Suatu siang, Budi hendak mengurus izin usaha barunya. Semua dokumen persyaratan sudah lengkap: akta, identitas, rencana usaha. Namun petugas izin berkata, “Tunggu sebentar, kami harus cek status pajak Anda dulu melalui aplikasi pajak nasional.”
Budi agak bimbang — “Harus bagaimana sih caranya supaya status pajak saya bisa ‘valid’? Apa itu KSWP? Dan apakah benar, sekarang lewat Coretax bisa langsung diajukan online?”
Nah, kisah Budi ini umum terjadi. Sekarang, permohonan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) bisa diajukan melalui aplikasi digital Coretax, tanpa harus ke kantor pajak. Saya akan menemani Anda langkah demi langkah agar prosesnya lancar, tanpa stres, dan dengan hasil Surat Keterangan KSWP yang sah.
Mengapa Sekarang di Coretax?
Sebelumnya, layanan Info KSWP bisa diakses lewat DJP Online. Mulai 2025, layanan ini telah dipindahkan ke Coretax DJP, agar integrasi administrasi makin kuat dan pengguna pajak semakin mudah.
Melalui Coretax, login, permohonan, penandatanganan elektronik, hingga unduhan surat bisa dilakukan dalam satu aplikasi. Tidak perlu bolak-balik kantor pajak.
Persiapan Sebelum Mengajukan
Sebelum Anda masuk ke aplikasi Coretax dan mulai klik sana-sini, berikut poin penting yang harus Anda pastikan:
- Data identitas Wajib Pajak sudah benar dan konsisten
Nama, NPWP, alamat, dan detail lainnya di Coretax harus sesuai dengan data di sistem DJP agar tidak muncul error status “tidak valid.” - Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh
KSWP bisa valid hanya jika Anda telah melaporkan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir sesuai ketentuan. - NPWP aktif
Pastikan NPWP Anda dalam status aktif, bukan nonaktif atau dibekukan. - Akses ke akun Coretax
Anda harus memiliki akun Coretax dan sudah bisa login menggunakan NIK/NPWP + kata sandi + captcha.
Jika semua hal di atas sudah siap, mari kita masuk ke langkah-langkah praktisnya.
Langkah-langkah Mengajukan KSWP di Coretax
Berikut urutan langkah yang diikuti banyak wajib pajak (berikut tips agar tidak salah):
- Login ke Coretax DJP
Gunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda untuk masuk ke sistem. Sistem akan menampilkan dashboard utama. - Pilih Peran (Role Access)
Jika Anda mengajukan sendiri untuk pribadi, pastikan role Anda adalah sebagai wajib pajak sendiri (jangan memilih role kuasa atau badan jika tidak dibutuhkan). - Menu Layanan Wajib Pajak → Buat Permohonan Layanan Administrasi
Dari menu utama, pilih Layanan Wajib Pajak, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. - Pilih Layanan AS.01 – Sub-layanan KSWP (AS.01-02)
- Pada jenis pelayanan, pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Kemudian pilih AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
- Klik “Simpan” atau “Next” untuk lanjut ke formulir pengajuan.
- Isi Form “Alur Kasus / Detail Umum Permohonan”
Di bagian ini sistem secara otomatis akan memunculkan kolom-kolom data umum (pre-fill). Anda harus melengkapi data spesifik seperti:- Nama instansi pemerintah pemberi layanan publik
- Nama jenis layanan publik yang akan Anda ajukan
- Tahun permohonan
- Kota / Kabupaten tempat formulir ditandatangani
Pastikan semua kolom bertanda (*) diisi dengan benar. Klik “Simpan.”
- Verifikasi Status Pajak (Tax Clearance Status)
Setelah “Alur Kasus”, Anda akan melihat bagian Taxpayer Tax Clearance Status, yang menunjukkan:- Apakah Anda telah melaporkan SPT dua tahun terakhir
- Apakah NPWP Anda aktif
Jika belum muncul, ada tombol Refresh agar data dari sistem DJP diperbarui.
- Buat Dokumen Permohonan (Create PDF)
Klik tombol Create PDF untuk membuat formulir resmi permohonan. Akan muncul pop-up dengan field isian (sering disebut “dokumen keluar”). Isilah semua kolom yang bertanda bintang (*). Kemudian klik “Simpan”. - Tanda Tangan Elektronik (Sign)
Setelah dokumen siap, Anda harus menandatanganinya dengan cara:- Klik tombol Sign
- Sistem akan meminta Kode Otorisasi DJP atau menggunakan sertifikat digital yang Anda miliki
- Setelah berhasil ditandatangani, klik “Simpan”.
- Kirim Permohonan (Submit)
Setelah dokumen ditandatangani, klik tombol Submit. Sistem kemudian akan memproses permohonan Anda. - Unduh Dokumen KSWP & Selesaikan Kasus
Jika pengajuan berhasil, akan muncul tombol Download untuk mengunduh Surat Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, klik Lanjut atau Tutup Kasus.
Tips Supaya Pengajuan Lancar dan Tidak Ditolak
- Pastikan data identitas Anda (nama, NPWP, alamat) di Coretax sudah cocok dengan data di DJP, agar tidak terjadi penolakan status.
- Laporkan SPT Tahunan PPh tepat waktu untuk dua tahun terakhir agar status Anda bisa dinyatakan “valid.”
- Gunakan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP yang aktif agar penandatanganan elektronik diterima sistem.
- Jika status belum muncul, gunakan tombol Refresh di bagian Tax Clearance Status agar sistem memperbarui data otomatis.
- Ingat, pengajuan KSWP di Coretax bersifat satu instansi layanan publik per permohonan. Jika Anda butuh KSWP untuk lebih dari satu instansi (misalnya izin usaha di kota A dan izin lingkungan di kota B), Anda perlu membuat permohonan baru dengan instansi tujuan yang berbeda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memperhatikan tipsnya, Budi — dan Anda — dapat memperoleh Surat Keterangan KSWP tanpa harus bolak-balik ke kantor pajak. Semua cukup dilakukan lewat layar laptop atau ponsel, dari mana saja.