Selasa, Maret 17, 2026
24.2 C
Indonesia

Jangan Abaikan! Dalam Kondisi Ini Pemotong Pajak Tetap Wajib Membuat Bukti Potong PPh 21/26

Banyak perusahaan fokus pada kewajiban memotong dan menyetor pajak. Namun, masih ada satu kewajiban penting yang sering terlewat, yaitu membuat Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26.

Padahal, bukti potong memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan. Dokumen ini menjadi tanda resmi bahwa perusahaan telah memotong pajak atas penghasilan seseorang. Selain itu, penerima penghasilan juga memerlukan dokumen tersebut saat melaporkan SPT Tahunan.

Kesalahan administrasi sering muncul karena perusahaan menganggap bukti potong hanya diperlukan dalam kondisi tertentu saja. Padahal, aturan perpajakan menetapkan beberapa situasi yang tetap mewajibkan pemotong pajak membuat Bupot.

Berikut lima kondisi yang perlu mendapat perhatian.

Saat Perusahaan Membayar Gaji atau Upah kepada Pegawai

Perusahaan yang membayar gaji, upah, tunjangan, atau bonus kepada pegawai harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Setelah menghitung dan memotong pajak tersebut, bagian keuangan harus membuat bukti potong sebagai dokumen resmi. Biasanya perusahaan memberikan bukti potong tahunan dalam bentuk Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk pegawai pemerintah.

Dokumen ini membantu karyawan mengetahui jumlah pajak yang telah dipotong selama satu tahun. Tanpa dokumen tersebut, karyawan akan kesulitan saat mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi.

Ketika Perusahaan Membayar Jasa kepada Bukan Pegawai

Perusahaan sering bekerja sama dengan tenaga profesional dari luar organisasi. Contohnya meliputi konsultan, pembicara seminar, trainer, hingga freelancer.

Pembayaran jasa kepada orang pribadi tersebut tetap termasuk objek PPh Pasal 21. Oleh karena itu, perusahaan harus melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

Setelah memotong pajak, perusahaan perlu membuat bukti potong PPh 21 dan menyerahkannya kepada penerima penghasilan. Langkah ini memastikan penerima jasa dapat mencatat pajak tersebut dalam laporan pajaknya.

Ketika Perusahaan Memberikan Pesangon atau Pembayaran Sejenis

Situasi lain muncul ketika perusahaan memberikan pembayaran khusus kepada karyawan. Beberapa contoh pembayaran tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau manfaat pensiun.

Pembayaran ini memiliki perlakuan pajak tersendiri dalam aturan PPh Pasal 21. Karena itu, perusahaan harus menghitung pajaknya sesuai tarif yang berlaku.

Setelah perhitungan selesai, bagian keuangan wajib membuat bukti potong sebagai dokumen administrasi pajak. Bukti ini membantu penerima memahami jumlah pajak yang dikenakan atas pembayaran tersebut.

Saat Membayar Penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri

Transaksi dengan pihak luar negeri juga menimbulkan kewajiban pajak tertentu.

Ketika perusahaan di Indonesia membayar penghasilan kepada orang pribadi yang merupakan wajib pajak luar negeri, perusahaan harus memotong PPh Pasal 26.

Contoh transaksi yang sering terjadi antara lain pembayaran jasa konsultan luar negeri, honor pembicara internasional, atau royalti kepada individu di luar Indonesia.

Setelah melakukan pemotongan pajak, perusahaan harus membuat Bukti Potong PPh 26 sebagai bukti pelaksanaan kewajiban tersebut.

Ketika Penghasilan Menghasilkan Pajak Nihil

Ada kalanya perhitungan PPh 21 menghasilkan pajak nihil. Situasi ini biasanya terjadi ketika penghasilan seseorang masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Walaupun tidak ada pajak yang terpotong, perusahaan tetap perlu mencatat transaksi tersebut dalam administrasi perpajakan.

Dalam kondisi tertentu, sistem pelaporan tetap meminta perusahaan membuat bukti potong sebagai bagian dari dokumentasi transaksi penghasilan.

Langkah ini menjaga konsistensi data dalam sistem perpajakan perusahaan.

Mengapa Bukti Potong Tidak Boleh Diabaikan?

Bukti potong memiliki fungsi penting bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi pajak.

Bagi penerima penghasilan, dokumen ini menjadi dasar untuk melaporkan pajak dalam SPT Tahunan. Sementara itu, perusahaan membutuhkan bukti tersebut sebagai arsip administrasi perpajakan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan data bukti potong untuk memantau kepatuhan wajib pajak. Karena itu, kelengkapan dokumen ini sangat penting dalam sistem perpajakan modern.

Cara Menghindari Kesalahan dalam Pembuatan Bupot

Agar kewajiban ini tidak terlewat, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah sederhana.

Gunakan sistem administrasi pajak yang rapi dan terintegrasi. Selain itu, pastikan staf keuangan memahami aturan pemotongan PPh 21 dan PPh 26 secara benar.

Pengecekan rutin terhadap transaksi pembayaran juga membantu perusahaan mengidentifikasi kewajiban pajak sejak awal.

Dengan kebiasaan tersebut, perusahaan dapat menjaga kepatuhan pajak sekaligus menghindari kesalahan administrasi.

Hot this week

THR Kena Pajak atau Tidak? Ini Penjelasan PPh Pasal 21 yang Wajib Dipahami Karyawan Swasta

Menjelang hari raya, banyak karyawan mulai menantikan Tunjangan Hari...

Mengapa THR Dipotong Pajak? Simak Skema Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan

THR dan Pajak, Apa Hubungannya Pajak THR karyawan swasta sering...

UMKM Salah Setor Pajak hingga Lebih Bayar? Ini Cara Aman Mengatasinya Agar Status Pajak Tetap Nihil

Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini...

PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Peserta Magang: Siapa yang Berhak dan Apa Syaratnya?

Program magang sering menjadi pintu awal bagi mahasiswa dan...

Faktur Pajak Salah Nominal? Ini Solusi Cepat agar Data Pajak Tetap Aman

Faktur pajak salah nominal sering terjadi ketika staf administrasi...

Topics

THR Kena Pajak atau Tidak? Ini Penjelasan PPh Pasal 21 yang Wajib Dipahami Karyawan Swasta

Menjelang hari raya, banyak karyawan mulai menantikan Tunjangan Hari...

Mengapa THR Dipotong Pajak? Simak Skema Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan

THR dan Pajak, Apa Hubungannya Pajak THR karyawan swasta sering...

Faktur Pajak Salah Nominal? Ini Solusi Cepat agar Data Pajak Tetap Aman

Faktur pajak salah nominal sering terjadi ketika staf administrasi...

Gaji Tidak Dibayarkan, Apakah Kewajiban Lapor PPh 21 Tetap Berlaku?

Saat Perusahaan Tidak Membayar Gaji, Muncul Pertanyaan Soal Laporan...

Kebijakan Pajak Rumah Tangga Bisnis Perorangan: Aturan Baru yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha

Kebijakan pajak rumah tangga bisnis perorangan mulai menjadi perhatian...

Cara Mudah Mengajukan Permohonan Pencabutan PKP di Coretax

Bagi banyak pelaku usaha, status Pengusaha Kena Pajak (PKP)...

Related Articles

Popular Categories