SPDN vs SPLN: Mengenal Status Pajak agar Tak Salah Lapor dan Tak Kena Denda

subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri

Pernahkah kamu mendengar istilah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?
Kedua istilah ini sering muncul dalam dunia perpajakan, tapi banyak orang belum memahami perbedaan mendasarnya — padahal status ini menentukan di mana, kapan, dan bagaimana pajak penghasilan (PPh) dikenakan.

Kesalahan menentukan status pajak bisa berakibat fatal.
Bayangkan seseorang bekerja di luar negeri, tapi masih dianggap wajib pajak dalam negeri — ia bisa kena pajak berganda.
Sebaliknya, perusahaan asing yang dianggap luar negeri padahal punya “kendali manajemen” di Indonesia, bisa dikenai pajak domestik penuh.

Agar tidak salah langkah, yuk pahami dengan cara yang sederhana tapi menyeluruh.

Dasar Hukum Penentuan SPDN dan SPLN

Aturan mengenai penentuan status subjek pajak diatur dalam dua regulasi utama:

Kedua dasar hukum ini menjelaskan secara rinci siapa saja yang termasuk subjek pajak, serta kriteria untuk menentukan apakah mereka tergolong dalam negeri (SPDN) atau luar negeri (SPLN).

Apa Itu Subjek Pajak?

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PPh, yang menjadi Subjek Pajak adalah:

Setiap subjek pajak ini akan dikategorikan lebih lanjut menjadi SPDN atau SPLN, tergantung tempat tinggal, lokasi kegiatan, dan kedudukan hukumnya.

Siapa yang Termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?

Menurut Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011, yang termasuk SPDN adalah:

1️⃣ Orang pribadi yang:

2️⃣ Badan

Yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

3️⃣ Warisan yang belum terbagi

Sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Penjelasan Lebih Dalam Tentang SPDN untuk Orang Pribadi

Menentukan apakah seseorang termasuk SPDN tidak sekadar melihat paspor atau KTP. Ada tiga kriteria penting:

a. Tempat Tinggal (Place of Residence)

Seseorang dianggap tinggal di Indonesia jika memiliki tempat tinggal permanen (tidak sementara dan bukan persinggahan) untuk berdiam dan menjalankan kegiatan sehari-hari.

Contohnya:
Seseorang yang memiliki rumah di Jakarta, tinggal bersama keluarga, aktif bekerja, dan ikut kegiatan sosial — maka ia dianggap SPDN meskipun sering bepergian ke luar negeri.

b. Lama Tinggal Lebih dari 183 Hari

Lamanya kehadiran dihitung kumulatif selama 12 bulan, baik berturut-turut maupun terputus-putus. Bahkan bagian dari hari dihitung satu hari penuh.

c. Niat Bertempat Tinggal di Indonesia

Seseorang dianggap punya niat tinggal jika:

Kapan Seseorang Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria SPDN otomatis menjadi SPLN.

Secara sederhana:

SPDN = tinggal atau berniat tinggal di Indonesia.
SPLN = tinggal permanen di luar Indonesia.

Namun, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, ada aturan khusus:

WNI di Luar Negeri >183 Hari

Menurut Pasal 12 PER-43/PJ/2011,
WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan akan dianggap SPLN.

Syaratnya, harus bisa menunjukkan dokumen penduduk luar negeri, seperti:

📌 Catatan penting:
WNI yang menjadi SPLN tidak dikenai pajak atas penghasilan dari luar negeri,
namun tetap wajib pajak jika memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Penentuan Status SPDN untuk Badan Usaha

Sebuah badan dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika:

Badan yang memiliki:

Dengan kata lain, meskipun pemilik sahamnya orang asing, selama pusat pengendaliannya di Indonesia, maka badan tersebut adalah SPDN.

Bentuk Usaha Tetap (BUT): Antara SPLN dan SPDN

Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) tetap dikenai pajak di Indonesia, karena dianggap memiliki “kehadiran ekonomi tetap”.

BUT bisa berupa:

Jika kegiatan di Indonesia sudah dikelola dan dikendalikan dari dalam negeri, maka statusnya bisa berubah dari SPLN menjadi SPDN.

Kapan Kewajiban Pajak Dimulai dan Berakhir?

Menurut Pasal 2A UU PPh dan Pasal 17 PER-43/PJ/2011,
status pajak seseorang atau badan dimulai sejak memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Orang Pribadi yang Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya

Jika seorang SPDN meninggalkan Indonesia untuk menetap di luar negeri, ia beralih status menjadi SPLN sejak hari keberangkatan.

Namun, sebelum itu, ia wajib melaporkan SPT Tahunan terakhirnya. untuk melunasi semua kewajiban pajak tahun berjalan.

Hal ini penting agar tidak menimbulkan tagihan atau denda di kemudian hari.

Kesimpulan: Menentukan Status Pajak = Menentukan Hak dan Kewajiban

Menentukan apakah seseorang atau badan adalah SPDN atau SPLN bukan sekadar formalitas administrasi. Status ini berpengaruh langsung pada:

Kesalahan menentukan status bisa menimbulkan pajak berganda atau penghindaran pajak yang tidak sah. Karena itu, penting bagi setiap wajib pajak — baik individu maupun badan — untuk memahami statusnya dengan benar, dan memastikan dokumen-dokumen pendukung seperti KITAS, kontrak kerja, atau surat keterangan domisili selalu diperbarui.

Exit mobile version