Panduan Lengkap & Mudah Melapor Penghasilan Dividen di SPT Tahunan lewat Coretax

cara lapor dividen di spt tahunan coretax

Dividen sering terasa seperti “hadiah” bagi investor. Uang masuk ke rekening, notifikasi muncul, rasanya menyenangkan. Tapi setelah euforia itu lewat, biasanya muncul satu pertanyaan klasik: dividen ini harus dilaporkan pajak atau tidak? Dan kalau iya, bagaimana cara melaporkannya di SPT Tahunan Coretax?

Pada artikel ini kita akan membahasnya dengan bahasa yang mudah tanpa istilah yang bikin pusing agar Anda benar-benar paham apa yang wajib dilaporkan, apa yang bebas pajak, dan bagaimana mengisinya di Coretax.

Pahami dulu: dividen itu kena pajak atau tidak?

Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan pajak atas dividen berubah cukup signifikan.

Secara sederhana:

Kalau tidak diinvestasikan kembali, maka dividen tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dihitung sebagai penghasilan kena pajak.

Inilah poin pentingnya:

Bebas pajak ≠ tidak dilaporkan.
Dividen tetap harus masuk SPT Tahunan, apa pun status pajaknya.

Jenis dividen yang perlu Anda identifikasi

Sebelum masuk ke Coretax, luangkan waktu sebentar untuk mengelompokkan dividen yang Anda terima:

Pengelompokan ini akan menentukan ke mana dividen dicatat di SPT.

Persiapan sebelum lapor di Coretax

Agar prosesnya lancar, siapkan:

Tidak harus ribet—yang penting angkanya jelas dan konsisten.

Cara melaporkan dividen di SPT Tahunan melalui Coretax

1. Login ke Coretax

Masuk ke akun Coretax Anda di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK dan password akun coretax seperti biasa.

2. Masuk Menu SPT Tahunan

pilih menu SPT Tahunan

3. Buat Konsep SPT Tahunan

Silahkan buat konsep SPT Tahunan PPh OP dan lakukan edit konsep SPT dengan klik icon Pencil

4. Checklist Jawaban Pertanyaan Pada SPT Induk

Setelah masuk di SPT Induk dan sudah melakukan klik posting serta menjawab pertanyaan, silahkan scroll ke bawah dan pilih pertanyaan nomor 14c dan 14d dan pilih jawaban YA , sehingga akan memunculkan lampiran L2

5. Isi lampiran L2

Silahkan kembali ke bagian atas dan buka lampiran L2

6. Isi Bagian L2 Bagian A

Bagi wajib pajak yang mendapatkan dividen dan tidak melakukan investasi maka sesuai dengan ketentuan wajib menyetorkan PPh Final 10% dan melakukan input pada bagian ini. Silahkan klik menu Tambah (Tanda +)

Isi kolom berikut ini

7. Isi Bagian L2 Bagian B

Bagi wajib pajak yang mendapatkan dividen dan melakukan investasi maka sesuai dengan ketentuan wajib melakukan Laporan realisasi investasi di coretax melakukan input pada bagian B ini. Silahkan klik menu Tambah (Tanda +)

Silahkan isi kolom berikut :

Kesalahan yang sering terjadi (dan sebaiknya dihindari)

Berdasarkan praktik lapangan, ini beberapa kesalahan paling umum:

Padahal, justru konsistensi pelaporan yang sering diperhatikan fiskus.

Intinya: sederhana tapi jangan disepelekan

Melaporkan dividen di SPT Tahunan Coretax sebenarnya tidak sulit. Yang penting adalah:

Dividen boleh jadi “uang pasif”, tapi kepatuhan pajaknya tetap aktif.

Exit mobile version