Selasa, Februari 24, 2026
20 C
Indonesia

Jualan Sudah Beres, Eh Barang Dikembalikan? Wajib Tahu! Ini Aturan Resmi Nota Retur & Nota Pembatalan PPN yang Sering Disepelekan!

Dalam dunia usaha, retur barang dan pembatalan jasa adalah hal biasa. Tetapi dalam dunia perpajakan, keduanya tidak bisa dianggap remeh. Salah membuat nota retur atau nota pembatalan dapat berakibat fatal: koreksi PPN, tidak diakuinya retur, hingga sanksi administrasi.

Sayangnya, masih banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memahami ketentuan detail mengenai Nota Retur dan Nota Pembatalan. Padahal kedua dokumen ini memiliki fungsi penting dalam mengurangi PPN keluaran secara sah.

Artikel ini membahas secara lengkap—apa itu nota retur & nota pembatalan, siapa yang harus membuatnya, kapan dibuat, syarat sahnya, hingga perlakuan PPN bagi penjual dan pembeli—berdasarkan peraturan resmi yang berlaku.

Dasar Hukum Nota Retur & Nota Pembatalan

Dasar hukum mengenai Nota Retur dan Nota Pembatalan:

  • Pasal 5A UU PPN No. 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010)
  • PMK 65/PMK.03/2010, tentang tata cara pengurangan PPN & PPnBM untuk BKP yang dikembalikan serta pembatalan JKP
  • SE-131/PJ/2010, penegasan atas nota retur untuk Faktur Pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli
  • PMK 65/2010 menjadi aturan paling komprehensif yang mengatur nota retur dan nota pembatalan.

Nota Retur — Ketika Barang Dikembalikan, Pajak pun Harus Dibenahi

Apa Itu Pengembalian BKP?

Pengembalian BKP adalah pengembalian barang kena pajak, baik sebagian maupun seluruhnya, oleh pembeli kepada PKP penjual.

Namun, ada catatan penting:

Jika barang diganti dengan barang sejenis dalam jumlah, jenis, dan harga yang sama, maka pengembalian dianggap tidak terjadi.

Siapa yang Harus Membuat Nota Retur?

Pembeli—baik PKP maupun non-PKP—wajib membuat nota retur, bukan penjual.
Inilah poin yang banyak salah kaprah. Banyak penjual yang membuat sendiri nota retur, padahal secara aturan: pembelilah yang wajib membuat dan menyerahkannya kepada penjual.

Kapan Nota Retur Harus Dibuat?

Wajib dibuat pada saat barang dikembalikan.
Jika lewat dari waktunya, maka:
Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.

Isi Wajib Nota Retur

Jika salah satu unsur tidak dicantumkan, retur dianggap tidak sah. Harus ada:

  • Nomor urut nota retur
  • Nomor, kode seri, tanggal faktur pajak
  • Nama, alamat, NPWP pembeli
  • Nama, alamat, NPWP PKP penjual
  • Jenis & harga BKP yang dikembalikan
  • PPN/PPnBM yang dikembalikan
  • Tanggal pembuatan nota retur
  • Nama & tanda tangan yang berhak

Dampak Nota Retur Terhadap PPN

Bagi Penjual (PKP) :

  • PPN atas BKP yang dikembalikan mengurangi Pajak Keluaran.

Bagi Pembeli (PKP)

  • Jika Pajak Masukan pernah dikreditkan → harus dikurangkan
  • Jika sudah dibebankan ke biaya atau kapitalisasi → kurangi biaya/harta

Bagi Pembeli Non-PKP

  • PPN yang menjadi biaya → harus dikurangi dari biaya/harta

Kapan Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi?

Tiga kondisi kritis:

  • Nota retur tidak lengkap
  • Nota retur tidak dibuat saat barang dikembalikan
  • Nota retur tidak disampaikan ke KPP (untuk pembeli non-PKP)
  • Jika “pengembalian dianggap tidak terjadi”, maka PPN Keluaran tidak boleh dikurangi.

Nota Pembatalan — Ketika Jasa Batal, Pajak pun Harus Dikoreksi

Apa Itu Pembatalan JKP?

Pembatalan jasa kena pajak adalah pembatalan sebagian atau seluruh hak/fasilitas jasa oleh penerima jasa. Artinya, ketika transaksi jasa dibatalkan sebagian atau seluruhnya, penerima jasa harus membuat nota pembatalan.

Siapa yang Membuat Nota Pembatalan?

Penerima jasa, bukan pemberi jasa.

Isi Wajib Nota Pembatalan

Harus memuat 8 data pokok, mirip dengan nota retur tetapi khusus untuk JKP:

  • Nomor nota pembatalan
  • Nomor & tanggal faktur pajak yang dibatalkan
  • Identitas penerima jasa
  • Identitas PKP pemberi jasa
  • Jenis jasa & jumlah penggantian
  • PPN yang dibatalkan
  • Tanggal pembuatan
  • Nama & tanda tangan pembuat

Perbedaan Penting: Nota Retur vs Nota Pembatalan

AspekNota ReturNota Pembatalan
ObjekPengembalian BKPPembatalan JKP
Dibuat olehPembeliPenerima jasa
PPN yang DikoreksiPajak Keluaran penjualPajak Keluaran pemberi jasa
Lembar ke-KPPWajib untuk pembeli/jasa non-PKPWajib untuk penerima jasa non-PKP
Risiko salah administrasiRetur dianggap tidak terjadiPembatalan dianggap tidak terjadi

Kesimpulan: Retur & Pembatalan Tak Sesederhana Kedengarannya

Di dunia nyata, retur dan pembatalan memang hal sederhana.
Tetapi bagi DJP, keduanya adalah aktivitas yang:

  • mengubah pajak keluaran,
  • berpengaruh pada pajak masukan,
  • memengaruhi perhitungan SPT Masa PPN,
  • dan wajib dilaporkan dengan tertib administrasi.

Kesalahan kecil dalam nota retur atau nota pembatalan dapat menyebabkan koreksi pajak jutaan hingga miliaran rupiah. Dengan memahami ketentuannya, PKP dapat menghindari risiko itu dan menjalankan administrasi perpajakan secara benar dan aman.

Hot this week

SPT Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak: Memahami Perbedaannya agar Tidak Salah Lapor

Apa Itu SPT Tahun Pajak SPT Tahun Pajak merujuk pada...

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Topics

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]