Selasa, Desember 16, 2025
21.2 C
Indonesia

Jualan Sudah Beres, Eh Barang Dikembalikan? Wajib Tahu! Ini Aturan Resmi Nota Retur & Nota Pembatalan PPN yang Sering Disepelekan!

Dalam dunia usaha, retur barang dan pembatalan jasa adalah hal biasa. Tetapi dalam dunia perpajakan, keduanya tidak bisa dianggap remeh. Salah membuat nota retur atau nota pembatalan dapat berakibat fatal: koreksi PPN, tidak diakuinya retur, hingga sanksi administrasi.

Sayangnya, masih banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memahami ketentuan detail mengenai Nota Retur dan Nota Pembatalan. Padahal kedua dokumen ini memiliki fungsi penting dalam mengurangi PPN keluaran secara sah.

Artikel ini membahas secara lengkap—apa itu nota retur & nota pembatalan, siapa yang harus membuatnya, kapan dibuat, syarat sahnya, hingga perlakuan PPN bagi penjual dan pembeli—berdasarkan peraturan resmi yang berlaku.

Dasar Hukum Nota Retur & Nota Pembatalan

Dasar hukum mengenai Nota Retur dan Nota Pembatalan:

  • Pasal 5A UU PPN No. 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010)
  • PMK 65/PMK.03/2010, tentang tata cara pengurangan PPN & PPnBM untuk BKP yang dikembalikan serta pembatalan JKP
  • SE-131/PJ/2010, penegasan atas nota retur untuk Faktur Pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli
  • PMK 65/2010 menjadi aturan paling komprehensif yang mengatur nota retur dan nota pembatalan.

Nota Retur — Ketika Barang Dikembalikan, Pajak pun Harus Dibenahi

Apa Itu Pengembalian BKP?

Pengembalian BKP adalah pengembalian barang kena pajak, baik sebagian maupun seluruhnya, oleh pembeli kepada PKP penjual.

Namun, ada catatan penting:

Jika barang diganti dengan barang sejenis dalam jumlah, jenis, dan harga yang sama, maka pengembalian dianggap tidak terjadi.

Siapa yang Harus Membuat Nota Retur?

Pembeli—baik PKP maupun non-PKP—wajib membuat nota retur, bukan penjual.
Inilah poin yang banyak salah kaprah. Banyak penjual yang membuat sendiri nota retur, padahal secara aturan: pembelilah yang wajib membuat dan menyerahkannya kepada penjual.

Kapan Nota Retur Harus Dibuat?

Wajib dibuat pada saat barang dikembalikan.
Jika lewat dari waktunya, maka:
Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.

Isi Wajib Nota Retur

Jika salah satu unsur tidak dicantumkan, retur dianggap tidak sah. Harus ada:

  • Nomor urut nota retur
  • Nomor, kode seri, tanggal faktur pajak
  • Nama, alamat, NPWP pembeli
  • Nama, alamat, NPWP PKP penjual
  • Jenis & harga BKP yang dikembalikan
  • PPN/PPnBM yang dikembalikan
  • Tanggal pembuatan nota retur
  • Nama & tanda tangan yang berhak

Dampak Nota Retur Terhadap PPN

Bagi Penjual (PKP) :

  • PPN atas BKP yang dikembalikan mengurangi Pajak Keluaran.

Bagi Pembeli (PKP)

  • Jika Pajak Masukan pernah dikreditkan → harus dikurangkan
  • Jika sudah dibebankan ke biaya atau kapitalisasi → kurangi biaya/harta

Bagi Pembeli Non-PKP

  • PPN yang menjadi biaya → harus dikurangi dari biaya/harta

Kapan Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi?

Tiga kondisi kritis:

  • Nota retur tidak lengkap
  • Nota retur tidak dibuat saat barang dikembalikan
  • Nota retur tidak disampaikan ke KPP (untuk pembeli non-PKP)
  • Jika “pengembalian dianggap tidak terjadi”, maka PPN Keluaran tidak boleh dikurangi.

Nota Pembatalan — Ketika Jasa Batal, Pajak pun Harus Dikoreksi

Apa Itu Pembatalan JKP?

Pembatalan jasa kena pajak adalah pembatalan sebagian atau seluruh hak/fasilitas jasa oleh penerima jasa. Artinya, ketika transaksi jasa dibatalkan sebagian atau seluruhnya, penerima jasa harus membuat nota pembatalan.

Siapa yang Membuat Nota Pembatalan?

Penerima jasa, bukan pemberi jasa.

Isi Wajib Nota Pembatalan

Harus memuat 8 data pokok, mirip dengan nota retur tetapi khusus untuk JKP:

  • Nomor nota pembatalan
  • Nomor & tanggal faktur pajak yang dibatalkan
  • Identitas penerima jasa
  • Identitas PKP pemberi jasa
  • Jenis jasa & jumlah penggantian
  • PPN yang dibatalkan
  • Tanggal pembuatan
  • Nama & tanda tangan pembuat

Perbedaan Penting: Nota Retur vs Nota Pembatalan

AspekNota ReturNota Pembatalan
ObjekPengembalian BKPPembatalan JKP
Dibuat olehPembeliPenerima jasa
PPN yang DikoreksiPajak Keluaran penjualPajak Keluaran pemberi jasa
Lembar ke-KPPWajib untuk pembeli/jasa non-PKPWajib untuk penerima jasa non-PKP
Risiko salah administrasiRetur dianggap tidak terjadiPembatalan dianggap tidak terjadi

Kesimpulan: Retur & Pembatalan Tak Sesederhana Kedengarannya

Di dunia nyata, retur dan pembatalan memang hal sederhana.
Tetapi bagi DJP, keduanya adalah aktivitas yang:

  • mengubah pajak keluaran,
  • berpengaruh pada pajak masukan,
  • memengaruhi perhitungan SPT Masa PPN,
  • dan wajib dilaporkan dengan tertib administrasi.

Kesalahan kecil dalam nota retur atau nota pembatalan dapat menyebabkan koreksi pajak jutaan hingga miliaran rupiah. Dengan memahami ketentuannya, PKP dapat menghindari risiko itu dan menjalankan administrasi perpajakan secara benar dan aman.

Hot this week

Ketika SKP & STP Muncul: Bagaimana Cara Mengurangi atau Menghapus Sanksinya? Begini Penjelasan yang Sebenarnya.

idak ada Wajib Pajak yang benar-benar siap menerima Surat...

Butuh Tambah Saldo Mesin Meterai Digital? Begini Cara Top-Up Cepat lewat Coretax DJP!

Jika Anda memiliki mesin teraan meterai digital untuk kebutuhan...

Istri Mau Gabung NPWP Suami? Begini Cara Resminya & Kenapa NPWP Istri Harus Dinonaktifkan

Sudah nikah, punya penghasilan sendiri, dan bingung soal pajak?...

Bangun Rumah Sendiri Bisa Kena PPN? Kenali Aturan KMS Pasal 16C Sebelum Terlambat!

Banyak orang berpikir bahwa membangun rumah atau bangunan sendiri...

Sering Bagi Barang Gratis atau Dipakai Sendiri? Hati-Hati, Ada PPN yang Mengintai!

Banyak pelaku usaha merasa bahwa memberikan barang gratis kepada...

Topics

Related Articles

Popular Categories