Dividen sering terasa seperti “hadiah” bagi investor. Uang masuk ke rekening, notifikasi muncul, rasanya menyenangkan. Tapi setelah euforia itu lewat, biasanya muncul satu pertanyaan klasik: dividen ini harus dilaporkan pajak atau tidak? Dan kalau iya, bagaimana cara melaporkannya di SPT Tahunan Coretax?
Pada artikel ini kita akan membahasnya dengan bahasa yang mudah tanpa istilah yang bikin pusing agar Anda benar-benar paham apa yang wajib dilaporkan, apa yang bebas pajak, dan bagaimana mengisinya di Coretax.
Pahami dulu: dividen itu kena pajak atau tidak?
Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan pajak atas dividen berubah cukup signifikan.
Secara sederhana:
- Dividen dari dalam negeri (misalnya saham BEI, koperasi, atau PT Indonesia) tidak dikenai PPh, asal diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan.
- Dividen dari luar negeri juga dapat tidak dikenai PPh, dengan syarat tertentu dan tetap wajib dilaporkan di SPT.
Kalau tidak diinvestasikan kembali, maka dividen tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dihitung sebagai penghasilan kena pajak.
Inilah poin pentingnya:
Bebas pajak ≠ tidak dilaporkan.
Dividen tetap harus masuk SPT Tahunan, apa pun status pajaknya.
Jenis dividen yang perlu Anda identifikasi
Sebelum masuk ke Coretax, luangkan waktu sebentar untuk mengelompokkan dividen yang Anda terima:
- Dividen dalam negeri – diinvestasikan kembali
- Dividen dalam negeri – tidak diinvestasikan
- Dividen luar negeri – diinvestasikan kembali
- Dividen luar negeri – tidak diinvestasikan
Pengelompokan ini akan menentukan ke mana dividen dicatat di SPT.
Persiapan sebelum lapor di Coretax
Agar prosesnya lancar, siapkan:
- Rekap dividen (dari sekuritas/bank/aplikasi investasi)
- Bukti penerimaan dividen (statement atau laporan tahunan)
- Bukti reinvestasi (jika dividen diinvestasikan kembali)
- Data negara sumber (untuk dividen luar negeri)
Tidak harus ribet—yang penting angkanya jelas dan konsisten.
Cara melaporkan dividen di SPT Tahunan melalui Coretax
1. Login ke Coretax
Masuk ke akun Coretax Anda di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK dan password akun coretax seperti biasa.


2. Masuk Menu SPT Tahunan
pilih menu SPT Tahunan

3. Buat Konsep SPT Tahunan
Silahkan buat konsep SPT Tahunan PPh OP dan lakukan edit konsep SPT dengan klik icon Pencil


4. Checklist Jawaban Pertanyaan Pada SPT Induk
Setelah masuk di SPT Induk dan sudah melakukan klik posting serta menjawab pertanyaan, silahkan scroll ke bawah dan pilih pertanyaan nomor 14c dan 14d dan pilih jawaban YA , sehingga akan memunculkan lampiran L2


5. Isi lampiran L2
Silahkan kembali ke bagian atas dan buka lampiran L2

6. Isi Bagian L2 Bagian A
Bagi wajib pajak yang mendapatkan dividen dan tidak melakukan investasi maka sesuai dengan ketentuan wajib menyetorkan PPh Final 10% dan melakukan input pada bagian ini. Silahkan klik menu Tambah (Tanda +)

Isi kolom berikut ini
- Kolom NPWP pemotong diisi dengan NIK wajib pajak sebagai penyetor PPh Final atas Dividen
- Kolom Kode Objek Pajak silahkan pilih opsi Dividen yang diterima / diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi
- Kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP) silahkan isi dengan nominal Dividen yang diterima
- Kolom PPh terutang diisi dengan nominal PPh Final terutang atas dividen yaitu sebesar 10% dari DPP
- Jika data sudah terinput degan benar silahkan klik Simpan


7. Isi Bagian L2 Bagian B
Bagi wajib pajak yang mendapatkan dividen dan melakukan investasi maka sesuai dengan ketentuan wajib melakukan Laporan realisasi investasi di coretax melakukan input pada bagian B ini. Silahkan klik menu Tambah (Tanda +)

Silahkan isi kolom berikut :
- Kolom Jenis Penghasilan pilih kode 303 Dividen atau Bagian Laba
- NPWP Sumber Penghasilan silahkan isi dengan NPWP pemberi dividen
- Kolom Penghasilan Bruto silahkan isi dengan nominal besaran Dividen yang diterima
- jika data sudah benar silahkan klik Simpan

Kesalahan yang sering terjadi (dan sebaiknya dihindari)
Berdasarkan praktik lapangan, ini beberapa kesalahan paling umum:
- Mengira dividen bebas pajak tidak perlu dilaporkan
- Salah menempatkan dividen bebas pajak ke penghasilan kena pajak
- Tidak menyimpan bukti reinvestasi
- Lupa melaporkan dividen luar negeri karena nominalnya kecil
Padahal, justru konsistensi pelaporan yang sering diperhatikan fiskus.
Intinya: sederhana tapi jangan disepelekan
Melaporkan dividen di SPT Tahunan Coretax sebenarnya tidak sulit. Yang penting adalah:
- Paham status dividen
- Menempatkan di kolom yang benar
- Melaporkan secara jujur dan konsisten
Dividen boleh jadi “uang pasif”, tapi kepatuhan pajaknya tetap aktif.
