidak salah langkah, yuk pahami dengan cara yang sederhana tapi menyeluruh.
Dasar Hukum Penentuan SPDN dan SPLN
Aturan mengenai penentuan status subjek pajak diatur dalam dua regulasi utama:
- Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 : tentang Pajak Penghasilan (PPh) — yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983.
- PER-43/PJ/2011 : tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (berlaku sejak 28 Desember 2011).
Kedua dasar hukum ini menjelaskan secara rinci siapa saja yang termasuk subjek pajak, serta kriteria untuk menentukan apakah mereka tergolong dalam negeri (SPDN) atau luar negeri (SPLN).
Apa Itu Subjek Pajak?
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PPh, yang menjadi Subjek Pajak adalah:
- Orang pribadi,
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak,
- Badan, dan
- Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Setiap subjek pajak ini akan dikategorikan lebih lanjut menjadi SPDN atau SPLN, tergantung tempat tinggal, lokasi kegiatan, dan kedudukan hukumnya.
Siapa yang Termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?
Menurut Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011, yang termasuk SPDN adalah:
1️⃣ Orang pribadi yang:
- Bertempat tinggal di Indonesia, atau
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2️⃣ Badan
Yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
3️⃣ Warisan yang belum terbagi
Sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Penjelasan Lebih Dalam Tentang SPDN untuk Orang Pribadi
Menentukan apakah seseorang termasuk SPDN tidak sekadar melihat paspor atau KTP. Ada tiga kriteria penting:
a. Tempat Tinggal (Place of Residence)
Seseorang dianggap tinggal di Indonesia jika memiliki tempat tinggal permanen (tidak sementara dan bukan persinggahan) untuk berdiam dan menjalankan kegiatan sehari-hari.
Contohnya:
Seseorang yang memiliki rumah di Jakarta, tinggal bersama keluarga, aktif bekerja, dan ikut kegiatan sosial — maka ia dianggap SPDN meskipun sering bepergian ke luar negeri.
b. Lama Tinggal Lebih dari 183 Hari
Lamanya kehadiran dihitung kumulatif selama 12 bulan, baik berturut-turut maupun terputus-putus. Bahkan bagian dari hari dihitung satu hari penuh.
c. Niat Bertempat Tinggal di Indonesia
Seseorang dianggap punya niat tinggal jika:
- Memiliki visa kerja atau KITAS lebih dari 183 hari, atau
- Menyewa rumah dan memindahkan keluarga ke Indonesia.
Kapan Seseorang Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?
Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria SPDN otomatis menjadi SPLN.
Secara sederhana:
SPDN = tinggal atau berniat tinggal di Indonesia.
SPLN = tinggal permanen di luar Indonesia.
Namun, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, ada aturan khusus:
WNI di Luar Negeri >183 Hari
Menurut Pasal 12 PER-43/PJ/2011,
WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan akan dianggap SPLN.
Syaratnya, harus bisa menunjukkan dokumen penduduk luar negeri, seperti:
- Green Card,
- Identity Card luar negeri,
- Student Card,
- Surat keterangan dari Kedutaan Besar RI,
- Atau bukti alamat luar negeri di paspor.
- Jika tidak memiliki dokumen itu, maka masih dianggap SPDN, meskipun sudah berada di luar negeri.
📌 Catatan penting:
WNI yang menjadi SPLN tidak dikenai pajak atas penghasilan dari luar negeri,
namun tetap wajib pajak jika memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Penentuan Status SPDN untuk Badan Usaha
Sebuah badan dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika:
- Didirikan berdasarkan hukum Indonesia,
- Terdaftar di Indonesia, atau
- Bertempat kedudukan di Indonesia.
Badan yang memiliki:
- kantor pusat di Indonesia,
- tempat administrasi dan keuangan di Indonesia,
- atau pengurus yang menetap dan mengambil keputusan strategis di Indonesia,
- semuanya dikategorikan sebagai SPDN.
Dengan kata lain, meskipun pemilik sahamnya orang asing, selama pusat pengendaliannya di Indonesia, maka badan tersebut adalah SPDN.
Bentuk Usaha Tetap (BUT): Antara SPLN dan SPDN
Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) tetap dikenai pajak di Indonesia, karena dianggap memiliki “kehadiran ekonomi tetap”.
BUT bisa berupa:
- kantor cabang,
- pabrik,
- gudang,
- proyek konstruksi, atau
- agen yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan luar negeri.
Jika kegiatan di Indonesia sudah dikelola dan dikendalikan dari dalam negeri, maka statusnya bisa berubah dari SPLN menjadi SPDN.
Kapan Kewajiban Pajak Dimulai dan Berakhir?
Menurut Pasal 2A UU PPh dan Pasal 17 PER-43/PJ/2011,
status pajak seseorang atau badan dimulai sejak memenuhi syarat subjektif dan objektif.
- SPDN: sejak mulai tinggal, berniat tinggal, atau menjalankan usaha di Indonesia.
- SPLN: sejak meninggalkan Indonesia untuk selamanya atau mulai berdomisili di luar negeri.
Orang Pribadi yang Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya
Jika seorang SPDN meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri, ia beralih status menjadi SPLN sejak hari keberangkatan.
Namun, sebelum itu, ia wajib melaporkan SPT Tahunan terakhirnya. untuk melunasi semua kewajiban pajak tahun berjalan.
Hal ini penting agar tidak menimbulkan tagihan atau denda di kemudian hari.
Kesimpulan: Menentukan Status Pajak = Menentukan Hak dan Kewajiban
Menentukan apakah seseorang atau badan adalah SPDN atau SPLN bukan sekadar formalitas administrasi. Status ini berpengaruh langsung pada:
- kewajiban pelaporan SPT,
- pengenaan pajak atas penghasilan,
- serta perlakuan pajak atas aset di dalam dan luar negeri.
Kesalahan menentukan status bisa menimbulkan pajak berganda atau penghindaran pajak yang tidak sah. Karena itu, penting bagi setiap wajib pajak — baik individu maupun badan — untuk memahami statusnya dengan benar, dan memastikan dokumen-dokumen pendukung seperti KITAS, kontrak kerja, atau surat keterangan domisili selalu diperbarui.
