Rabu, Februari 25, 2026
19.5 C
Indonesia

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK-105 Tahun 2025: Strategi Pemerintah Menjaga Daya Beli & Kesejahteraan Pekerja

Menjalani kehidupan ekonomi yang dinamis, pemerintah kerap menghadirkan kebijakan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Salah satu kebijakan penting tersebut adalah insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP), yang secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi fiskal di tahun anggaran 2026.


Insentif ini lahir bukan dari kerumitan administrasi, tapi dari kebutuhan nyata: mempertahankan daya beli pekerja, meringankan beban biaya hidup, dan mendorong momentum pemulihan ekonomi setelah tekanan pandemi. Prinsipnya sederhana: pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pekerja tertentu ditanggung langsung oleh pemerintah, sehingga pekerja dapat menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21 jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

Apa Itu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)?

Insentif PPh 21 DTP adalah fasilitas fiskal di mana pajak penghasilan atas penghasilan tertentu dari pegawai tertentu tidak dipotong dari gaji mereka, tetapi justru ditanggung oleh pemerintah. Artinya, pekerja menerima gaji bersih penuh tanpa dikurangi PPh 21 atas penghasilan yang menjadi objek fasilitas ini.

Tujuan utama yang dinyatakan dalam PMK-105/2025 adalah:

  • menjaga daya beli pekerja,
  • menstimulasi ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga,
  • serta memberikan kepastian fiskal dalam masa pemulihan ekonomi menjelang tahun anggaran 2026.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Insentif Ini?

PMK-105/2025 menetapkan bahwa insentif PPh 21 DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 bagi pegawai tertentu yang bekerja pada pemberi kerja di sektor tertentu. Sektor-sektor ini mencakup industri padat karya seperti tekstil, furnitur, alas kaki, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe.

Kriteria Penerima Insentif:

Agar mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP, pekerja harus memenuhi beberapa syarat pokok, antara lain:

  • Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dalam sistem administrasi perpajakan.
  • Penghasilan bruto dalam setahun tidak melebihi batas tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP dari peraturan lain atau tidak tumpang tindih dengan fasilitas lain.

Pemberi kerja yang berhak juga harus memenuhi kriteria tertentu, terutama dalam hal bidang usaha dan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai Lampiran dalam PMK-105/2025.

Bagaimana Mekanismenya Bekerja di Praktik?

Insentif PPh 21 DTP diterapkan dengan dua langkah penting:

  • Pemberi Kerja Tidak Memotong PPh 21 pada Gaji Pegawai Berhak : Selama masa insentif (Januari–Desember 2026), pemberi kerja tidak lagi memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 pada gaji bulanan pekerja yang berhak. Biasanya, pemotongan ini adalah potongan wajib yang mengurangi jumlah gaji bersih yang diterima. Dalam mekanisme DTP, pajak yang seharusnya dipotong ini akan ditanggung oleh pemerintah sehingga pegawai menerima jumlah penuh.
  • Pemerintah Membayar Pajak yang Seharusnya Dipotong : Mekanisme teknis selanjutnya adalah pemerintah melalui otoritas pajak akan membayarkan pajak tersebut kepada negara atas nama pekerja/pemberi kerja sesuai ketentuan PMK-105/2025. Jadi, dari sisi administrasi, kewajiban PPh 21 tetap terpenuhi, namun tidak memberatkan pegawai.

Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pemberi Kerja?

Insentif ini membawa dampak langsung yang terasa di kehidupan pekerja:

  • Pekerja menerima gaji lebih bersih karena tidak ada pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang termasuk dalam fasilitas.
  • Peningkatan daya beli rumah tangga, terutama bagi pekerja dengan gaji menengah ke bawah (misalnya maksimum sekitar Rp10 juta per bulan dalam banyak kriteria penerapan).
  • Administrasi perusahaan menjadi sedikit lebih ringan karena tidak perlu memotong dan menyetorkan PPh 21 untuk pekerja tertentu yang memenuhi syarat fasilitas.

Namun, pemberi kerja tetap wajib membuat bukti potong PPh 21 bagi masing-masing pekerja yang menerima fasilitas ini sebagai bukti bahwa pajak memang telah ditanggung pemerintah.

Mengapa Kebijakan Ini Penting di 2026?

Memasuki 2026, kondisi ekonomi global dan nasional masih menyisakan tantangan yang memengaruhi daya beli masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah melihat pemberian insentif PPh 21 DTP sebagai bagian dari paket stimulus yang lebih luas untuk:

  • meredam tekanan inflasi rumah tangga,
  • menunjang konsumsi domestik,
  • serta memberi kepastian usaha dan kelangsungan pekerjaan di sektor-sektor strategis.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dan perluasan dari fasilitas PPh 21 DTP yang sebelumnya telah diterapkan untuk tahun 2025 dan berlanjut ke 2026 dengan cakupan yang lebih luas.

Poin yang Perlu Diingat bagi Perusahaan

Jika perusahaan Anda tergolong pada sektor dan pekerja yang berhak atas PPh 21 DTP, ada beberapa hal operasional yang penting:

  • Pastikan data pegawai terintegrasi dengan NPWP/NIK yang valid, untuk memudahkan administrasi insentif.
  • Pelaporan pemanfaatan insentif harus dilakukan secara benar melalui SPT Masa PPh 21/26, sesuai aturan administrasi pajak yang berlaku.
  • Bukti potong tetap dibuat sebagai dokumentasi, meskipun pajak ditanggung pemerintah.

Insentif ini tidak hanya sekadar penghapusan pemotongan pajak rutin, tetapi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Kesimpulan

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam PMK-105 Tahun 2025 merupakan bentuk kebijakan fiskal strategis yang bertujuan membantu pekerja dan sektor usaha tertentu di sepanjang tahun anggaran 2026. Dengan menerapkan fasilitas ini, pemerintah berharap:

  • pekerja tetap menerima penghasilan yang layak,
  • pemberi kerja mendapatkan kepastian administrasi,
  • dan ekonomi tetap bergerak positif di tengah tantangan global.

Bagi Wajib Pajak dan perusahaan, memahami syarat, mekanisme, dan pelaporan insentif ini adalah langkah awal untuk memanfaatkan kebijakan ini secara tepat dan sah.

Hot this week

SPT Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak: Memahami Perbedaannya agar Tidak Salah Lapor

Apa Itu SPT Tahun Pajak SPT Tahun Pajak merujuk pada...

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Topics

Aturan Baru PPh Final UMKM Belum Terbit, Pelaku Usaha Harus Ambil Sikap Apa Sekarang

Ketidakpastian yang Membuat UMKM Bertanya Aturan baru PPh Final UMKM...

Aturan Baru PPh UMKM Belum Terbit, DJP Pastikan Pelaku Usaha Tetap Bisa Manfaatkan Fasilitas Pajak

Kepastian bagi UMKM di Tengah Penantian Regulasi Kabar mengenai aturan...

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21: Pahami Jadwalnya, Hindari Sanksinya

Memahami Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Setiap pemberi kerja memegang...

Bonus Karyawan dan Fasilitas PPh 21 DTP: Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan

Bonus Datang, Pertanyaan Pajak Muncul Ketika perusahaan mencairkan bonus, tim...

Pembetulan Bukti Potong PPh 21: Syarat dan Cara Pembatalan yang Perlu Dipahami Perusahaan

Ketepatan Data Menentukan Kepatuhan Tim HR dan bagian pajak mengelola...

Formulir BPA1 Jadi Kunci: Pegawai Tetap Kini Bisa Cek Kurang atau Lebih Bayar PPh 21 Sendiri

Formulir BPA1 dan Transparansi PPh 21 Pegawai Tetap Formulir BPA1...

Related Articles

Popular Categories

[td_block_3]