Kamis, Oktober 23, 2025
19.5 C
Indonesia

Hati-Hati! Ini Kriteria Faktur Pajak Tidak Tepat Waktu dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat

Dalam dunia perpajakan, faktur pajak adalah dokumen penting yang menjadi bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), menerbitkan faktur pajak dengan benar dan tepat waktu bukan sekadar kewajiban formal, melainkan juga penentu apakah PPN yang dipungut bisa dikreditkan atau tidak oleh lawan transaksi.

Namun, tidak semua faktur pajak dianggap sah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada kalanya faktur dianggap “tidak tepat waktu”, bahkan bisa masuk kategori “tidak dibuat”. Ketentuan ini sudah diatur secara jelas dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak serta perubahannya melalui PER-11/PJ/2022.

Lalu, apa saja kriteria faktur pajak yang tidak tepat waktu? Dan kapan faktur pajak dianggap tidak dibuat? Mari kita bahas dengan bahasa sederhana agar lebih mudah dipahami.

1. Kriteria Faktur Pajak Tidak Tepat Waktu

Menurut PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diterbitkan pada saat terutangnya PPN. Artinya, ada momen tertentu yang menjadi “trigger” kapan faktur wajib dibuat. Jika faktur diterbitkan melewati waktu yang seharusnya, maka ia masuk kategori tidak tepat waktu.

a. Saat Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)

Faktur harus dibuat paling lambat pada saat penyerahan BKP/JKP dilakukan. Jika faktur baru dibuat beberapa hari atau bahkan minggu setelah transaksi, maka dianggap terlambat.

b. Saat Penerimaan Pembayaran Sebelum Penyerahan

Jika pembeli membayar dulu sebelum barang/jasa diserahkan, faktur harus dibuat saat pembayaran diterima. Jika PKP baru membuat faktur setelah barang dikirim, ini pun terlambat.

c. Saat Penerimaan Termin dalam Kontrak

Untuk transaksi dengan sistem termin (misalnya proyek konstruksi), faktur pajak harus diterbitkan setiap kali termin diterima. Kalau faktur dibuat belakangan, otomatis dianggap tidak tepat waktu.

d. Saat Ekspor BKP Berwujud atau Tidak Berwujud

Untuk ekspor, faktur juga wajib diterbitkan pada saat dokumen kepabeanan diterbitkan. Keterlambatan sama saja dengan tidak tepat waktu.

2. Konsekuensi Faktur Pajak Tidak Tepat Waktu

Mungkin ada yang berpikir, “Ah, telat sedikit tidak apa-apa.” Hati-hati, karena faktur pajak yang tidak tepat waktu punya dampak serius:

  1. Bagi Penjual (PKP Penjual):
    • Tetap wajib memungut dan menyetor PPN.
    • Bisa diperiksa jika ada pola keterlambatan berulang.
    • Menjadi catatan buruk kepatuhan di mata DJP.
  2. Bagi Pembeli (PKP Pembeli):
    • Risiko tidak bisa mengkreditkan PPN Masukan karena faktur tidak sah.
    • Bisa jadi temuan saat pemeriksaan, yang akhirnya menambah beban biaya.

3. Kapan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat?

Selain “tidak tepat waktu”, ada juga kondisi di mana faktur pajak dianggap tidak dibuat sama sekali, meskipun sebenarnya sudah ada transaksi.

Menurut PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam kondisi berikut:

a. Faktur Tidak Diterbitkan Sama Sekali

Jika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP tapi tidak menerbitkan faktur, jelas dianggap tidak membuat faktur pajak.

b. Faktur Diterbitkan Tidak Sesuai Ketentuan

  • Faktur dibuat melewati batas waktu yang diperbolehkan.
  • Faktur dibuat dengan data tidak lengkap (misalnya tidak mencantumkan NPWP pembeli).
  • Faktur dibuat dengan format yang tidak sesuai dengan ketentuan e-Faktur.

c. Faktur Pajak Dibatalkan Tanpa Alasan yang Sah

Jika faktur sudah diterbitkan lalu dibatalkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, DJP dapat menganggap faktur tersebut tidak dibuat.

d. Faktur Pajak Ganda

Apabila PKP menerbitkan faktur pajak ganda untuk satu transaksi yang sama, DJP dapat menilai faktur tambahan itu tidak sah, dan dianggap tidak dibuat.

4. Dampak Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat

  1. Sanksi Administrasi Bagi PKP Penjual
    Jika faktur dianggap tidak dibuat, PKP penjual bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 UU KUP.
  2. Kerugian Bagi PKP Pembeli
    Pembeli kehilangan hak untuk mengkreditkan PPN Masukan. Akibatnya, PPN yang sudah dibayar menjadi beban biaya.
  3. Pemicu SP2DK dan Pemeriksaan Pajak
    Kondisi ini sering menjadi bahan utama DJP menerbitkan SP2DK. Jika tidak ada klarifikasi yang memadai, bisa berlanjut ke pemeriksaan pajak.

5. Cara Menghindari Masalah Faktur Pajak Tidak Tepat Waktu

Agar aman dari risiko ini, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:

  1. Gunakan Sistem e-Faktur Terbaru
    Pastikan selalu update aplikasi e-Faktur agar tidak ada masalah teknis dalam penerbitan faktur.
  2. Terapkan SOP Internal
    Buat standar operasional di perusahaan agar faktur diterbitkan segera setelah transaksi.
  3. Rekonsiliasi Bulanan
    Lakukan pengecekan berkala antara transaksi penjualan dan faktur yang sudah diterbitkan.
  4. Komunikasi dengan Pembeli
    Jika terjadi keterlambatan penerbitan, segera informasikan kepada pembeli agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Contoh Kasus Sederhana

Misalnya, PT XYZ menjual barang pada 15 Februari 2025 senilai Rp100 juta + PPN Rp12 juta. Namun, faktur baru diterbitkan pada 5 Maret 2025.

Menurut aturan, faktur seharusnya diterbitkan paling lambat pada 28 Februari 2025 (akhir bulan berikutnya setelah transaksi). Karena faktur diterbitkan lewat batas waktu, maka:

  • Faktur dianggap tidak tepat waktu.
  • PPN tetap harus disetor.
  • Pembeli berisiko tidak bisa mengkreditkan PPN Rp12 juta.

Penutup

Faktur pajak bukan sekadar dokumen formalitas, tapi kunci utama dalam administrasi PPN. Sesuai PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022, faktur pajak yang tidak tepat waktu atau dianggap tidak dibuat bisa membawa risiko besar: mulai dari sanksi administrasi, hilangnya hak pengkreditan PPN Masukan, hingga pemeriksaan pajak.

Bagi PKP, disiplinlah dalam menerbitkan faktur tepat waktu. Bagi pembeli, pastikan Anda menerima faktur yang sah agar PPN Masukan bisa dikreditkan dengan aman.

Ingat, kepatuhan bukan hanya soal menghindari sanksi, tapi juga soal menjaga kelancaran bisnis jangka panjang.

Hot this week

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): Kolaborasi Digital Menuju Ekosistem Pajak yang Lebih Mudah dan Aman

Di era digital seperti sekarang, hampir setiap aspek kehidupan...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Topics

Kabar Gembira! Rumah Subsidi Bebas PPN Sesuai PP No. 49 Tahun 2022

Bayangkan Anda baru saja menikah. Tabungan tidak seberapa, tapi...

Sertifikat Badan Usaha (SBU): Identitas Penting Dalam Dunia Konstruksi & Legalitas Usaha

Ketika sebuah perusahaan ingin ikut tender proyek konstruksi—membangun gedung,...

Risiko dan Sanksi bagi PKP yang Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

(Panduan Lengkap agar Pengusaha Tidak Terjerat Denda dan Pemeriksaan...

Pasal 3 PP 49 Tahun 2022: Barang & Jasa yang Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Banyak orang sering mengira bahwa semua barang dan jasa...

Restitusi Cepat, Risiko Juga Melekat! Mengupas Untung-Rugi Pengembalian Pendahuluan Pajak

Bagi banyak wajib pajak, terutama pengusaha besar maupun eksportir,...

Saat Terutang PPh Pasal 23: Panduan Lengkap Berdasarkan PP 94 Tahun 2010

Bayangkan Anda adalah seorang pengusaha yang baru saja membayar...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img