Melaporkan harta kas dan setara kas dengan benar di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sering menjadi bagian yang paling mengkhawatirkan bagi banyak Wajib Pajak (WP). Perubahan sistem pelaporan yang kini harus dilakukan lewat Coretax DJP membuat proses ini terlihat jauh lebih detil, tetapi sebenarnya jika tahu caranya langkahnya bisa sangat terstruktur dan mudah diikuti.
Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan penjelasan lengkap, praktis, dan mudah dipahami tentang cara mengisi harta berupa kas dan setara kas di Coretax — dari definisi jenis harta, informasi apa yang harus disiapkan, hingga langkah pengisian dalam sistem Coretax. Kami menyusun penjelasan ini dengan bahasa yang mudah, agar proses pelaporan pajak Anda berjalan lancar tanpa kebingungan.
Mengapa Harus Mengisi Harta Kas / Setara Kas di SPT Tahunan?
Harta kas dan setara kas adalah bagian dari Lampiran 1 Bagian A SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Lampiran ini digunakan untuk memetakan semua harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak (31 Desember) dan menjadi salah satu elemen yang wajib dilaporkan.
- Kas dan setara kas mencakup:
- uang tunai yang Anda miliki di rumah,
- saldo tabungan dan giro di bank atau lembaga keuangan,
- deposito,
- cek, wesel, uang elektronik, dan
- instrumen setara kas lain seperti commercial paper.
Pelaporan yang akurat membantu menggambarkan kondisi finansial Anda secara utuh dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
Jenis Data yang Harus Dipersiapkan Sebelum Isi Coretax
Sebelum mulai memasukkan data di Coretax, siapkan informasi berikut:
- Jenis Harta Kas / Setara Kas
Identifikasi semua bentuk kas atau setara kas yang Anda miliki per 31 Desember, seperti:
- Uang tunai
- Tabungan bank
- Giro
- Deposito
- Uang elektronik
- Cek
- Wesel
- Commercial paper atau setara kas lain
- Nomor Rekening atau Dokumen
Siapkan nomor rekening, nomor bukti deposito, atau nomor dokumen lain yang menjadi bukti kepemilikan kas tersebut.
- Nama Pemilik
Pastikan nama yang tercantum dalam rekening atau dokumen sesuai dengan nama Wajib Pajak yang Anda laporkan
- Nama Bank / Institusi
Tuliskan nama lembaga keuangan di mana kas atau setara kas Anda ditempatkan.
- Lokasi Harta
Lengkapi dengan negara lokasi harta berada. Ini penting terutama bila ada aset di luar negeri.
- Tahun Perolehan dan Saldo Akhir Tahun
Isi tahun perolehan aset serta saldo akhir tahun pajak (nilai per 31 Desember dalam Rupiah).
Langkah Lengkap Cara Mengisi Harta Kas / Setara Kas di Coretax
- Buat Konsep SPT Tahunan
Setelah login ke akun Coretax Anda, buat konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui menu yang tersedia. Pastikan Anda sudah mengisi Formulir Induk SPT terlebih dahulu sampai lengkap.
- Masuk ke Lampiran Harta (L-1)
Setelah mengisi Formulir Induk, klik tab Lampiran 1 (L-1) untuk memulai pelaporan harta.
- Tambahkan Harta Kas / Setara Kas
Di bagian tabel “1. Kas dan Setara Kas”, klik tombol +Tambah untuk menambahkan setiap jenis kas atau setara kas yang Anda miliki pada akhir tahun pajak.
Sistem akan memunculkan pop-up form yang memiliki kolom berikut:
Kolom 1 – Kode
Kode ini otomatis terisi berdasarkan jenis kas atau setara kas yang Anda pilih.
Kolom 2 – Deskripsi
Pilih dari daftar jenis kas dan setara kas (misalnya tabungan, giro, deposito, dll).
Kolom 3 – Nomor Akun
Isi dengan nomor rekening atau nomor dokumen bukti kepemilikan sesuai dengan jenis harta yang dilaporkan.
Kolom 4 – Atas Nama
Tulis nama pemilik rekening atau dokumen yang sesuai NPWP.
Kolom 5 – Nama Bank / Institusi
Masukkan nama bank atau lembaga keuangan tempat kas atau setara kas tersebut ada.
Kolom 6 – Lokasi Harta
Pilih lokasi negara tempat kas dan setara kas berada.
Kolom 7 – Tahun Perolehan
Isikan tahun ketika kas/setara kas diperoleh atau dilaporkan.
Kolom 8 – Saldo
Masukkan nilai saldo akhir tahun pajak dalam Rupiah sesuai ketentuan perpajakan.
Kolom 9 – Keterangan
Hanya diisi jika kas termasuk bagian dari program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- Simpan dan Ulangi
Setelah semua kolom diisi dengan benar, klik Simpan. Aset Anda akan muncul di daftar harta. Untuk setiap jenis kas atau setara kas tambahan, ulangi langkah yang sama.
- Update Data Lama (Jika Perlu)
Jika Anda sebelumnya sudah melaporkan harta melalui DJP Online, data itu biasanya akan muncul otomatis di Coretax. Anda tinggal klik ikon Pensil untuk mengupdate informasi tersebut sesuai kondisi terbaru.
Tips Praktis Agar Pengisian Tidak Salah
- Gunakan kurs rupiah saat pengisian saldo jika kas atau setara kas berdenominasi asing.
- Periksa kembali nomor rekening dan nama pemilik sebelum simpan untuk menghindari kesalahan administratif.
- Jangan lupa menyimpan setiap entri sehingga laporan SPT Anda lengkap dan valid.
Kesimpulan
Pengisian harta kas dan setara kas di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax memang memerlukan perhatian terhadap detail, terutama dalam mengisi kolom-kolom seperti jenis aset, nomor rekening, nama bank, lokasi, dan saldo akhir tahun pajak.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan yakin menyelesaikan pengisian Lampiran Harta tanpa kebingungan, sehingga pelaporan SPT Tahunan Anda menjadi lebih akurat dan mematuhi peraturan perpajakan yang baru.
